Analisis: Cara Selamat Pejuang Lingkungan dari KUHP Baru

Penulis : Tim Riset dan Data BETAHITA.ID

Analisis

Selasa, 13 Januari 2026

Editor : Aryo Bhawono

Ringkasan:
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana resmi berlaku tahun ini.
  • Waspadai pergeseran risiko kriminalisasi dari sekadar pencemaran nama baik menjadi delik terhadap otoritas negara dalam KUHP Baru ini, khususnya Pasal Penyerangan Harkat Presiden, Pasal Penghinaan Pemerintah, dan Pasal Pidana Unjuk Rasa.
  • Aktivis memiliki jalur formal untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada Menteri LHK guna mendapatkan Keputusan Menteri yang berfungsi sebagai pre-judicial determination (penilaian pra-yudisial) untuk menghentikan penyidikan aparat kepolisian.
  • Di pengadilan, pertahanan Anti-SLAPP (PERMA 1/2023) tidak lagi harus menunggu akhir sidang. Gunakan eksepsi khusus di awal persidangan untuk menuntut Putusan Sela yang dapat membatalkan dakwaan atau gugatan sebelum masuk ke pokok perkara (early dismissal).
  • Dalam rezim Pasal 256 KUHP, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi bukan sekadar formalitas, melainkan "jimat hukum" mutlak untuk mematahkan tuduhan pidana unjuk rasa ilegal dan gangguan kepentingan umum.
  • Keamanan siber bukan lagi opsi tambahan.

LANSKAP advokasi lingkungan hidup di Indonesia telah bertransformasi dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (“KUHP Baru”), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan munculnya instrumen perlindungan hukum spesifik yang dirancang untuk melindungi partisipasi publik. Bagi pejuang lingkungan—masyarakat adat yang mempertahankan wilayah kelola, akademisi yang menyajikan data kerusakan ekologis, hingga aktivis mahasiswa yang turun ke jalan—pemahaman mengenai kerangka hukum ini bukan sekadar pelengkap wawasan, melainkan prasyarat mutlak untuk kelangsungan gerakan.

Analisis ini diharapkan dapat menjadi panduan strategis bagi para pembela lingkungan untuk menavigasi medan hukum yang semakin berbahaya, di mana batas antara kritik sah dan tindak pidana telah semakin tipis, sementara di sisi lain, negara menyediakan mekanisme perlindungan yang membutuhkan kecakapan administratif tinggi untuk mengaksesnya. Di satu sisi, KUHP Baru memperkenalkan atau mempertegas pasal-pasal yang berpotensi membatasi ruang gerak sipil, terutama terkait penghinaan terhadap kekuasaan dan pengaturan ketertiban umum. Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan regulasi progresif yang mengadopsi prinsip Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP). Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 menjadi instrumen vital yang, jika dimanfaatkan dengan tepat, dapat menjadi perisai melawan kriminalisasi.

Tujuan utama dari laporan riset ini adalah untuk membedah anatomi ancaman hukum yang muncul dari KUHP Baru, sekaligus memberikan peta jalan operasional tentang bagaimana memanfaatkan mekanisme perlindungan yang tersedia. Laporan ini bagian kedua dari dua analisis tentang Pejuang Lingkungan versus KUHP Baru. Laporan bagian pertama berjudul: “Kerentanan Pejuang Lingkungan Hidup dalam Rezim KUHP Baru”.

Ancaman dalam KUHP Baru

Vincent Kwipalo, masyarakat adat marga Kwipalo dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua, melaporkan perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri ke Bareskrim Polri atas dugaan penggelapan tanah adat, Selasa, 4 November 2025. Dok. Istimewa

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menandai era baru kodifikasi hukum pidana nasional. Meskipun semangat dekolonisasi menjadi landasan utamanya, sejumlah pasal dalam KUHP Baru ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi komunitas pembela hak asasi manusia dan lingkungan. Risiko kriminalisasi tidak lagi semata-mata datang dari tuduhan pencemaran nama baik individu, melainkan bergeser ke arah delik-delik yang berkaitan dengan marwah institusi negara dan ketertiban umum.

