Pemerintah Harus Tagih Pemulihan Lingkungan: Masyarakat Sipil
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Lingkungan
Kamis, 22 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pencabutan 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 1.010.991 hektare, dan 6 perizinan usaha lainnya, di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara, mendapat respons positif dari berbagai pihak. Namun menurut kelompok masyarakat sipil, langkah pemerintah ini harus dipantau agar tidak menjadi sekadar langkah reaktif, dan perlu dilengkapi dengan pemulihan dan perbaikan lingkungan.
“Pencabutan izin ini jangan sekedar atau sebatas respons sesaat atas kejadian bencana, tetapi langkah awal untuk melakukan reformasi tata kelola hutan dan lahan,” ujar Rifai Lubis, Direktur Eksekutif Yayasan Citra Mandiri Mentawai, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Reformasi tata kelola hutan dan lahan ini, imbuh Rifai, khususnya di pulau-pulau kecil, termasuk Mentawai, yang seringkali diabaikan. Rifai bilang, saat ini masih ada perusahaan yang memproses pengajuan izin dan berisiko mendorong bencana di Mentawai ke depannya, seperti PT Sumber Permata Sipora (SPS) dan PT Landarmil di Kepulauan Mentawai.
Kelompok masyarakat sipil juga menganggap ada beberapa kejanggalan dari pencabutan izin-izin tersebut. Pertama, beberapa izin seperti PT Toba Pulp Lestari dan PT Minas Pagai Lumber telah beroperasi dan melakukan deforestasi sejak lama. Namun kedua perusahaan tersebut lolos tanpa sanksi kewajiban melakukan pemulihan lingkungan seperti diwajibkan oleh Pasal 156 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Pencabutan izin harus dilakukan hingga ke akar persoalan dan disertai dengan penyelesaian nyata di tingkat tapak. Tidak cukup hanya mencabut izin perusahaan, sementara konflik, kerusakan lingkungan, dan dampak sosial di lapangan dibiarkan tanpa penyelesaian oleh Satgas PKH,” ujar Rahmat Sukur, Direktur Eksekutif Apel Green Aceh.
Kejanggalan kedua, PT Biomass Andalan Energi di Kepulauan Mentawai dan PT Aceh Nusa Indrapuri di Aceh, yang sejak mendapat izin pada 2021, tidak pernah beraktivitas. Berdasarkan PP 23/2021, kedua perusahaan tersebut seharusnya sudah dicabut izinnya tanpa perlu menunggu bencana.
Ketiga, adalah minimnya transparansi terhadap dokumen hasil penyelidikan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang membuat bencana banjir dan longsor. Faktanya ada perusahaan seperti PT Tusam Hutani Lestari, dengan konsesi sebesar 97.300 hektare yang beririsan dengan wilayah bencana, namun lolos dari pencabutan.
“Selain menuntut korporasi untuk melakukan pemulihan lingkungan, mekanisme perizinan pasca-UU Ciptaker yang terlalu memudahkan korporasi juga perlu dievaluasi. Terutama, dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan,” ujar Amalya Reza, Juru Kampanye Bioenergi Trend Asia.
Amalya mengatakan, ada langkah konkret lain yang bisa dilakukan Kementerian Kehutanan, yakni melakukan moratorium dan evaluasi terhadap seluruh PBPH yang ada, serta memastikan izin yang sudah dicabut tidak dilelang konsesinya untuk izin baru.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji menganggap pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi.
“Kendati begitu, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut penegakan ini sulit diawasi oleh publik,” kata Sekar.
Kedua, lanjut Sekar, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk masyarakat adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup masyarakat adat.
Greenpeace Indonesia beranggapan, publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi kebijakan tata kelola hutan secara menyeluruh, demi pelindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. Kerja-kerja Satgas PKH juga harus disorot, apalagi melihat bagaimana lahan sitaan dari sawit ilegal di kawasan hutan justru diserahkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara seperti Agrinas Palma Nusantara, atau Danantara. Pola ini hanya mengalihkan penguasaan lahan dari korporasi swasta ke pemerintah, tapi masih dengan logika bisnis tanpa adanya komitmen kuat memulihkan ekosistem yang rusak.
“Jangan sampai pemerintah hanya mencabut izin tapi kemudian mengalihkan penguasaan lahan ke pihak lain untuk kembali jadi ladang bisnis segelintir pihak. Pemerintah harus transparan tentang rencana selanjutnya setelah pencabutan izin, serta memastikan perusahaan-perusahaan itu bertanggung jawab atas kerusakan yang telah mereka timbulkan,” kata Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Ari mengatakan, saat ini sudah ada ribuan nyawa yang hilang akibat bencana, sehingga pemerintah mesti menempatkan keselamatan rakyat di atas keuntungan ekonomi semata. Selain itu, sudah terlalu banyak kehilangan hutan dan perubahan tutupan lahan, termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS), akibat ekspansi industri ekstraktif. Kini mayoritas DAS di Pulau Sumatra telah kritis, dengan tutupan hutan alam kini kurang dari 25 persen dan menjadi sangat rentan dengan risiko bencana hidrometeorologi yang intensitasnya akan bertambah sering akibat krisis iklim.
“Masalahnya, masih ada perusahaan yang beroperasi di DAS terdampak yang izinnya belum dicabut pemerintah, seperti PT Tusam Hutani Lestari di Aceh. Pemerintah harus menyentuh persoalan ini dan selanjutnya melakukan reforestasi hutan alam di area DAS kritis, terutama di kawasan hulu, serta menjadikan hutan alam alam tersisa sebagai wilayah yang dilindungi secara permanen,” ucap Ari.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan, meliputi 22 PBPH dan 6 perusahaan tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK), di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut Mensesneg, keputusan itu berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan.
SHARE

Share

