PT Equator Musnahkan 2000-an Ha Rumah Orang Utan Kalimantan: CSO

Penulis : Aryo Bhawono

Deforestasi

Minggu, 18 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Rentang 2024-November 2025 PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR) menebang 2.868,57 hektar hutan di Kapuas Hulu, 66 persennya merupakan rumah orang utan kalimantan (Pongo pymaeus). Penebangan ini tak hanya mengganggu cagar biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum namun juga menimbulkan konflik dengan masyarakat adat. 

Pemantauan yang dilakukan Satya Bumi dan Linkar Borneo menunjukkan hingga akhir 2025, PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), anak usaha First Borneo Group, terus membabat hutan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Data terbaru menunjukkan bahwa total deforestasi yang terjadi mencapai lebih dari 3 ribu ha. Tidak hanya luas, deforestasi ini juga menggerus habitat orangutan yang tersisa di kawasan tersebut.

Pemantauan hingga Desember 2025, PT ESR telah menebang 2.868,57 hektar hutan, dan seluas 1,892 hektar atau 66 persen di antaranya terjadi di habitat orangutan, menurut Population and Habitat Viability Analysis (PHVA). 

Secara kumulatif sejak 2024 hingga November 2025, total hutan yang ditebang mencapai 3,063 hektare, atau hampir setara dengan 4.400 kali luas lapangan sepak bola, seluas 1,984 hektar (65 persen) diantaranya merupakan habitat orangutan. Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah sinyal darurat atas kehancuran ekosistem yang terjadi secara nyata dan sistematis.

Penampakan kondisi tutupan lahan di konsesi PT Equator Sumber Rezeki (ESR) di Kabupaten Kapuas Hulu, pada 5 Maret 2025. Sumber: Istimewa.

Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, menyebutkan organisasi masyarakat sipil juga mengkonfirmasi keberadaan orangutan di beberapa wilayah desa, seperti Dusun Ngaung Keruh di Desa Labian hingga Desa Sungai Senunuk. Warga menemukan banyak temuan sarang orangutan. Namun perusahaan diduga tetap melanjutkan rencana pembukaan lahan di wilayah tersebut seluas 2.487 ha. 

Menurutnya temuan ini memperlihatkan ekspansi lahan terus berjalan, meskipun sudah ada indikasi kuat keberadaan satwa dilindungi dan risiko kerusakan ekologis yang serius. Jika tidak segera dihentikan, pembukaan hutan ini berpotensi mempercepat fragmentasi habitat, meningkatkan konflik antara manusia dan satwa liar, serta memperdalam krisis keanekaragaman hayati di Kapuas Hulu.

“Memasuki awal 2026, temuan-temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha perkebunan. Tanpa tindakan tegas untuk menghentikan deforestasi dan melindungi habitat orangutan, komitmen Indonesia terhadap perlindungan keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan berkelanjutan akan terus dipertanyakan”, ujarnya melalui rilis pers yang diterima pada Kamis (15/1/2026).

Analisis spasial deforestasi sepanjang 2024-2025 oleh PT Equator Sumber Rezeki, anak usaha First Bor

Sejak 25 Juli 2018, Kawasan Kapuas Hulu resmi diakui UNESCO sebagai Cagar Biosfer Betung Kerihun–Danau Sentarum. Seharusnya status ini seharusnya menjadi benteng terakhir keanekaragaman hayati Kalimantan, dengan zona inti seperti Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum yang hingga kini masih relatif terjaga. Di dalam Cagar Biosfer, terdapat tiga zona yaitu zona inti (core), zona penyangga (buffer), dan zona transisi/peralihan (transition).

Aktivitas perusahaan ini merupakan tekanan terhadap kawasan penyangga dan zona transisi. Ekspansi sawit, pembukaan hutan, dan pembangunan infrastruktur mulai menggerus hutan sekitar Danau Sentarum dan tepian taman nasional. Sejak 2010, deforestasi di sekitar kawasan ini semakin menjadi, memutus koridor satwa liar dan mengancam orangutan, enggang, serta spesies endemik lainnya. 

Fragmentasi hutan pun membuat orang utan kehilangan jalur jelajah, kehilangan pakan, dan meningkatkan risiko konflik dengan manusia.

Ruang Hidup Masyarakat Dayat Tergusur

Selain ancaman ekologis, konflik lahan dengan masyarakat turut terjadi. Sebagian besar masyarakat di Desa Labian dan Desa Labian Iraang menolak keberadaan PT ESR. Desa Labian sendiri–salah satu desa yang masuk dalam konsesi PT ESR telah mendapatkan SK Bupati Kapuas Hulu No 346/2023 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh Ketemenggungan Iban Batang Lupar. Mereka kini sedang mengurus SK Hutan Adat di tingkat nasional.