Pasal 218 dan 219: Delik Penyerangan Kehormatan Presiden dan Wakil Presiden

Salah satu pasal yang paling banyak mendapat sorotan publik sebelumnya adalah Pasal 218 ayat (1), yang mengatur pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden.1 Demikian pula dengan Pasal 219 untuk mereka yang menyebarluaskan materi yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam konteks advokasi lingkungan, pasal ini menjadi sangat relevan karena banyak proyek strategis nasional (PSN) yang berdampak pada lingkungan—seperti pembangunan bendungan, pertambangan skala besar, atau infrastruktur energi—seringkali diresmikan atau didorong langsung oleh Presiden. Kritik keras terhadap proyek-proyek ini rentan ditafsirkan sebagai serangan personal terhadap Presiden.

Konstruksi hukum pasal ini menyertakan klausul pengecualian yang vital. Pasal 218 ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa perbuatan tersebut tidak dikategorikan sebagai penyerangan kehormatan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.1 Frasa kepentingan umum inilah yang menjadi medan pertempuran interpretasi. Pemerintah dalam penjelasan resminya menegaskan pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat dalam koridor demokrasi.2 Kritik yang berbasis pada kebijakan, meskipun tajam, seharusnya memang tidak masuk dalam kualifikasi delik ini.

Tantangan terbesarnya dari pasal ini terletak pada bagaimana aparat penegak hukum membedakan antara kritik kebijakan dan penyerangan harkat martabat. Dalam praktik advokasi, pejuang lingkungan sering menggunakan bahasa simbolik atau satir dalam unjuk rasa. Jika simbolisasi ini dianggap merendahkan martabat pribadi Presiden, risiko kriminalisasi meningkat. Penting untuk dicatat bahwa tindak pidana ini merupakan delik aduan (Pasal 220), yang berarti penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden.1 Mekanisme ini secara teoritis membatasi intervensi relawan atau pihak ketiga yang seringkali menjadi pelapor dalam kasus-kasus sebelumnya, namun tetap menyisakan ruang bagi penggunaan hukum sebagai alat represi politik jika Presiden merasa terganggu secara personal.

Pasal 240: Penghinaan Terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara

Selain perlindungan terhadap Presiden, KUHP Baru juga memperluas perlindungan terhadap institusi negara melalui Pasal 240. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun bagi siapa saja yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.3 Jika penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya dapat diperberat. Lembaga negara yang dimaksud mencakup Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Bagi pejuang lingkungan, pasal ini menghadirkan risiko yang signifikan karena sasaran kritik mereka seringkali adalah kinerja kementerian atau lembaga (seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, atau Polri) yang dianggap lalai dalam penegakan hukum lingkungan atau penerbitan izin yang bermasalah. Frasa penghinaan yang subjektif dapat ditarik untuk menjerat pernyataan-pernyataan yang menyebut lembaga negara sebagai antek korporasi atau pelindung perusak lingkungan.

Mekanisme pertahanan utama dalam pasal ini serupa dengan Pasal 218, yaitu syarat aduan. Pasal 240 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan pemerintah atau lembaga negara yang bersangkutan.3 Ini berarti, seorang Kapolres tidak bisa serta merta menangkap aktivis yang mengkritik Polri tanpa adanya aduan resmi dari pimpinan lembaga tersebut. Namun, definisi pimpinan dan mekanisme delegasi kewenangan pelaporan ini masih perlu diuji dalam praktik peradilan untuk melihat sejauh mana birokrasi pelaporan ini menjadi filter atau justru formalitas belaka.

Pasal 256: Pawai dan Unjuk Rasa

Pasal 256 KUHP Baru mengatur tentang penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Pasal ini menetapkan pidana bagi setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang mengadakan unjuk rasa yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.4

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, telah memberikan klarifikasi bahwa substansi pemberitahuan dalam pasal ini bukan berarti izin. Tujuannya adalah agar kepolisian dapat melakukan pengaturan lalu lintas dan pengamanan.5 Logika hukum yang dibangun adalah kausalitas ganda: pidana hanya berlaku jika (1) tidak ada pemberitahuan dan (2) timbul keonaran atau gangguan kepentingan umum. Wakil Menteri Hukum menegaskan, "Jika tidak memberitahu dan tidak menimbulkan keonaran, tidak bisa dipidana. Jika memberitahu dan timbul keonaran, juga tidak bisa dipidana (karena sudah memberitahu)".6

