Lubang Tambang di Kalsel Kembali Minta Tumbal Anak-anak

Penulis : Kennial Laia

Ekologi

Kamis, 15 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Awal Januari kembali membawa duka akibat kerusakan lingkungan di Kalimantan Selatan. Pada Sabtu, 10 Januari 2026 lalu, seorang anak perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia karena tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Desa Kintap Kecil, Kintap, Tanah Laut. 

Kecelakaan terjadi saat korban–berinisial A.N.–mencoba meraih sandal yang terjatuh ke dalam lubang tambang berisi air di dekat permukiman warga di Desa Kintap Kecil, Kintap, Tanah Laut. Lubang tersebut tidak memiliki pagar dan rambu peringatan. Upaya pencarian oleh warga dan tim gabungan kemudian menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa pada hari yang sama. 

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Selatan Raden Rafiq S. mengatakan, tragedi tersebut menambah daftar panjang korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Selatan. Tahun lalu, dua balita berusia tiga tahun dan empat tahun ditemukan tewas tenggelam di kubangan bekas galian tambang. Pada September 2024, remaja laki-laki berusia 13 tahun ditemukan tewas setelah tenggelam saat mandi bersama teman-temannya di kolas bekas galian tambang. Kedua insiden tersebut terjadi di kabupaten yang sama, yakni Tanah Laut. 

“Hal ini memperlihatkan betapa rawannya keselamatan anak di sekitar wilayah pascatambang,” kata Raden dalam sebuah pernyataan, Senin, 12 Januari 2026. 

Peta dengan sebaran izin pertambangan di Kalimantan Selatan berdasarkan data Kementerian ESDM, diakses 12 Januari 2026. Dok. Walhi Kalimantan Selatan

Raden menyebut kematian akibat lubang tambang sebagai bentuk nyata dari kejahatan ekologis. Kematian berulang yang terjadi menjadikan lubang bekas tambang sebagai perangkap maut, bukan sekadar insiden sporadis. 

Perusahaan diwajibkan melakukan reklamasi di lubang bekas tambang setelah operasi bisnis selesai. Namun hal ini kerap tidak dilakukan, menjadikan lubang terisi air dan menjadi kolam degngan ukuran urut Raden, hal ini menjadi berbahaya karena seringkali lubang berada di dekat permukiman, sekolah, dan ruang bermain anak. 

Lubang bekas galian tambang merupakan masalah serius. Menurut data Jaringan Advokasi Tambang, terdapat 3.092 lubang tambang yang dibiarkan menganga di seluruh Indonesia. Lubang tambang ini kerap beracun dan mengandung logam berat. 

“Lubang bekas tambang yang terus memakan korban adalah bukti kegagalan negara dan korporasi dalam melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang aman dan sehat. Ini bukan kecelakaan, tetapi akibat dari pembiaran sistematis terhadap kewajiban reklamasi,” kata Raden.

Manajer Advokasi, Kampanye, Pendidikan dan Pengkaderan WALHI Kalimantan Selatan M. Jefry Raharja mengatakan, tragedi yang terus berulang terus menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah diharapkan tegas menindak perusahaan yang lalai melakukan kewajibannya.

“Selama perusahaan dibiarkan tidak mereklamasi dan pemerintah tidak bertindak tegas, korban akan terus berjatuhan. Anak-anak dan warga menjadi tumbal dari tata kelola pertambangan yang ugal-ugalan,” ujarnya.

Walhi Kalimantan Selatan mencatat, sejak 2019 korban tewas akibat tenggelam di lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan mencapai 20 orang. Mayoritas merupakan anak-anak. 

Lubang tambang juga telah merenggut nyawa orang dewasa di Kalimantan Selatan. Pada Juni 2020, warga berinisial K.A. (40 tahun) ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di perbatasan Desa Pakutik dan Desa Rantau Nangka, Sungai Pinang, Banjar. Menurut catatan Walhi Kalimantan Selatan, lubang tersebut berada di wilayah konsesi Perusahaan Daerah Baramarta. Lubang dalam kondisi dibiarkan terbuka tanpa penutupan pascatambang, meski berada di area yang kerap digunakan warga untuk beraktivitas.

“Kami mendesak pemerintah untuk segera menutup dan melakukan reklamasi di seluruh lubang bekas tambang di Kalimantan Selatan. Perusahaan juga harus tindak serta ditagihkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai aturan,” kata Jefry.

“Kami juga mendesak audit menyeluruh terhadap sejumlah seluruh izin usaha pertambangan, dan memastikan pemulihan lingkungan sebagai upaya melindungi keselamatan masyarakat,” kata Jefry. 

SHARE