Mencabut Izin, (Jangan) Menuai Badai
Penulis : Yosep Suprayogi, PEMIMPIN REDAKSI BETAHITA.ID
EDITORIAL
Senin, 26 Januari 2026
Editor : Raden Ariyo Wicaksono
TEPUK tangan itu masih menggema, meski sebagiannya berkat peliharaan para pendengung. Tapi pada pekan lalu, ketika Presiden mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera—termasuk nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Agincourt Resources—publik spontan bersorak. Hampir semuanya larut dalam euforia: "Akhirnya, negara hadir! Akhirnya, perusak lingkungan diusir!"
Kini sudahi dulu sorak-sorai itu seluruhnya. Kita perlu berhenti sejenak dari pesta pora populisme ini dan menatap realitas dengan lebih dingin. Analisis atas perkembangan pencabutan ini selama sepekan menunjukkan fakta: pemerintah belum memiliki roadmap (peta jalan) yang komprehensif. Sejauh ini tidak ada dokumen tunggal dan regulasi terpadu yang layak disebut sebagai "Peta Jalan Mitigasi Pasca-Pencabutan". Yang ada hanya aturan-aturan parsial yang berserakan dan reaktif, bukan sebuah desain transisi yang utuh.
Peta jalan yang tersedia itu berhenti pada tahap "Hentikan dan Hukum" dan gagap pada tahap "Pulihkan dan Mitigasi". Ini berbahaya. Apa yang kita rayakan sebagai ketegasan pasca-bencana November lalu, siap menjadi badai baru. Memang bukan berujud topan seperti Senyar, tapi badai kebijakan. Meski begitu dampaknya bisa lebih mematikan, karena bisa datang dengan berbagai wajah. Ia bisa menghantam saat langit terlihat cerah, berupa masalah fiskal di pusat maupun di daerah bencana. Ia bisa pula sinis, berupa bencana hidrometeorologis ketika hujan normal.
Kekeliruan mendasarnya adalah pemerintah bertindak mencabut izin-izin usaha itu seperti menekan tombol reset di konsol games. Seolah-olah, begitu surat keputusan (SK) ditandatangani, hutan yang gundul otomatis menghijau, lubang tambang otomatis menutup, dan lumpur sisa banjir bandang akan menguap ke udara. Naif. Atau mungkin, abai.
Pencabutan izin tanpa peta jalan mitigasi bukanlah solusi. Saat izin dicabut mendadak karena panik merespons bencana, pemerintah menciptakan dua vakum sekaligus: vakum kekuasaan dan vakum tanggung jawab. Siapa yang menjaga hampir sejuta hektare lahan itu besok pagi? Tidak ada. Siapa yang mengelola limbah B3 yang ditinggalkan di situs tambang? Tidak ada.
Tanah-tanah eks-konsesi itu kini menjadi wilayah tak bertuan. Tanpa transisi yang jelas ke tangan negara (BUMN) atau komunitas, lahan itu siap menjadi bancakan terbuka bagi penambang ilegal, mafia tanah, dan oknum aparat. Kita mengusir satu setan korporasi hanya untuk mengundang seribu hantu liar yang lebih sulit diatur.
Di sinilah letak vitalnya sebuah peta jalan. Bukan sekadar dokumen pelengkap birokrasi, peta jalan adalah satu-satunya instrumen yang bisa memborgol korporasi agar tidak lari sebelum membereskan kekacauan yang mereka buat. Peta jalan berfungsi mengatur fase transisi: siapa yang menjaga aset vital di Hari-H pencabutan, dari mana dana talangan untuk operasional pemulihan di Hari H+1, hingga bagaimana data geospasial diserahterimakan agar negara tidak buta peta di tanahnya. Tanpa skenario teknis ini, pencabutan izin hanya pemicu konflik horizontal perebutan lahan, di mana negara—seperti biasa—datang terlambat sebagai pemadam kebakaran yang kehabisan air.
Yang paling ironis, keputusan reaktif ini bisa menguntungkan perusahaan yang dicabut izinnya. Bayangkan Anda adalah korporasi yang baru saja menyebabkan bencana lingkungan masif di November. Anda pusing memikirkan biaya pemulihan triliunan rupiah. Tiba-tiba, negara datang dengan gagah berani mencabut izin Anda dan mengusir Anda pergi.
Apakah Anda sedih? Mungkin sedikit. Tapi diam-diam Anda bernapas lega. "Terima kasih," batin Anda. "Sekarang itu jadi tanah negara, silakan negara yang urus lumpurnya." Tanpa peta jalan yang memaksa korporasi melakukan pemulihan sebelum kaki mereka melangkah keluar, pencabutan izin ini adalah tiket bebas penjara. Beban liabilitas lingkungan yang seharusnya menjadi tanggung jawab swasta, kini sukses digeser menjadi beban APBN. Rakyatlah yang pada akhirnya membayar biaya pembersihan kekacauan itu lewat pajak mereka. Jenius, bukan?
Jangan berpikir badai kebijakan akan berhenti di bibir tambang, karena bisa merambat menjadi guncangan ekonomi. Siapa yang memastikan eks-pekerja di 28 perusahaan itu, yang jumlahnya lebih dari 19 ribu orang, mendapat hak-haknya seperti diamanatkan undang-undang? Tidak ada. Adakah exit strategy bagi daerah setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka terjun bebas? Tidak ada. Padahal, PT Agincourt Resources yang mengelola tambang emas Martabe, misalnya, menyumbang US$108 juta (sekitar Rp1,7 triliun) ke negara pada 2024. Tanpa skema transisi ekonomi, pencabutan ini bukan hanya mencabut juga lampu di kantor bupati, tapi melumpuhkan urat nadi ekonomi warga.
Betahita mendukung penuh pencabutan izin perusak lingkungan, namun mendukung amputasi bukan berarti membiarkan pasien mati pendarahan di meja operasi. Kritik kami adalah: Kita tidak bisa terus-menerus memaafkan ketidak-kompetenan teknokratis hanya karena terbuai narasi heroisme politik.
Bencana November di Sumatera adalah tragedi. Kebijakan "tabrak lari" tanpa peta jalan yang diambil setelahnya adalah tragedi kedua yang diciptakan sendiri oleh negara. Jika tidak ada tim transisi yang turun ke lapangan hari ini, jika tidak ada dana talangan untuk menjaga aset lingkungan besok pagi, maka ketegasan ini hanyalah omong kosong. Kita sedang tidak memulihkan Sumatera. Kita sedang menyiapkan karpet merah untuk kehancuran jilid dua.
SHARE

Share