Namun, definisi terganggunya kepentingan umum sangatlah cair. Contoh kasus ambulans yang terhambat karena unjuk rasa pernah dikutip pemerintah sebagai justifikasi pasal ini.5 Bagi aktivis lingkungan yang sering melakukan aksi blokade jalan tambang atau pendudukan kantor pemerintahan, pasal ini menjadi ancaman serius. Jika aksi blokade tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan yang memadai dan dianggap menghambat aktivitas ekonomi atau layanan publik, unsur pidana Pasal 256 dapat terpenuhi. Oleh karena itu, disiplin administratif dalam penyampaian Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi benteng pertahanan pertama yang tak boleh diabaikan.

Analisis Risiko Pasal-Pasal Krusial KUHP Baru

Untuk mempermudah pemahaman mengenai tingkat risiko dan strategi mitigasi, berikut disajikan tabel komparatif analisis pasal-pasal tersebut:

Pasal KUHP

Substansi Delik

Sifat Delik

Potensi Ancaman bagi Aktivis

Strategi Mitigasi Utama

Pasal 218 dan 2019

Penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wapres

Aduan (Absolut)

Kritik terhadap peresmian proyek strategis nasional yang merusak lingkungan dianggap serangan personal.

Fokus narasi pada data dampak kebijakan dan kepentingan publik. Gunakan klausul pengecualian Ayat (2).

Pasal 240

Penghinaan Pemerintah/ Lembaga Negara

Aduan (oleh Pimpinan)

Kritik terhadap kinerja Polri/KLHK/Kementerian ESDM dianggap menghina institusi.

Kritik ditujukan pada fungsi dan kinerja, bukan atribut institusi. Pastikan basis data kuat.

Pasal 256

Unjuk rasa tanpa pemberitahuan + Keonaran

Delik Biasa (dengan syarat dampak)

Aksi spontan atau blokade jalan tambang yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Wajib memiliki bukti tanda terima pemberitahuan (STTP). Siapkan tim medis/jalur darurat dalam aksi.

Pasal 263

Penyiaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan

Delik Biasa

Penyebaran data kerusakan lingkungan yang belum diverifikasi dianggap hoaks pemicu kerusuhan.

Verifikasi data lapangan dengan metode ilmiah. Gunakan frasa dugaan atau indikasi sebelum ada putusan hukum.

Analisis di atas menunjukkan bahwa meskipun ruang kriminalisasi terbuka lebar, KUHP Baru juga menyediakan celah-celah pertahanan yang bersifat prosedural, seperti syarat aduan,  dan substansial, misalnya alasan kepentingan umum. Kunci bagi pejuang lingkungan adalah memahami secara presisi batasan-batasan ini agar tidak menginjak ranjau yang sebenarnya bisa dihindari dengan strategi komunikasi dan administrasi yang lebih disiplin.

Menggunakan Anti-SLAPP sebagai Perisai Hukum

Di tengah bayang-bayang ancaman pidana KUHP Baru, sistem hukum Indonesia juga mengalami kemajuan signifikan dalam perlindungan hak asasi manusia di sektor lingkungan. Konsep Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)23, yang sebelumnya hanya tersirat dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), kini telah memiliki aturan pelaksana yang lebih teknis dan operasional. Dua instrumen hukum utama yang menjadi pilar perlindungan ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023.

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024

Terbitnya Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 merupakan langkah maju eksekutif dalam memberikan jaminan hukum bagi pejuang lingkungan. Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat.7 Filosofi dasar peraturan ini adalah mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar terhadap individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam pelestarian lingkungan.

Subjek dan Objek Perlindungan

Peraturan ini memperluas definisi pejuang lingkungan melampaui aktivis NGO tradisional. Pasal 2 Permen LHK 10/2024 menegaskan bahwa perlindungan diberikan kepada:

  1. Orang perseorangan;
  2. Kelompok orang;
  3. Organisasi lingkungan hidup;
  4. Akademisi atau ahli;
  5. Masyarakat hukum adat;
  6. Badan usaha.7

Masuknya akademisi/ahli dan masyarakat hukum adat ke dalam kategori mereka yang harus dilindungi memberikan legitimasi kuat bagi dosen yang menyajikan kesaksian ahli di pengadilan atau tetua adat yang mempertahankan hutan larangan. Bentuk tindakan yang dilindungi meliputi pencarian informasi dugaan pencemaran, penyampaian pendapat, pengajuan usul, hingga pemberian laporan pengaduan.7 Ini mencakup hampir seluruh spektrum aktivitas advokasi lingkungan, dari riset meja hingga aksi lapangan.

