RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, AMAN: Ini Sebabnya
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Masyarakat Adat
Rabu, 21 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Selama 16 tahun, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) dibahas tanpa kepastian pengesahan. Di tengah kebuntuan legislasi tersebut, masyarakat adat justru menghadapi peningkatan konflik agraria, kriminalisasi, serta perampasan wilayah adat yang berkaitan dengan ekspansi industri ekstraktif, perkebunan skala besar, dan proyek pembangunan nasional.
Ketiadaan payung hukum yang komprehensif menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang semakin rentan. Berbagai regulasi sektoral yang ada terbukti belum mampu memberikan perlindungan, pemulihan, maupun kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber penghidupan.
Praktik pembangunan yang mengabaikan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) turut memperparah situasi seperti bencana Sumatera, memicu konflik sosial berkepanjangan, pengucilan, serta kriminalisasi terhadap warga dan pembela masyarakat adat di berbagai wilayah. Tidak hanya perampasan wilayah adat, berbagai kelompok masyarakat adat di nusantara masih mengalami pelanggaran hak-hak kewarganegaraan seperti hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan serta hak-hak dasar lainnya.
Menurut Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tahun 2025, terdapat 135 kasus yang telah merampas 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas masyarakat adat dan sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Sementara itu 7.348.747 hektare wilayah adat dikuasai konsesi tambang, perkebunan, hingga logging.
“Jika negara sungguh-sungguh berkeinginan untuk menyelesaikan mata rantai konflik dan menyejahterakan bangsa Indonesia maka pengesahan RUU Masyarakat Adat adalah jawabannya. Ketiadaan RUU Masyarakat Adat tidak hanya menyebabkan pelanggaran HAM dan ketidakadilan agraria, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana,” kata Rukka Sombolinggi, Sekjen AMAN, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam berkontribusi langsung pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya. Padahal, masyarakat adat memiliki peran strategis sebagai aktor mitigasi bencana alam.
Country Director Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menyebut bencana Sumatera membuka mata semua orang, bahwa deforestasi masif yang dibawa oleh berbagai jenis industri ekstraktif akhirnya membawa bencana hidrometeorologis terburuk dan paling mematikan dalam sejarah Indonesia. Dihancurkannya hutan-hutan adat di hulu-hulu DAS di ketiga provinsi di Sumatera tersebut, dan bencana yang sangat parah sebagai akibatnya.
“Seharusnya menyadarkan kita semua bahwa bila hutan-hutan tersebut masih dikelola dan dijaga oleh masyarakat-masyarakat adat, daya dukungnya akan terjaga dan bencana besar tersebut dapat terhindarkan” ujar Leonard.
Secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun hingga kini, mandat konstitusional tersebut belum diwujudkan melalui undang-undang khusus yang menjamin perlindungan menyeluruh, termasuk pengakuan, pelindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat untuk bebas dari bencana ekologi.
Menurut Andreas Hapsoro, peneliti Human Rights Watch, pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak untuk hidup, hak anak dan perempuan, hak atas air, tanah, penghidupan, hingga kesehatan telah berlangsung lama. Kewajiban negara untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan terus diabaikan.
“Saat ini, Human Rights Watch tengah menyiapkan laporan yang mengidentifikasi pasal-pasal hukum yang kerap digunakan untuk mengintimidasi, mengkriminalkan masyarakat adat, dan membuka jalan bagi perampasan tanah mereka,” ujar Andreas.
Di tengah konflik dan bencana, masyarakat adat masih berkontribusi melakukan budidaya keberagaman pangan 4,9 juta hektare dengan hasil pangan berupa sagu, padi ladang, berbagai jenis umbi-umbian, buah-buahan, sayur, berbagai jenis kacang-kacangan. Berbagai kajian menunjukkan bahwa pengetahuan dan praktik adat dalam mengelola hutan, lahan, dan sumber daya alam berkontribusi signifikan dalam mengurangi risiko bencana.
