PT STS Didesak Pulihkan Kerusakan Lingkungan Halmahera Timur

Penulis : Kennial Laia

Lingkungan

Kamis, 22 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Aktivitas “ilegal” perusahaan nikel PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Halmahera Timur, Maluku Utara, masih berlangsung. Hal ini menyebabkan kerusakan ekologis dan hilangnya penghidupan masyarakat lokal, menurut pemantauan koalisi masyarakat sipil di lapangan. 

Berdasarkan pemantauan lapangan pada 15 Januari 2026 oleh Salawaku Institute dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, kondisi lingkungan di wilayah pesisir Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, sangat mengkhawatirkan. Di antaranya lahan terbuka tanpa tutupan vegetasi, lereng bukit gundul yang rawan erosi, dan lubang tambang yang dibiarkan menganga. 

“Kondisi ini menunjukkan kerusakan ekologis yang nyata, berkelanjutan, dan diwariskan, sekaligus menegaskan pengabaian total tanggung jawab lingkungan oleh PT STS,” kata pegiat Salawaku Institute Said Marsaoly, Senin, 19 Januari 2026. 

Said mengatakan, jetty yang dibangun perusahaan telah dibongkar akhir Desember 2025 lalu. Pasalnya perusahaan telah melanggar sejumlah peraturan tata ruang, termasuk regulasi tata ruang yang menyatakan wilayah pesisir Memeli tidak dialokasikan untuk pembangunan terminal khusus. Adapun wilayah tersebut merupakan zona perikanan tangkap. 

Kebun milik warga di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga digusur oleh perusahaan tambang nikel PT STS. Dok. Salawaku

Informasi yang dihimpun Koalisi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengungkap, PT STS tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Izin ini wajib dimiliki perusahaan untuk membangun jetty. 

“KKP menyatakan bahwa izin tersebut tidak dapat diterbitkan karena masih memerlukan kajian teknis mendalam, terutama terkait potensi konflik sosial serta risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan pesisir,” kata Dinamisator JATAM Maluku Utara Julfikar Sangaji. 

“Fakta ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh rangkaian pembangunan jetty dilakukan tanpa dasar legal yang sah dan mengabaikan ketentuan perlindungan ruang laut serta hak-hak masyarakat pesisir,” katanya. 

Pemantauan di lapangan juga menemukan PT STS tetap melanjutkan aktivitasnya. “PT STS tetap melanjutkan pembangunan jetty secara terbuka dengan melakukan penggusuran kebun kelapa milik warga secara sepihak dan serampangan untuk dijadikan area penumpukan sementara bijih nikel,” kata Julfikar. 

JATAM mencatat, kegiatan perusahaan telah merusak penghidupan warga. Di antaranya pembongkaran lahan kebun milik warga seluas 3,6 hektare dan penggusuran 250 pohon kelapa yang masih produktif. 

Wilayah pesisir juga dialihfungsikan menjadi lokasi penumpukan ore nikel, disertai mobilisasi alat berat untuk melakukan penimbunan pantai dalam skala besar. 

“Seluruh aktivitas ini dilakukan secara terbuka, masif, dan tanpa upaya penyamaran, seolah menunjukkan bahwa keberatan warga dan ketentuan hukum dianggap tidak relevan,” kata Julfikar. 

Koalisi mendesak pemerintah untuk tidak menerbitkan izin jetty serta penghentian aktivitas pertambangan lanjutan di wilayah Bukit Memeli. 

“Kami menuntut pemulihan lingkungan segera, menyeluruh, dan terukur oleh PT Sambaki Tambang Sentosa atas kerusakan ekologis yang telah ditimbulkan. Kami juga meminta pemerintah melakukan evaluasi dan pencabutan izin usaha pertambangan milik perusahaan, dan penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan,” kata Said. 

SHARE