Prosedur Permohonan Perlindungan

Keistimewaan Permen ini terletak pada formalisasi mekanisme perlindungan. Aktivis yang merasa terancam tidak bisa hanya diam menunggu, melainkan harus proaktif mengajukan permohonan. Alur proseduralnya sebagai berikut:

  1. Pengajuan Permohonan Tertulis: Pemohon wajib mengajukan surat kepada Menteri LHK. Format surat telah dibakukan dalam lampiran peraturan, mencakup uraian permasalahan, upaya yang telah dilakukan, serta rincian tindakan pembalasan yang diterima (somasi, teror, laporan polisi).7
  2. Verifikasi dan Penilaian: Menteri LHK membentuk Tim Penilai yang bertugas memverifikasi permohonan. Tim ini akan menilai apakah tindakan pemohon murni perjuangan lingkungan (iktikad baik) atau memiliki motif lain, serta apakah tindakan pembalasan yang dialami nyata adanya.
  3. Penerbitan Keputusan Menteri: Jika permohonan disetujui, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai adanya Tindakan Pembalasan.
  4. Eksekusi Perlindungan: Keputusan Menteri tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung) serta pemohon.7

Secara hukum, Keputusan Menteri ini berfungsi sebagai pre-judicial determination atau penilaian pra-yudisial yang menyatakan bahwa kasus yang dihadapi aktivis adalah bentuk SLAPP, sehingga aparat penegak hukum seharusnya menghentikan proses penyidikan atau penuntutan.

Kolaborasi Lintas Lembaga

Untuk memperkuat efektivitas perlindungan, KLHK tidak bekerja sendiri. Regulasi ini memandatkan koordinasi dengan lembaga otoritas lain yang memiliki wewenang perlindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Perempuan.9 Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa perlindungan fisik dan psikologis juga diberikan kepada pejuang lingkungan, melengkapi perlindungan hukum administratif dari KLHK.

Benteng Terakhir di Pengadilan

Jika mekanisme administratif di KLHK gagal menghentikan kriminalisasi di tingkat penyidikan, pertahanan beralih ke ranah yudikatif. Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang menggantikan pedoman lama tahun 2013.10 Peraturan ini memberikan panduan teknis bagi hakim dalam menangani perkara lingkungan, termasuk penerapan prinsip Anti-SLAPP.

Mekanisme Putusan Sela

Terobosan paling krusial dalam PERMA ini adalah kewenangan hakim untuk memutus eksepsi Anti-SLAPP melalui putusan sela. Dalam hukum acara pidana/perdata konvensional, eksepsi (keberatan) biasanya diputus bersamaan dengan pokok perkara di akhir persidangan. Namun, dalam kasus SLAPP, menunda putusan hingga akhir justru merugikan aktivis karena tujuan SLAPP adalah menguras energi, waktu, dan biaya tergugat.

Dengan PERMA 1/2023, jika tergugat (aktivis) mengajukan eksepsi bahwa gugatan/dakwaan yang mereka hadapi adalah SLAPP, hakim wajib memeriksa eksepsi tersebut di awal. Jika terbukti bahwa kasus tersebut adalah bentuk pembungkam partisipasi publik, hakim dapat langsung menjatuhkan Putusan Sela yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dakwaan batal, tanpa perlu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.11 Mekanisme ini disebut sebagai early dismissal mechanism.

