Ada 22 Perusahaan di Riau yang Izinnya Layak Dievaluasi: Walhi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Rabu, 28 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pencabutan 28 izin perusahaan di tiga provinsi terdampak bencana ekologis banjir di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara dianggap sebagai sebuah langkah kecil untuk memulai penataan ulang pengelolaan lahan dan hutan serta mengembalikan sumber-sumber penghidupan rakyat yang dirampas.
Anggapan tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, merespons pencabutan dua perusahaan perkebunan akasia di Riau, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylva Lestari (SSL), yang masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah pada 20 Januari 2026.
Dua perusahaan yang berlokasi di Sumatra Utara dan Riau itu, masing-masing memiliki areal izin seluas 173.971 hektare dan 42.350 hektare, dianggap melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Tapi menurut Walhi, terdapat setidaknya 22 perusahaan lainnya di Riau—terdiri dari 10 perusahaan perkebunan kayu, 11 perusahaan perkebunan sawit, dan 1 perusahaan tambang—yang juga memiliki catatan pelanggaran di Riau dan layak dievaluasi bahkan dicabut izinnya.
Direktur Walhi Riau, Eko Yunanda, menyatakan bahwa berbagai pelanggaran lingkungan hidup dan kehutanan serta konflik yang ditimbulkan oleh korporasi ekstraktif telah memberikan kerugian bagi masyarakat khususnya masyarakat adat dan lokal di Riau. Untuk itu, ia mendesak pemerintah, dalam hal ini Satgas PKH untuk juga melakukan penertiban ke 22 perusahaan tersebut.
“Berbagai perizinan perusahaan industri ekstraktif yang menguasai lebih dari setengah luas Provinsi Riau, seharusnya juga mendapat perhatian dari Satgas PKH,” kata Eko, dalam sebuah keterangan tertulis, pada 24 Januari 2026.
Eko mengatakan, saat ini setengah dari wilayah Riau berstatus kawasan hutan dan gambut yang sebagian besar telah dibebani izin PBPH dan sebagian kecil pertambangan. Walhi Riau, kata Eko, berharap pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran tersebut, sebelum bencana ekologis menimpa Riau.
Bila dilihat dari luasan areal izin yang dicabut, berdasarkan keterangan Mensesneg pada 20 Januari 2026, seluruh izin PT SRL dan PT SSL saat ini telah dicabut. Walhi Riau menerangkan, dalam satu perizinan yang sama, selain berada di Sumut, kedua perusahaan pemasok kayu PT Riau Abadi Pulp and Paper (RAPP) ini juga memiliki konsesi di Riau.
Sebaran lokasi perizinan PT SRL berada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kabupaten Padang Lawas Utara Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau (Blok I), Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Blok II), Kabupaten Bengkalis (Blok IV), Kabupaten Kepulauan Meranti (Blok V), dan Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI) Provinsi Riau.
Sedangkan sebaran lokasi perizinan PT SSL berada di Blok Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Blok Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Menurut catatan Walhi Riau, dua perusahaan itu memang memiliki riwayat pelanggaran lingkungan, kehutanan, dan hak asasi manusia di Riau. Keduanya berulang kali terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di dalam wilayah konsesinya. Tidak hanya itu, aktivitas PT SRL juga menambah kerentanan di dua pulau kecil Riau, Rupat dan Rangsang. Karenanya, pencabutan izin kedua perusahaan ini harus ditindaklanjuti dengan pemulihan ekologis.
Direktur Perkumpulan Elang, Besta Junandi, mengatakan selain evaluasi dan pencabutan izin, ia juga menyerukan desakan untuk melakukan pemulihan dan pengembalian sumber-sumber kehidupan untuk kedaulatan rakyat. Tidak hanya karena dampak aktivitasnya, melainkan kehadiran kedua perusahaan sejak awal memang dilakukan tanpa melalui persetujuan atau partisipasi bermakna dari masyarakat lokal dan adat.
“Pemulihan lingkungan hidup dan hak masyarakat adat yang dirampas selama ini harus menjadi langkah awal pasca-pencabutan izin,” katanya.
Besta berharap, dengan dicabutnya izin PT SRL dan PT SSL, yang selama ini menimbulkan kerusakan ekologis, akan bisa memberikan kedamaian bagi masyarakat, khususnya di pulau kecil Rupat dan Rangsang, serta di Blok Bayas dan Rokan Hulu yang menjadi lokasi kerja kedua perusahaan, bukannya justru hanya berganti aktor perusak lingkungan.
SHARE

Share
