Korporasi Sawit di Konawe Selatan Main Rusak Ratusan Rumah Petani

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Sawit

Senin, 02 Februari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Aksi perusakan sejumlah rumah pondok milik petani oleh perusahaan perkebunan sawit kembali terjadi, akibat konflik lahan yang tak terselesaikan. Kali ini menimpa ratusan petani di Desa Puao–Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, kejadian tersebut terjadi sejak Kamis (29/1/2026) dan berlanjut pada Jumat (30/1/2026). Dalam aksi tersebut total sekitar 170 unit rumah pondok milik petani dirobohkan dan sebagian dibakar oleh pihak perusahaan.

Disebutkan bahwa warga sempat bertahan dan melakukan sedikit perlawanan, namun akhirnya terpaksa mundur setelah sempat terlibat bentrokan fisik di lapangan, akibat intimidasi dan kekerasan. Menurut keterangan warga, PT Marketindo Selaras (PT MS) memobilisasi massa sebanyak kurang lebih 500 orang, yang diduga preman dan karyawan perusahaan.

Massa yang dikerahkan tersebut tampak difasilitasi senjata tajam, termasuk jenis pedang katana, sehingga menjadi ancaman serius terhadap keselamatan warga. Tak hanya merobohkan dan membakar rumah pondok petani, massa tersebut juga dilaporkan menjarah berbagai peralatan pertanian dan kendaraan bermotor milik para petani yang ada di dalam rumah.

Tampak salah satu rumah pondok milik petani dirobohkan oleh massa yang diduga dikerahkan oleh PT MS, pada 29 Januari 2026. Foto: Istimewa.

“Itu sudah terjadi sejak Kamis, dan sudah banyak warga yang pergi karena ketakutan. Karena kejadiannya mendadak. Beberapa memilih bertahan dan meminta waktu untuk mengosongkan rumah, tapi tidak diberi kesempatan. Rumah pondik mereka dirobohkan dan sebagian dibakar begitu saja,” kata Asridam, staf advokasi Walhi Sultra, Jumat (30/1/2026).

Idam mengatakan, di lahan tersebut masyarakat bercocok tanam berbagai jenis tanaman pangan, seperti ubi, sagu, jagung dan sayur-sayuran, dan sawit. Namun sebagian besar tanaman itu juga ikut dirusak oleh massa perusahaan.

Menurut catatan Walhi Sultra, PT MS diduga menjalankan seluruh kegiatan perkebunan sawit secara ilegal, sebab perusahaan tersebut diyakini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) atas wilayah yang digusur. Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum apa pun untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran paksa terhadap masyarakat. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum agraria dan hak-hak masyarakat.

“Perusahaan ini pernah punya izin lokasi, seluas sekitar 15 ribu hektare. Tapi sejauh yang kami ketahui, izin itu sudah habis masa berlakunya sejak 2018, dan belum ada izin baru yang diterbitkan pemerintah daerah. Termasuk izin usaha perkebunan juga tidak ada,” ucap Idam.

Idam menguraikan, konflik lahan PT MS dan petani di Desa Puao–Pusanggula ini sudah terjadi sejak sekitar 2015 lalu. Dari luasan 15 ribu hektare areal bekas izin lokasinya, PT MS baru melakukan pembebasan lahan sekitar 3.754,78 hektare. Sementara itu, lahan berkonflik yang kini bersengketa dengan masyarakat dan berujung pada penggusuran pada 29-30 Januari 2026 itu adalah lahan yang belum dibebaskan, seluas sekitar 1.300 hektare.

“Mereka (perusahaan) sudah menanam sawit, di lahan masyarakat seluas 1.300 hektare itu. Itulah yang digusur paksa, dan seharusnya perusahaan tersebut tidak boleh beraktivitas ataupun menanam, karena belum memiliki HGU, sesuai UU perkebunan dan putusan MK,” kata Idam.

Dalam kejadian perusakan dan penggusuran ratusan rumah dan pondok petani ini, Walhi Sultra menduga adanya pembiaran oleh aparat kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara. Sebab, aksi kekerasan berlangsung secara terbuka dan masif, namun tidak dihentikan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi perlindungan negara terhadap warga.

Tampak puing bekas salah satu rumah pondok yang dibakar oleh massa yang diduga dikerahkan PT MS, pada 30 Januari 2026. Sumber: Istimewa.

“Rencananya warga akan melakukan pelaporan ke Polda Sultra, terkait perusakan rumah dan penggusuran paksa ini oleh PT MS ini. Dan atas kejadian ini, kami mendesak penghentian segera seluruh aktivitas PT MS di wilayah masyarakat,” ujar Idam.

Selain itu, imbuh Idam, Walhi Sultra juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU PT MS. Walhi Sultra juga mendesak dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku lapangan dan penanggung jawab korporasi, dan mendesak agar Kapolri untuk mencopot Kapolda Sultra.

Kepada deticom, PT MS mengakui adanya pembakaran tersebut. Perusahaan mengatakan perusakan dan pembakaran itu diduga dipicu aksi balas dendam setelah satu karyawan berinisial AS (37) dianiaya warga. "Itu terjadi (pembakaran) karena spontanitas karyawan karena kelompok mereka melukai karyawan kami. Sekarang rekan kami sedang dirawat di RS Bahteramas Kendari," kata Legal Officer PT Marketindo Selaras, Purnomo kepada detikcom, Sabtu (31/1/2026).

SHARE