Menagih Janji KUHP Baru: Menjerat Taipan Perusak Hutan Sumatra
Penulis : Aryo Bhawono
SOROT
Jumat, 23 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto mencabut 28 izin korporasi yang beroperasi di Sumatra imbas bencana pada penghujung November 2025. Namun penegakan hukum dengan KUHP baru pada perusak lingkungan masih belum dilakukan. Padahal UU baru itu bisa menjerat korporasi hingga pemilik manfaat.
Pemerintah menyerahkan penegakan hukum terhadap 28 perusahaan yang dicabut izinnya kepada Bareskrim Polri. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Rawan, menyebutkan pihaknya tidak memiliki kewenangan penegakan hukum pidana.
"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Direktur Penegakan Hukum (Gakkum) Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebutkan penegakan hukum terhadap korporasi ini akan menjadi pembuktian pemerintah dan penegak hukum menjalankan UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tampak dari ketinggian bekas penebangan hutan alam di konsesi PT TPL, didokumentasikan pada 18 Desem
Sebelumnya, dua peraturan banyak menuai kritik karena dianggap memberikan ruang lebar pada kriminalisasi. Kini ketika berhadapan dengan korporasi dan taipan di belakangnya, ucap Roni, seharusnya kitab hukum itu menunjukkan tajinya.
“Nah, sekarang ketika berhadapan dengan korporasi dan taipan, apakah dua kitab hukum ini tajam? Jangan sampai kemudian hukum itu tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ucapnya melalui telepon pada Rabu malam (21/1/2026).
Pasal 45 KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 itu menyebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Menariknya, pada pasal 46 dan 47 menyebutkan peluang tindak pidana hingga pada pemilik manfaat.
Artinya penegakan hukum terhadap 28 perusahaan pada tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang izinnya dicabut ini, dapat dilakukan hingga pemilik manfaat. Sebagian dari perusahaan-perusahaan itu, terhubung dengan grup besar, dengan taipan sebagai pemilik manfaat.
Auriga Nusantara sendiri telah melaporkan dugaan tindak pidana PT Toba Pulp Lestari (TPL), salah satu perusahaan dalam daftar pencabutan izin, atas indikasi tindak kejahatan kehutanan sesuai Pasal 50 ayat (3) UU Kehutanan dan Pasal 12 huruf a dan c UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Temuan investigasi mereka disampaikan kepada Dirjen Gakkum Kemenhut pada 9 Januari 2025 lalu.
“Data yang kami sampaikan ini tentunya dapat mempermudah penegak hukum, mereka tinggal mencari pembuktian lebih jauh lagi,” ucap Roni.
Direktur Gakkum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menjelaskan pelanggaran oleh PT TPL. Foto: Aryo Bhawono/Betahita
Uji Taji KUHAP dan KUHP Menjerat Taipan Sukanto Tanoto
Menariknya, penelusuran Auriga Nusantara menunjukkan kendali taipan Sukanto Tanoto, pemilik Royal Golden Eagle (RGE), atas PT TPL. Bloomberg Billionaires Index mencatat kekayaan Tanoto mencapai 23,7 miliar dolar AS per 21 Januari 2026.
RGE sendiri terdata sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang manufaktur berbasis sumber daya alam dan beroperasi lintas negara, seperti Indonesia, Tiongkok, Brasil, Spanyol, dan Kanada.
Meski pada 18 Juni 2025 lalu, PT TPL mengajukan Surat Permintaan Penjelasan terkait Negosiasi Pengambilalihan PT Toba Pulp Lestari kepada Bursa Efek Indonesia. Surat itu menghapus keterhubungan Sukanto Tanoto terhadap perusahaan itu. Pemegang saham pengendali perusahaan itu beralih kepada Allied Hill Enterprise. Ltd yang membeli seluruh kepemilikan saham Pinnacle Company Pte.Ltd, sebesar 92,42 persen.
Pinnacle sendiri sebelumnya dimiliki Sukanto Tanoto melalui penguasaan saham Blu Diamond Inc.
Peralihan dari Pinnacle ke Allied Hill mengubah pemilik manfaat PT TPL. Seluruh saham Allied Hill dimiliki oleh Everpro Investments Limited yang berdomisili di Hongkong berstatus Dissolved, milik Joseph Oetomo, seorang warga negara Singapura.
Namun perubahan kepemilikan ini tak serta merta menghilangkan keterhubungan Sukanto Tanoto dengan PT TPL. Penelusuran kepemilikan menunjukkan hubungan antara Joseph Oetomo dengan Sukanto Tanoto.
Joseph bukan nama asing di perusahaan-perusahaan kelompok RGE. Pada 2014, Joseph tercatat sebagai chairman Asian Agri. Perusahaan produsen minyak kelapa sawit ini didirikan oleh Tanoto pada 1979.
