Rakyat Menunggu Hak dan Lingkungan Dipulihkan: Walhi Sumbar
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Jumat, 23 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pencabutan izin perusahaan-perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera Barat (Sumbar), harus menjadi langkah awal untuk memulihkan hak rakyat dan lingkungan. Demikian menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar.
Dalam sebuah pernyataan tertulisnya, Walhi Sumber menyebutkan, 8 dari 28 izin usaha yang dicabut oleh pemerintah pada 20 Januari 2026, lokasinya berada di Sumbar. Bila ditotal luas areal izin yang dicabut di provinsi tersebut sekitar 193.903 hektare.
Dari 8 izin yang dicabut di Sumbar itu, 2 di antaranya bergerak di bidang perkebunan yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya (sawit) dan PT Inang Sari (sawit, coklat, manggis). Menurut data Walhi Sumbar, Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan ini, memang telah berakhir dan masih dalam proses perpanjangan.
“Agak aneh, jika pemerintah menyebut mencabut izinnya,” kata Wengky Purwanto, Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, dalam sebuah keterangan tertulis, 21 Januari 2026.
Sementara itu enam perusahaan lainnya yang izinnya juga dicabut, lanjut Wengky, bergerak di bidang hasil hutan kayu, hutan alam dan hutan tanaman industri. Mereka yakni, PT Minas Pagai Lumber (78 ribu hektare, PT Biomass Andalan Energi (19.875 hektare), PT Bukit Raya Mudisa (28.617 hektare), PT Dhara Silva Lestari (15.357 hektare), PT Sukses Jaya Wood (1.584 hektare), dan PT Salaki Summa Sejahtera (47.605 hektare).
Wengky mengatakan, untuk konteks Sumbar, PT Perkebunan Pelalu Raya di Kecamatan Palembayan Agam tercatat mengoversi hutan seluas 550 hektare menjadi area perkebunan. Selain itu, perusahaan ini juga berkonflik dengan masyarakat adat Nagari Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.
Wengku mengungkapkan, sudah lebih dari satu generasi atau kurang lebih 25 tahun masyarakat memperjuangkan, agar tanah ulayatnya dipulihkan. Namun perusahaan dan negara, mengklaim tanah perkebunan yang dikelola oleh PT Perkebunan Pelalu Raya adalah tanah erpacht verponding. Negara tidak pernah bisa membuktikan klaimnya tersebut, meskipun telah diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap.
“Kini, apakah hak masyarakat atas tanah ulayatnya akan dipulihkan? Lalu bagaimana tanggung jawab korporasi dan pemerintah atas akumulasi krisis lingkungan hidup, karena mengkonversi 550 hektare hutan untuk perkebunan?” kata Wengky.
Wengky juga mempertanyakan pemulihan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Mentawai atas tanah adatnya pada areal konsesi PT Minas Pagai Lumber, PT Salaki Summa Sejahtera dan PT Biomas Andalan Energi.
“Lalu bagaimana tanggung jawab korporasi atas pemulihan fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Kepulauan Mentawai? Pertanyaan yang sama juga berlaku untuk korporasi yang izinnya dicabut dan lokasi usahanya berada di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Wengky.
Menurut Wengky, pencabutan izin hanyalah tindakan administratif, akan terasa hampa jika tidak dilanjutkan dengan kebijakan yang substantif. Untuk itu, Walhi Sumbar mendesak negara hadir secara nyata dan berani menagih korporasi untuk melaksanakan tanggung-jawabnya memulihkan hak rakyat dan lingkungan.
Wengky menerangkan, sesuai dengan asas Tanggung Jawab Negara dan Pencemar Membayar, sebagaimana diatur dalam UU 32 Tahun 2009, dan terakhir diubah dengan UU 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Setiap korporasi yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menanggung biaya pemulihan lingkungan hidup.
“Namun jika 28 perusahaan sebatas dihukum dengan tindakan administratif pencabutan izin, maka dalam pandangan Walhi, Negara resmi melakukan impunitas,” ucapnya.
Sebelumnya, sambung Wengky, pada 2024 pemerintah juga merilis pencabutan konsesi perusahaan PT Multi Karya Lisun Prima di Kabupaten Sijunjung Sumbar. Namun pada 2025, bekas konsesi tersebut justru terdapat proses perizinan baru.
Hal serupa terjadi di Kabupaten Solok Selatan, pasca-izin PT Andalas Merapi Timber seluas 28.840 hektare berakhir, Gubernur Sumbar justru merekomendasikan bekas konsesi perusahaan tersebut untuk PBPH baru atas nama PT Bumi Rangkiang Sejahtera, yang areal izinnya jauh lebih luas, yaitu 43.591 hektare.
Selanjutnya, di Pulau Sipora Kabupaten Kepulauan Mentawai pemerintah tercatat memproses PBPH PT Sumber Permata Sipora seluas 20.706 hektare. Padahal elemen masyarakat adat dan masyarakat sipil telah menyuarakan penolakan penerbitan izin eksploitasi kayu di Pulau Sipora, sebagai pulau kecil yang rentan terhadap bencana ekologis.
“Walhi Sumbar mengingatkan, kebijakan pencabutan izin di Sumbar jangan dijadikan transisi ganti baju, dari pemain lama ke pemain baru. Negara harus kembali ke mandatnya, memulihkan hak-hak rakyat dan lingkungan, demi terwujudnya keadilan sosial-ekologis di Sumbar,” ucap Wengky.
SHARE

Share

