KLH Pastikan Proses Pidana 28 Perusahaan yang Dicabut Berlanjut
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Selasa, 27 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyebutkan tengah melakukan penyelidikan pidana terhadap enam dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya atas bencana Sumatra. Seluruh perusahaan yang dicabut izinnya itu tetap harus menanggung kerugian lingkungan.
Menteri LH/ Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyebutkan pihaknya tengah menggali potensi pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Setidaknya ada dua dugaan pidana yang tengah mereka susun, baik di Aceh dan Sumatera Utara.
Namun dirinya tak merinci perusahaan-perusahaan tersebut. Hanya saja, Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH) merekomendasikan untuk proses penyidikan sebaiknya berkonsultasi dengan Polri.
“Nanti apakah penuntutan dari Polri atau Gakkum (Penegakan Hukum) LH, pastinya kami akan memberikan support,” ucapnya dalam Rapat Kerja di Komisi XII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Proses penyelidikan pidana ini sendiri berjalan seiring dengan sanksi administratif dan pemulihan lingkungan terhadap 28 perusahaan tersebut. KLH telah menyiapkan pencabutan perizinan lingkungan terhadap 28 perusahaan tersebut.
Dasar pencabutan izin lingkungan ini adalah Pasal 48 Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.
“Dari sisi kehutanan, kami menyiapkan pencabutan izin lingkungan pada delapan perusahaan entitas utama yang tidak memenuhi kriteria. Sebanyak 22 unit usaha masih menunggu dari kementerian teknis,” ucapnya.
Meski proses sanksi ini berjalan, perusahaan tersebut akan dipaksa untuk menuntaskan semua tanggung jawabnya kepada negara, termasuk pembayaran pajak dan denda pelanggaran.
Selain itu ia telah menyelesaikan pengawasan terhadap 68 perusahaan hingga pekan lalu. Rinciannya, sebanyak 31 perusahaan berada di Aceh, 22 perusahaan di Sumbar, dan 15 perusahaan di Sumut. Seluruh perusahaan itu telah dilakukan verifikasi lapangan.
Sementara pada jalur hukum perdata, ia menyebut, pihaknya telah mendaftarkan gugatan terhadap enam entitas perusahaan di Sumut dengan nilai tuntutan sebesar Rp 4,8 triliun.
Pemerintah buka peluang ambil alih pengelolaan
Pada hari yang sama, di ruang sidang Komisi XIII, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan peluang pemerintah mengambil alih operasional perusahaan yang izinnya dicabut.
"Kalau ada perusahaan yang kegiatan ekonominya dianggap memberi keuntungan pada negara, mungkin akan dijalankan oleh perusahaan lain yaitu perusahaan negara," kata Mensesneg dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XIII DPR RI.
Namun beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kriteria itu akan ditutup secara permanen.
Meski begitu pada Prasetyo mengakui, ada sejumlah perusahaan yang izinnya dicabut namum masih tetap beroperasi. Menurutnya ini tak jadi soal.
Pada rapat itu, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi PKS, Al Muzzammil, mengingatkan meski pencabutan izin itu pantas diapresiasi namun pemerintah justru harus serius melakukan pemulihan lingkungan. Ia meminta proses pemulihan ini dilakukan secara terbuka.
“Pembangunan reboisasi atau perbaikan ekologis yang terjadi kalau itu bisa dikomunikasikan, saya kira itu akan menjadi salah satu isu perhatian publik terhadap pembenahan kita, terhadap berbagai perusahaan yang bekerja di bidang sumber daya alam,” ujarnya.
Pemerintah, kata dia, perlu menjelaskan perencanaan jangka panjang dalam penanganan bencana.
“Saya kira pelibatan Pemda dan kampus dan pihak-pihak aktivis lingkungan sangat kita harapkan untuk menata masa depan Sumatra dan daerah lainnya,” ucap dia.
SHARE

Share

