Audit dan Pemulihan Lingkungan Usai Pencabutan Izin 28 Perusahaan
Penulis : Kennial Laia
Lingkungan
Kamis, 22 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto didesak untuk melakukan langkah lanjutan pasca pencabutan izin 28 perusahaan perusak hutan dan lingkungan yang berkontribusi pada banjir Sumatra. Audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan redistribusi tanah kepada petani dan masyarakat menjadi tugas besar pemerintah.
“Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” kata Direktur Sawit Watch Achmad Surambo, Rabu, 21 Januari 2026.
“Kami mendesak Pemerintahan Prabowo untuk tidak berhenti di sini. Lakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan berikan hak pengelolaan dan penguasaan tanah kepada petani dan masyarakat adat/lokal, bukan kepada korporasi baru,” ujarnya.
Rambo mengatakan, meskipun izinnya telah dicabut, perusahaan tetap harus membiayai pemulihan ekosistem yang telah rusak di wilaya operasi mereka di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 28 perusahaan tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026. Di antaranya terdapat 22 perusahaan dengan izin pemanfaatan hutan (PBPH), serta enam perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.
Analisis Sawit Watch mengungkap, dari 22 izin yang dicabut, terdapat lima perusahaan pemegang PBPH dengan luas konsesi terbesar. Di antaranya PT Sumatera Riang Lestari dengan luas 217.559 hektare; disusul PT Toba Pulp Lestari Tbk seluas 168.042 hektare.
Selanjutnya PT Gunung Raya Utama Timber seluas 107.006 hektare; PT. Aceh Nusa Indrapuri seluas 97.769 hektare; dan PT Teluk Nauli seluas 83.294 hektare.
Rambo menilai, data tersebut menunjukkan pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala sangat besar, yang selama ini dikelola korporasi berbasis industri bubur kertas dan logging. Menurutnya, dalam proses selanjutnya, pemerintah harus mulai mendistribusikan ulang lahan kepada masyarakat dan petani melalui skema tanah objek reforma agraria atau TORA.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau "pemain lama" dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan. Lahan yang izinnya dicabut harus dibekukan (status quo) dari aktivitas korporasi hingga audit lingkungan dan sosial selesai dilakukan,” katanya.
“Kami memandang, lahan yang dicabut haruslah diprioritaskan untuk dikembalikan kepada masyarakat adat, komunitas lokal, serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria dengan perusahaan tersebut, melalui skema TORA,” ujarnya.
Spesialis Buruh di Sawit Watch Zidane mengingatkan, pencabutan izin seringkali berdampak pada pemutusan hubungan kerja massal tanpa pesangon.
“Pemerintah harus memastikan bahwa aset perusahaan yang disita atau dicabut izinnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh yang bekerja di perusahaan tersebut,” katanya.
“Jangan sampai buruh menjadi korban ganda: korban bencana alam dan korban kebijakan,” ujar Zidane.
SHARE

Share