Praktik hidup masyarakat adat juga menunjukkan peran strategis mereka dalam mitigasi bencana. Contohnya masyarakat adat Baduy di Kabupaten Lebak, Banten. Mereka dikenal memiliki sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah yang menjaga keseimbangan alam pegunungan tempat mereka hidup. Melalui aturan adat yang diwariskan turun-temurun, masyarakat adat Baduy membatasi pembukaan lahan, melindungi kawasan hutan, serta mengatur pola permukiman yang selaras dengan kondisi alam.
“Untuk itu kami Koalisi Kawal RUU masyarakat adat, mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Kerja RUU masyarakat adat di Baleg DPR RI pada Februari 2026. Serta melakukan pembahasan secara partisipatif dan terbuka melibatkan Komunitas masyarakat adat, perempuan dan pemuda adat, akademisi dan NGO dengan rekam jejak yang baik,” ujar Veni Siregar, Koordinator Koalisi Kawal RUU MA dan Senior Campaigner Kaoem Telapak.
Hero Aprila, Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara juga menyampaikan bahwa ketiadaan UU Masyarakat Adat berdampak pada ketidakpastian hukum. Sebagai pemuda adat, dirinya membutuhkan UU Masyarakat Adat untuk memastikan hak atas identitas, wilayah adat, hingga keberlangsungan masa depan dan generasi yang akan datang.
“ Kami tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan parsial ataupun kebijakan sektoral yang tidak mampu mengakomodir hak-hak masyarakat adat, terutama generasi muda adat. Dengan itu, saya ingin menegaskan bahwa kami Pemuda Adat di seluruh Nusantara mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sekarang juga,” katanya.
Jaisa, mewakili Perempuan Adat Baroko, Massenrempulu Sulawesi Selatan, mengatakan saat ini di berbagai tempat perempuan adat mendapatkan dampak kekerasan secara berlapis. Perempuan adat dikriminalisasi, dan perampasan tanah kehilangan wilayah kelola yang sangat berdampak pada hilangnya pengetahuan perempuan adat, tidak mendapatkan kesempatan di ruang-ruang pengambilan keputusan di berbagai tempat.
“Maka perlu kiranya isu perempuan adat disikapi termasuk hak kolektif perempuan adat, sehingga perlu segera pengesahan UU Masyarakat Adat,” katanya.
Tracy Pasaribu dari Kemitraan menuturkan bahwa pengesahan RUU Masyarakat Adat mendesak sebagai alat perlindungan bagi pengakuan peran perempuan adat, khususnya peran partisipasi dalam perencanaan pembangunan. Selama ini, perempuan adat menjaga pengetahuan dan kelangsungan hidup dari generasi penerus bangsa.
Namun, posisi perempuan dalam proses pengambilan keputusan khususnya dalam rapat-rapat perencanaan pembangunan, tidak diakui. Hal ini yang kemudian mengakibatkan hasil-hasil pembangunan yang bukannya menjawab kebutuhan rakyat, malah menyebabkan kesengsaraan seperti rusaknya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan dan obat-obatan (hutan dan ladang), minimnya akses pendidikan dan kesehatan yang murah dan gratis bagi masyarakat di pelosok.
“Oleh karena itu, harus diperkuat pengakuan dan akses terhadap partisipasi perempuan adat dalam pembangunan dan pembahasan akan isu-isu penting yang dibawa perempuan adat, ” ucap Tracy.
Rahma Mary dari Tim Majelis Pengetahuan YLBHI, berpendapat RUU Masyarakat Adat tidak bisa lagi ditunda-tunda pengesahannya, karena penundaan berarti semakin hari semakin banyak masyarakat adat yang menjadi korban atas perampasan hak-haknya, khususnya hak atas wilayah adat dan korban atas bencana ekologis yang lebih besar.
Sebagai informasi, proses advokasi RUU Masyarakat Adat yang telah dilakukan oleh Koalisi Kawal RUU masyarakat adat sepanjang 2025 yaitu telah bertemu dengan berbagai Fraksi di DPR RI dan kementerian dan lembaga terkait. Dari serangkaian pertemuan tersebut tiga Partai telah secara resmi menjadi pengusung RUU Masyarakat Adat yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PKB dan Fraksi PDIP. RUU Masyarakat Adat juga telah resmi menjadi RUU Prioritas 2026.
SHARE

Share