Situs Royal Golden Eagle menyebutkan Asian Agri merupakan salah satu anak perusahaannya dengan kapasitas produksi tahunan sebesar 1 juta ton minyak kelapa sawit. Mereka memiliki 160.000 hektare perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Asian Agri, 60.000 ha di antaranya nya dikembangkan dengan skema inti-plasma
Hingga 2025 Joseph juga terdata sebagai shareholder di Apical Sumatera Management PTE, Ltd. Apical sendiri merupakan perusahaan yang berada di bawah RGE, mereka salah satu pengelola dan pengekspor minyak sawit dan produk turunannya seperti makanan, oleokimia, dan biodiesel terbesar di Indonesia untuk keperluan domestik dan ekspor internasional.
Situs RGE menyebutkan perusahaan itu memiliki empat kilang minyak Apical di Indonesia dan Tiongkok memiliki kapasitas total 4,2 juta ton per tahun.
Peta sebaran deforesitasi di dalam dan di sekitar konsesi PT TPL di Sektor Aek Raja. Sumber: Auriga
Sementara data The Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) – badan regulator pendaftaran usaha, pelaporan keuangan, akuntan publik, dan penyedia layanan korporasi di Singapura – menyebutkan Joseph duduk sebagai Director di Gold Mountain Management PTE.LTD, sebuah perusahaan berbasis di Singapura. Ia duduk satu kantor dengan Imelda Tanoto.
Data-data ini menunjukkan keterhubungan PT TPL dengan Sukanto Tanoto, meski sudah mendaftarkan perubahan pemilik manfaat. Menurut Roni jika penegak hukum ingin menjerat pemilik manfaat sebenarnya pendalaman kepemilikan menjadi penting.
“Ada namanya legal owner yang dicatat, ada yang namanya beneficial owner– pemilik sesungguhnya yang biasanya tidak tercatat. KUHP-KUHAP baru membuka proses penegakan hukum untuk mereka,” kata dia.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Jaka Kelana Damanik, menyebutkan PT TPL juga bisa dikenakan pidana atas kejahatan menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Kehutanan). Pasal 32 beleid itu menyebutkan Pemegang perizinan berusaha wajib menjaga, memelihara, dan melestarikan hutan yang dikelolanya.
“Artinya perusahaan itu harus dikenai pasal berlapis. UU Kehutanan memang belum mengenal pidana korporasi, tapi dengan KUHP dan KUHAP baru pemidanaan korporasi dapat dikenakan. Pasal di UU ini bisa digunakan berlapis,” katanya.
Sanksi pidana atas pelanggaran atas UU Kehutanan juga diatur dalam Pasal 78 ayat (2) UU dan diancam dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pidana melunasi pertanggungjawaban ganti rugi dan pemulihan hak adat
Penindakan kejahatan korporasi ini pun juga merambah soal ganti rugi. Pasal 120 KUHP menyebutkan pidana tambahan meliputi ganti rugi, perbaikan, pelaksanaan kewajiban adat, hingga pembubaran.
“Sanksi terhadap PT TPL untuk melakukan pemulihan juga dapat diterapkan melalui mekanisme penerapan sanksi pidana tambahan ini,” ucapnya.
Direktur Eksekutif Walhi, Even Sembiring, menyebutkan sejak 1980 hingga 1990 Walhi telah melakukan advokasi dan mempermasalahkan keberadaan perusahaan yang dulunya bernama PT Indo Rayon itu. Bahkan 1988 gugatan WALHI terhadap PT Indorayon melahirkan salah satu terobosan hukum, yaitu diakuinya hak gugat organisasi lingkungan.
Menurutnya pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari kali ini tidak boleh mengikuti preseden yang terjadi pada Maret 1999. Ketika itu izin berusaha dan aktivitas PT Indorayon dihentikan, namun pada 2002 kembali beroperasi di bawah nama baru, PT Toba Pulp Lestari. Pencabutan izin kali ini, harus dipastikan tidak mengikuti skenario lalu. makanya skenario hukum harus tuntas.
Sementara PT TPL, melalui surat Keterbukaan Informasi atau Fakta Material – Pernyataan Pemerintah melalui Konferensi Pers Satgas PKH dan Pemberitaan Media Nasional Terkait Izin PBPH Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan masih melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah terkait pencabutan izin ini.
Hingga kini mereka belum mendapatkan surat resmi pencabutan dari pemerintah.
“Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH. Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tulis surat tersebut.
Head of Corporate Affairs and Communications RGE Indonesia, Anita Bernardus, menyebutkan pemilik manfaat Toba Pulp Lestari (TPL), selaku perusahaan terbuka dapat dilihat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Per Juni 2025, seiring dengan perubahan kepemilikan, keluarga Tanoto tidak lagi memiliki saham di TPL,” tulisnya menjawab pesan redaksi.
SHARE

Share
