KPA Minta Penggusuran Petani Padang Halaban Dihentikan
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Agraria
Jumat, 30 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Upaya penggusuran rumah dan lahan pertanian milik Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KPTHS), di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (28/1/2026), menuai kecaman dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebab lahan yang digusur secara paksa tersebut telah menjadi tempat tinggal, tempat beregenerasi, dan menjadi sumber penghidupan bagi para petani di sana, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
Selain menyerukan kecaman, kelompok masyarakat sipil yang aktif melakukan advokasi di bidang agraria ini juga mendukung penuh perjuangan petani KTPHS mempertahankan hak atas tanahnya yang sudah dijamin oleh konstitusi. Sekjen KPA, Dewi Kartika, menyebutkan bahwa kebijakan penyelenggara negara telah mengakibatkan banyaknya pelanggaran atas konstitusionalitas petani Padang Halaban.
Pertama, kata Dewi, pihak-pihak pengadilan luput melihat sejarah panjang petani Padang Halaban, juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai landasan dalam memutus perkara. Yang kedua, diskriminasi kebijakan Kementerian ATR/BPN tetap memperpanjang HGU PT SMART di tengah banyaknya penolakan warga, alih-alih memulihkan hak atas tanah masyarakat.
“Ketiga, monopoli penguasaan tanah PT SMART dan Sinar Mas Group adalah kelompok usaha yang menguasai jutaan hektare tanah di Indonesia. Sementara petani KTPHS hanya mempertahankan 83 hektare tanah yang menjadi milik mereka. Ini bertentangan dengan konstitusi,” kata Dewi, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).
Menurut catatan KPA, penggusuran ini bukanlah pertama kalinya. Petani Padang Halaban telah menghadapi penggusuran PT SMART sejak 1972, yang menyebabkan ribuan petani dari 6 desa kehilangan 3.000 hektare, dan hanya menyisakan 83,5 hektare tanah mereka. Padahal, seluruh tanah mereka memiliki Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah, yang diterbitkan Negara pada 1958.
Penggusuran berlanjut pada 2009 sampai 2012, tetapi petani Padang Halaban berhasil mempertahankan tanah pertanian dan membangun pemukiman mereka. Terbaru, petani Padang Halaban menghadapi upaya penggusuran di Maret 2025 dan berhasil menghentikan penggusuran dan mempertahankan hak-hak mereka yang akan dirampas PT SMART.
Mengawali 2026, tepatnya sejak Jumat (16/1/2026), PT SMART bersama aparat kepolisian mulai menurunkan alat-alat berat milik mereka. Polisi dan pihak PT SMART diketahui melakukan intimidasi kepada petani, dengan mendatangi rumah para petani dan memaksa petani meninggalkan rumah, serta memaksa para petani menerima ganti rugi sebesar Rp 5-9 juta.
Tak hanya itu, aliran listrik di permukiman itu juga diputus, diduga itu dilakukan untuk membatasi aktivitas petani, serta berupaya menghalangi komunikasi dengan gerakan rakyat yang bersolidaritas bersama petani KTPHS.
Dewi mengatakan, lahan yang dikuasai oleh KTPHS di Kecamatan Aek Kuo, Labuhanbatu Utara itu merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) KPA yang telah diusulkan sejak 2017. Artinya tanah petani KTPHS telah menjadi prioritas penyelesaian konflik agraria. Bahkan dalam pertemuan dengan Pimpinan DPR RI dan Kementerian/Lembaga pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September 2025 lalu, KPA kembali menyerahkan 865 LPRA di seluas 1.762.577 hektare.
Usulan tersebut telah disepakati akan diselesaikan oleh Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) DPR RI. Pansus juga berkomitmen mendesak Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) untuk mempercepat penyelesaian konflik struktural dan restrukturisasi ketimpangan penguasaan lahan serta menjamin hak atas tanah bagi petani.
“Penggusuran Padang Halaban merupakan sinyal DPR RI dan Presiden belum serius menjalankan reforma agraria. Situasi di lapangan saat ini terus memburuk tanpa ada indikasi perbaikan dalam penanganan konflik agraria,” ujar Dewi.
Menurut Dewi, pembungkaman terhadap petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan dan masyarakat yang mempertahankan tanah terus berlangsung tanpa ada atensi yang baik dari pemerintah. Situasi ini semakin memperparah krisis agraria dan demokrasi di Indonesia.
Menurut situs website Kementerian ATR/BPN, tanah yang digarap petani KTPHS tidak dibebani hak apapun. Sehingga KPA menganggap tanah tersebut tidak termasuk dalam HGU yang dikuasai oleh PT SMART. Karenanya, PT SMART tidak berhak atas tanah garapan KTPHS, dan aparat kepolisian seharusnya menertibkan PT SMART yang menggusur petani untuk operasi ilegal yang melanggar hukum dan merugikan negara.
Status/tipe hak: kosong di atas 83 hektar lahan yang dikuasai petani KTPHS di Kampung Baru, Desa Padang Halaban,Kecamatan Aek Kuo, Labuhan Batu Utara. Sumber: bhumi.atrbpn.go.id
KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, terkhusus Presiden Prabowo untuk memastikan pemenuhan hak-hak konstitusional petani, tidak ada lagi penggusuran, dan tidak ada lagi perampasan-perampasan tanah rakyat dengan dalih investasi, atau perkebunan skala besar.
“Pansus PKA harus segera diaktifkan dan bekerja secara efektif untuk menginventarisasi, memverifikasi, dan merekomendasikan penyelesaian konflik yang melibatkan perusahaan sawit,” ucap Dewi.
KPA juga mendesak Presiden Prabowo segera membentuk BP-RAN. Kehadiran lembaga ini merupakan sebuah keharusan untuk memastikan penyelesaian konflik agraria, redistribusi tanah dan pengembangan ekonomi rakyat dalam kerangka Reforma Agraria berjalan secara sistematis dan komprehensif.
Berdasarkan pantauan KPA, PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART) anak usaha Sinar Mas Group, melakukan upaya penggusuran rumah dan tanah pertanian milik petani anggota Kelompok Tani Padang Halaban (KTPHS), di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, pada Rabu (28/1/2026). Penggusuran tersebut dilakukan dengan dikawal ratusan anggota kepolisian.
Penggusuran rumah dan lahan para petani KTPHS oleh PT SMART dilakukan hingga sore hari. Sejumlah bangunan rumah dan tanaman milik para petani di Padang Halaban sudah diratakan dengan tanah.
Dalam operasi penggusuran tersebut, anggota kepolisian diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga. Korban aniaya dimaksud juga telah dibawa menggunakan kendaraan ambulance ke rumah sakit terdekat. Selain itu, berdasarkan informasi yang didapat, terdapat warga yang juga sempat ditangkap oleh aparat kepolisian.
SHARE

Share