Kasus Geotermal Poco Leok: Bupati Manggarai Ancam Warga Manggarai
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Selasa, 13 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Ancaman Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, kepada warga Poco Leok yang menolak pembangunan pembangkit geotermal tak hanya menunjukkan pelanggaran kebebasan berekspresi tapi juga gagal melindungi warganya. Penolakan warga terhadap proyek berlabel energi bersih ini demi melindungi ruang hidup mereka.
Kuasa Hukum Penggugat Agustinus Tuju yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Poco Leok, Judianto Simanjuntak, menyebutkan penolakan geotermal tak semata pembangunan melainkan menyangkut keberlangsungan hidup warga.
“Kekhawatiran risiko pembangunan geotermal di Poco Leok itu tumpah saat aksi damai masyarakat adat 10 gendang dari wilayah Poco Leok di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025. Mereka mendesak pencabutan SK Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok,” ucapnya usai persidangan pemeriksaan saksi gugatan Perbuatan Melawan Hukum di PTUN Kupang pada Kamis (8/1/2026).
Agenda persidangan itu adalah pemeriksaan saksi atas gugatan PMH terhadap Bupati Manggarai yang diajukan warga Poco Leok, Agustinus Tuju.
Pada persidangan itu, penggugat menghadirkan lima saksi, mengajukan empat bukti surat, dan tujuh bukti elektronik berupa video terkait.
Para saksi menjelaskan kronologi penolakan warga Poco Leok terhadap kebijakan penetapan lokasi proyek geotermal di wilayah adat mereka. Kesaksian para warga mengurai pengalaman kolektif masyarakat yang sejak awal menolak proyek panas bumi karena dinilai berisiko terhadap sumber mata air, lahan pertanian, serta tatanan sosial dan budaya setempat.
Bupati Manggarai dan sekelompok orang justru mengancam demonstran. Salah seorang saksi dalam menyatakan mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dari orang tidak dikenal saat aksi damai tersebut. Saksi lain menyatakan terjadi perampasan tiga kunci mobil milik warga yang hendak pulang ke kampung. Beberapa warga yang berorasi disebut dipaksa turun dari kendaraan dan dibawa ke Polres Manggarai.
Peristiwa tersebut mengakibatkan ketakutan dan trauma di kalangan Masyarakat Adat 10 (sepuluh) gendang di wilayah Poco Leok.
“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Judianto.
Ermelina Singereta yang juga pembela HAM perempuan menyatakan warga khawatir pembangunan geotermal mengancam air bersih, ladang, dan kehidupan keluarga. Selama ini perlawanan terhadap pembangunan itu juga dilakukan perempuan adat Poco Leok selama.
Ketua BEK Solidaritas Perempuan Flobamoratas yang juga tergabung dalam Jaringan Advokasi Geothermal Poco Leok, Linda Tagie, memandang munculnya intimidasi, kekerasan, dan pembatasan ruang berekspresi merupakan sinyal serius tentang menyempitnya ruang demokrasi bagi masyarakat adat 10 gendang di Poco Leok. Apalagi suara perempuan adat kerap dipinggirkan oleh kebijakan Bupati Manggarai.
Perempuan Adat Poco Leok selama ini selalu konsisten melakukan perlawanan dalam 27 kali aksi jaga kampung. Hal ini membuktikan dampak proyek geotermal dirasa sangat mengancam mereka.
“Mereka adalah pihak yang paling dekat dengan pengelolaan air, pangan dan alam. Perempuan Adat Poco Leok berada di barisan terdepan dalam setiap aksi. Mama-mama Poco Leok kembali menyuarakan kegelisahan mereka sebagai pihak yang sehari-hari paling dekat dan bergantung pada alam di wilayah adat Poco Leok,” ucap dia.
Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Timur, Gres Gracelia, menyatakan persidangan perkara ini seharusnya jadi refleksi bagi pemerintah Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Pusat agar benar-benar melaksanakan kewajiban negara kepada warganya dalam hal ini warga Poco leok yaitu menghormati dan melindungi hak masyarakat adat atas tanah, wilayah dan sumber-sumber kehidupan, dengan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memastikan bahwa pembangunan tidak melahirkan kekerasan, kriminalisasi, atau penyempitan ruang berekspresi warga.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PW AMAN) Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, berharap majelis hakim PTUN Kupang cermat dan teliti menangani perkara ini. Gugatan ini bukan sebatas pada aspek formal-administratif melainkan lebih membatasi kesewenang-wenangan tindakan pejabat publik serta menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat adat menjalankan hak konstitusionalnya.
SHARE

Share