Kriteria Pembuktian Anti-SLAPP di Pengadilan

Agar eksepsi Anti-SLAPP diterima, kuasa hukum pejuang lingkungan harus mampu membuktikan dua elemen kunci:

  1. Tindakan Partisipasi Publik: Bahwa perbuatan tergugat/terdakwa adalah bentuk pelaksanaan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Di sini, Surat Keputusan Menteri LHK (dari Permen LHK 10/2024) menjadi alat bukti yang sangat kuat.
  2. Hubungan Kausalitas Pembalasan: Bahwa gugatan atau laporan pidana yang diajukan oleh penggugat/pelapor semata-mata bertujuan untuk membalas atau menghentikan partisipasi publik tersebut, bukan untuk mencari keadilan yang substansial. Indikasi ini bisa dilihat dari ketidakseimbangan relasi kuasa (korporasi besar vs warga desa), tuntutan ganti rugi yang tidak masuk akal, atau penggunaan pasal-pasal karet.

Preseden penerapan mekanisme ini mulai terlihat, seperti dalam kasus-kasus di mana pengadilan negeri mulai berani menerapkan prinsip Anti-SLAPP untuk melindungi warga yang mengkritik pencemaran limbah.11 Hal ini menandakan pergeseran paradigma di kalangan hakim yang mulai lebih responsif terhadap isu keadilan ekologis.

Alur Pemanfaatan Instrumen Perlindungan

Tahapan Kasus

Instrumen Hukum

Aksi Strategis Aktivis

Output yang Diharapkan

Pra-Kriminalisasi (Terima Somasi/Intimidasi)

Permen LHK 10/2024

Ajukan permohonan perlindungan tertulis ke Menteri LHK dengan lampiran bukti aktivitas dan ancaman.

Keputusan Menteri tentang Tindakan Pembalasan.

Penyidikan (Dipanggil Polisi)

Permen LHK 10/2024 & KUHAP

Serahkan Keputusan Menteri LHK kepada penyidik. Minta penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 66 UU PPLH.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Persidangan (Masuk Pengadilan)

PERMA 1/2023

Ajukan Eksepsi Anti-SLAPP pada sidang pertama. Minta hakim terapkan mekanisme Putusan Sela.

Putusan Sela: Gugatan/Dakwaan Tidak Dapat Diterima (NO).

Strategi Operasional Keamanan Fisik dan Administratif

Memahami hukum di atas kertas adalah satu hal, namun menerapkannya dalam dinamika lapangan yang berkemungkinan chaos adalah hal lain. Kepatuhan administratif dan kedisiplinan protokol keamanan fisik menjadi jembatan yang menghubungkan teori perlindungan hukum dengan keselamatan nyata di lapangan. Mengabaikan aspek ini seringkali menjadi celah masuknya kriminalisasi, terutama melalui Pasal 256 KUHP tentang unjuk rasa.

Manajemen Administratif Unjuk Rasa

Pasal 256 KUHP Baru menempatkan pemberitahuan sebagai syarat mutlak legalitas aksi massa. Kegagalan dalam memenuhi prosedur ini membuka pintu bagi aparat untuk membubarkan aksi dan memidana penyelenggara.

Penyusunan Surat Pemberitahuan Aksi

Surat pemberitahuan harus disusun secara teliti dan diserahkan ke kepolisian setempat (Polsek/Polres/Polda sesuai skala massa) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi. Isi surat wajib mencakup:

  • Maksud dan tujuan aksi (Isi tuntutan secara jelas);
  • Tempat, lokasi, dan rute (Jika long march);
  • Waktu dan lama aksi;
  • Bentuk aksi (Orasi, teatrikal, panggung budaya);
  • Penanggung jawab (Korlap) dan estimasi jumlah peserta;
  • Alat peraga yang digunakan.

Selalu meminta Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari petugas kepolisian. STTP ini adalah jimat hukum. Jika terjadi kericuhan yang diprovokasi pihak luar, STTP menjadi bukti bahwa penyelenggara telah memenuhi kewajiban hukumnya.5

Negosiasi dengan Aparat

Dalam proses pemberitahuan, seringkali terjadi negosiasi mengenai lokasi atau rute. Pejuang lingkungan harus memahami bahwa polisi berhak memberikan arahan keamanan, namun tidak berhak melarang aksi kecuali dalam kondisi darurat tertentu. Jika diarahkan untuk pindah ke lokasi yang jauh dari sasaran aksi seperti jauh dari gerbang pabrik atau bahkan istana, negosiasikan dengan dasar hukum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dokumentasikan proses negosiasi ini.

