KSPPM: Setop Izin Baru di Bekas Konsesi PT TPL

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Agraria

Jumat, 23 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL), karena terindikasi terlibat dalam bencana ekologis di Sumatera Utara (Sumut), dianggap sebagai satu kemenangan penting dari gerakan panjang masyarakat adat, petani, gereja, pendeta, aktivis lingkungan, peneliti, dan berbagai simpul solidaritas lain yang selama puluhan tahun menolak perampasan tanah dan penghancuran ruang hidup di Tapanuli.

Kelompok Study dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), mengatakan perlawanan terhadap PT TPL tidak lahir dari satu aksi besar, melainkan dari akumulasi kesabaran, konsistensi, dan keberanian dari mimbar gereja hingga rapat komunitas, dari pendampingan hukum hingga kerja-kerja sunyi di kampung. Namun menurut KSPPM, rasa syukur atas kemenangan itu tidak boleh berhenti pada perayaan.

“Justru karena kemenangan ini lahir dari perjuangan panjang, ia harus segera dibaca secara kritis. Pencabutan izin adalah peristiwa politik agraria, bukan sekadar keputusan administratif. Ia membuka satu pertanyaan mendasar, setelah korporasi disingkirkan, siapa yang akan menguasai tanah dan hutan yang ditinggalkan?” kata Roki Suriadi Pasaribu, Direktur Eksekutif KSPPM, dalam sebuah keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Roki menguraikan, pengalaman panjang konflik agraria di Tapanuli Raya menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan hanya pada satu perusahaan, melainkan pada model penguasaan sumber daya alam yang meminggirkan rakyat. Dalam kerangka ini, pencabutan izin PT TPL hanya memutus satu simpul. Tanpa penataan lanjutan, struktur penguasaan yang timpang berpotensi direproduksi dalam bentuk baru.

Tampak dari ketinggian pabrik PT TPL yang terletak di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Sumatera Utara./Foto: Betahita.id

Roki berpandangan, sejarah kebijakan agraria Indonesia memperlihatkan bahwa pencabutan izin tidak otomatis berujung pada redistribusi. Tanah bekas konsesi kerap kembali diperlakukan sebagai aset negara yang siap dialokasikan ulang kepada investor lain, proyek strategis, atau skema ekonomi hijau tanpa mengoreksi relasi kuasa yang melahirkan konflik.

Jika ini yang terjadi, maka kemenangan hari ini hanya akan menjadi transisi dari satu rezim penguasaan ke rezim berikutnya. Karena itu, pencabutan izin PT TPL harus dipahami sebagai mandat politik untuk melangkah lebih jauh dari koreksi administratif.

“Ia menuntut penegakan regulasi dan keberpihakan kebijakan yang secara nyata mengarahkan tanah dan hutan kembali menjadi ruang hidup rakyat, sekaligus memulihkan kerusakan ekologis yang telah terjadi,” ujar Roki.

Roki melanjutkan, di tingkat nasional, pemerintah sedang berada di titik uji. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah momentum ini akan digunakan untuk mendorong reforma agraria yang substantif—yang menyentuh relasi kuasa, pola produksi, dan kontrol atas tanah—atau berhenti pada penertiban izin semata.

KSSPM, imbuh Roki, reforma agraria tidak bisa direduksi menjadi legalisasi tanah individual atau penataan kawasan hutan. Ia harus berarti pembatasan eksploitasi, pemulihan hak kolektif, dan penguatan posisi rakyat sebagai subjek pengelola, bukan objek kebijakan.

Di Tapanuli Raya, implikasinya bersifat konkret dan mendesak. Tanah dan hutan pasca-PT TPL harus dikembalikan sebagai alat produksi masyarakat adat dan petani, dikelola melalui struktur sosial yang telah lama ada, bersama-sama dengan kelompok lain yang benar-benar mengelola tanah untuk hidup. Tanpa pengelolaan berbasis komunitas dan tanpa redistribusi yang nyata, konflik agraria hanya akan berganti bentuk, bukan berakhir.

Rekomendasi kebijakan pasca-pencabutan izin PT TPL

Dalam hal ini KSPPM memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menetapkan moratorium total atas pemberian izin baru di seluruh wilayah bekas konsesi TPL sampai proses penataan ulang penguasaan lahan diselesaikan secara transparan dan partisipatif.

“Moratorium ini penting untuk mencegah pengalihan penguasaan melalui izin baru, baik dalam bentuk hutan tanaman industri, proyek strategis nasional, maupun skema ekonomi hijau yang berpotensi menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya,” kata Roki.

Kedua, penetapan status hukum wilayah eks-konsesi harus dilakukan secara tegas. Pemerintah wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dengan mengeluarkan wilayah adat dari klaim kawasan hutan negara. Tanah bekas konsesi TPL harus diperlakukan sebagai tanah negara bekas izin yang menjadi objek reforma agraria, bukan sebagai cadangan alokasi investasi baru.

Yang ketiga, redistribusi lahan harus dijadikan agenda utama pasca-pencabutan izin, sebagaimana diamanatkan oleh UUPA 1960 dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Redistribusi perlu memprioritaskan masyarakat adat dan petani terdampak langsung, dengan skema penguasaan kolektif melalui sertifikat komunal, hutan adat, atau bentuk hak kelola bersama lainnya. Pendekatan ini penting untuk mencegah fragmentasi dan dekonsentrasi tanah di kemudian hari.

Selanjutnya yang keempat, percepatan pengakuan wilayah adat di Tapanuli Raya perlu dilakukan melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan komunitas adat, dan organisasi rakyat sebagai subjek utama. Pengakuan wilayah adat bukan hanya pengakuan administratif, melainkan fondasi bagi pengelolaan tanah dan hutan yang berkelanjutan secara sosial dan ekologis.

Terakhir, penegakan tanggung jawab pemulihan lingkungan harus dilakukan secara tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Audit lingkungan menyeluruh atas wilayah eks-TPL perlu segera dilakukan, dan kewajiban pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara atau masyarakat. Pemulihan lingkungan perlu diarahkan pada rehabilitasi ekosistem berbasis pengelolaan rakyat dan praktik agroekologi, bukan sekadar proyek simbolik.

“Pencabutan izin TPL bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tahap yang lebih menentukan. Tanpa penegakan regulasi dan keberpihakan yang jelas, kemenangan ini berisiko berhenti sebagai peristiwa administratif. Dengan penataan yang adil, ia dapat menjadi pijakan untuk pemulihan ekologi serta jalan menuju keadilan agraria,” ucap Roki.

SHARE