Proposal Bisnis 'Menjual Bencana' di Balik RUU Iklim

Penulis : Yosep Suprayogi, PEMIMPIN REDAKSI BETAHITA.ID

EDITORIAL

Rabu, 21 Januari 2026

Editor : Raden Ariyo Wicaksono

NAMANYA bisa mengecoh siapa saja yang tidak waspada: Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI). Seolah-olah, naskah ini adalah resep keselamatan negeri dari krisis iklim hari ini dan masa depan.

Faktanya? Analisis kami menemukan sebaliknya. Naskah ini bukan peta jalan keselamatan, melainkan proposal bisnis untuk "menjual" bencana.

Ironisnya, RUU ini masuk ke Prolegnas DPR pada 19 November lalu justru didorong oleh rentetan bencana akibat perubahan iklim. Salah satu pendorong kuatnya adalah bencana banjir yang menerjang Bali sebulan sebelumnya. Dorongan untuk menyegerakan RUU ini kian kuat ketika bencana banjir kembali terjadi, hanya sepekan setelah RUU ini dimasukkan ke dalam kotak Prolegnas. Kali ini banjir menerjang tiga provinsi—Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara—dengan luas kerusakan yang mengingatkan kita pada jejak kehancuran Tsunami Aceh 2004.

Logika publik sederhana: jika bencana mengganas, undang-undang harus fokus pada mitigasi, adaptasi, dan perlindungan kelompok rentan. Namun, RUU ini mengkhianati logika itu. Alih-alih bicara tentang keselamatan rakyat, terminologi "pengelolaan" dalam draf ini didominasi oleh tata cara menguangkan karbon. Karbon bukan lagi dipandang sebagai racun penyebab krisis, melainkan komoditas dagang. Bahkan, diskusi di Baleg DPR secara terang-terangan mengakui bahwa diksi "pengelolaan" dipilih karena "mengarah ke bisnis".

Kondisi wilayah terdampak banjir dan longsor di Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, November 2025. Dok. Konservasi Indonesia

Jangan tertipu kemasannya. RUU ini tidak dirancang untuk petani yang gagal panen atau rakyat yang rumahnya tenggelam hingga atap, tapi untuk pedagang karbon yang ingin mengeruk laba tanpa takut dipenjara.

Lihat saja Pasal 15. Pasal ini menghapus ancaman penjara bagi perusak hutan dan menggantinya dengan sanksi administratif belaka. Bagi korporasi, denda hanyalah cost of doing business—ongkos bisnis biasa. Selama profit kerusakan lebih besar dari dendanya, maka merusak lingkungan adalah pilihan rasional secara ekonomi. Pidana penjara ditakuti karena risikonya tak terukur, sementara denda bisa dikalkulasi dan dimasukkan ke dalam neraca keuangan.

Jika Pasal 15 memberi lisensi untuk merusak, Pasal 13 memberi karpet merah untuk "mencuci dosa". Pasal ini membiarkan skema offset internal tanpa batas. Grup perusahaan sawit bisa terus membabat hutan di satu anak usaha, sambil mengklaim "hijau" lewat kredit karbon dari anak usaha lain. Uang hanya berputar dari kantong kiri ke kanan, hutan tetap gundul, dan rakyat tetap kebanjiran.

Lebih berbahaya lagi, RUU ini mungkin hendak menyeret data emisi ke dalam mekanisme pasar modal di bawah Otoritas Jasa Keuangan. Konsekuensinya mengerikan: data polusi bisa diklaim sebagai rahasia dagang. Aktivis yang bertanya soal emisi pabrik bisa dituduh mengganggu stabilitas pasar. Ini adalah pembungkaman struktural yang dilegalkan undang-undang.

Jelas, RUU ini salah jalan, karena cacat sejak dalam pikiran. Bencana dijadikan alasan untuk memuluskan regulasi, tapi korban bencana dicoret dari subjek perlindungan. Karena itu, kita mendesak DPR: Revisi keras RUU PPI yang pro-bisnis ini. Kembalikan sanksi pidana yang menjerakan, terapkan pajak karbon untuk rakyat (ring-fencing), dan buka data emisi sejelas-jelasnya.

Jika palu tetap diketuk, yang legal bukan hanya undang-undangnya, tapi juga kehancuran masa depan kita. Para penyusun, pelobi, dan buzzer RUU ini mungkin sudah terkubur saat kehancuran itu memuncak. Tapi bagaimana dengan mereka yang hari ini masih muda?

Maka, sesungguhnya editorial ini bukan sekadar opini. Ini adalah panggilan perlawanan bagi Generasi Milenial dan Gen Z. Jangan biarkan masa depan kalian dijual murah.

SHARE