Kemudian di Desa Labian Iraang, proses pengakuan adat juga sedang berjalan sesuai Perda 13/2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Warga hidup dari ladang padi, kratom, kebun karet, dan sebagian kecil sawit mandiri—semuanya sangat bergantung pada keberlanjutan hutan.

Ahmad Syukri, Direktur Eksekutif Linkar Borneo menyebutkan masyarakat adat dayak di dalam dan sekitar kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (Tanabentarum), hutan adalah sumber pangan, obat, air, budaya, dan masa depan. Ketika hutan digusur, mereka kehilangan segalanya—kualitas air menurun, hasil hutan menyusut, dan risiko banjir serta kekeringan meningkat.

“Ini bukan sekadar soal pohon yang ditebang—tapi ini soal keberlangsungan hidup masyarakat yang telah menjaga hutan selama beberapa generasi. Karena itu, kita harus memastikan tata kelola hutan diperkuat, hak masyarakat adat dilindungi, dan izin perkebunan diawasi ketat. Status Cagar Biosfer tidak boleh jadi label kosong, tapi harus menjadi peringatan bahwa manusia dan alam hanya bisa bertahan jika hutan di Kapuas Hulu tetap berdiri,” ujarnya

Peta wilayah masyarakat adat di konsesi PT ESR. Data: Satya Bumi

Aktivitas pembukaan lahan oleh PT. ESR telah berlangsung di Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang, Kabupaten Kapuas Hulu. Di Desa Sungai Senunuk, pembukaan lahan dilakukan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit dengan mekanisme penyerahan lahan yang disertai pemberian uang kepada sebagian masyarakat. Masyarakat yang menyerahkan lahan perorangan menerima uang sebesar Rp3.500.000 per hektar, sementara untuk lahan bersama yang tidak dimiliki secara perorangan, masyarakat menerima uang dengan jumlah berbeda-beda, berkisar antara Rp11.000.000 hingga Rp20.000.000 per kepala keluarga, yang disalurkan melalui kepala dusun masing-masing.

Sementara itu, di Desa Setulang, pembukaan lahan dimanfaatkan untuk pendirian Estate Belida, lokasi penyemaian bibit dan penanaman awal kelapa sawit. Aktivitas pembukaan lahan di dua desa ini menjadi pintu masuk munculnya berbagai dampak lingkungan dan sosial di wilayah sekitar konsesi PT ESR.

Aktivitas perusahaan ini juga meluas ke desa lainnya. Masyarakat Desa Labian bersama perangkat desa dan kelembagaan adat Dayak Iban menolak kehadiran perusahaan karena wilayah tersebut merupakan tanah yang dikelola turun-temurun dan menjadi ruang hidup utama masyarakat adat. Penolakan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan semakin sempitnya lahan untuk generasi mendatang serta ancaman terhadap sistem pertanian tradisional, seperti ladang gilir balik, yang selama ini menopang kedaulatan pangan masyarakat.

Penolakan juga terjadi di Desa Labian Ira’ang, mereka menilai luas wilayah desa tidak mencukupi untuk menampung kebutuhan ruang hidup di tengah pertumbuhan penduduk, serta menyoroti tidak adanya sosialisasi dan konsultasi yang menyeluruh dari perusahaan sebelum menjalankan rencana usahanya.

Sementara di Desa Mensiau, meskipun konsesi PT ESR tidak masuk ke dalam wilayah hutan desa, sebagian masyarakat, khususnya di Dusun Enteubuluh, menolak karena khawatir dampak tidak langsung dari aktivitas perkebunan sawit terhadap lingkungan, sumber penghidupan masyarakat. 

“Konflik horizontal  juga terjadi, seperti di Dusun Ngaung Keruh yang menjadi wilayah Masyarakat Adat Dayak Iban Menua Ngaung Keruh. Perusahaan diduga mendorong klaim hak perorangan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara komunal, sehingga memicu konflik antara masyarakat Ngaung Keruh dengan kelompok masyarakat dari wilayah lain, termasuk Dusun Ukit-Ukit,” kata dia. 

Ahmad menilai proses yang dilakukan PT ESR tidak memenuhi prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Banyak masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi yang lengkap dan utuh terkait perizinan, batas konsesi, serta rencana operasional perusahaan sebelum aktivitas pembukaan lahan dilakukan.

Dari sisi hukum, aktivitas PT ESR juga menuai sorotan karena hingga saat ini perusahaan baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). 

“Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perkebunan, usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki IUP dan HGU. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asas legalitas dari pembukaan lahan dan aktivitas operasional perusahaan di sejumlah desa,” ungkapnya. 

SHARE