Protokol Keamanan Lapangan

Di lapangan, situasi bisa berubah cepat. Provokasi, penyusupan, dan tindakan represif aparat adalah risiko nyata.

Struktur Komando Lapangan

Setiap aksi harus memiliki struktur yang jelas:

  • Koordinator Lapangan (Korlap): Pemegang komando tunggal, satu-satunya orang yang bernegosiasi dengan komandan kepolisian di lapangan.
  • Tim Keamanan (Security): Membentuk barikade hidup (pagar betis) untuk mencegah penyusup masuk ke barisan massa. Mengidentifikasi provokator.
  • Tim Medis: Siap dengan pertolongan pertama (P3K), oksigen, dan jalur evakuasi. Penting untuk memastikan ambulans memiliki akses keluar-masuk agar tidak dituduh memblokir jalan (menghindari jerat Pasal 256 kasus ambulans).5
  • Tim Dokumentasi: Merekam jalannya aksi secara utuh. Fokus rekam bukan hanya orasi, tapi juga perilaku aparat dan sisi pinggir massa untuk mendeteksi provokasi. Bukti video ini krusial untuk membantah tuduhan perusakan jika terjadi kerusuhan.12

Jalur Evakuasi dan Kontak Darurat

Sebelum aksi, petakan jalur evakuasi aman (titik kumpul jika aksi pecah). Setiap peserta aksi disarankan menulis nomor kontak darurat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) di lengan atau bagian tubuh yang mudah terlihat dengan spidol permanen. Hal ini mengantisipasi jika telepon seluler disita atau hilang saat penangkapan, peserta tetap bisa menghubungi bantuan hukum saat di kantor polisi.13 Organisasi seperti YLBHI, LBH Jakarta, dan LBH Pers menyediakan hotline darurat yang harus disimpan oleh setiap aktivis.13

Protokol Penangkapan

Jika terjadi penangkapan:

  • Jangan Melawan Fisik: Perlawanan fisik dapat digunakan sebagai alasan tambahan pidana (melawan petugas - Pasal 212 KUHP).
  • Tanyakan Surat Tugas: Minta polisi menunjukkan surat tugas penangkapan.
  • Hak Bantuan Hukum: Segera nyatakan permintaan untuk didampingi pengacara. Jangan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) apapun tanpa kehadiran pengacara.
  • Hak Diam: Gunakan hak untuk tidak menjawab pertanyaan (selain identitas diri) sebelum pengacara datang.

Mitigasi Konflik Horizontal

Dalam konflik agraria atau lingkungan, seringkali korporasi menggunakan kelompok masyarakat tandingan untuk membenturkan warga.

  • Hindari Konfrontasi Langsung: Jangan terpancing kekerasan dengan kelompok tandingan. Fokus aksi adalah pada objek sengketa atau pembuat kebijakan.
  • Dokumentasikan Keterlibatan Aparat: Seringkali kelompok tandingan bergerak dengan pembiaran aparat. Dokumentasikan pembiaran ini sebagai bukti maladministrasi atau keterlibatan negara dalam konflik. Bukti maladministrasi ini bisa kemudian diadukan bahkan ke Ombudsman RI, karena tugasnya adalah mengawasi pelayanan publik.

Benteng Pertahanan Digital

Di era digital, ancaman terhadap pejuang lingkungan juga berupa serangan siber. Peretasan akun, pencurian data strategi advokasi, hingga fabrikasi bukti elektronik (framing seolah-olah aktivis menyebarkan hoax atau makar) adalah modus operandi yang semakin lazim sepanjang 2024-2025.16 Keamanan digital bukan lagi opsi, melainkan kewajiban operasional.

Ancaman Digital Terkini

Berdasarkan laporan pemantauan SAFEnet, terdapat beberapa tren ancaman utama:

  1. Phishing Canggih: Serangan menggunakan pesan manipulatif (social engineering) yang menyamar sebagai undangan pernikahan, surat tilang, atau dokumen kurir dengan format file berbahaya (.apk) yang dikirim via WhatsApp. Jika diklik, malware akan terinstal dan mencuri data kredensial seperti password dan OTP.16
  2. Spyware Pegasus dan Sejenisnya: Penggunaan perangkat lunak pengintaian canggih (zero-click spyware) yang dapat menginfeksi perangkat tanpa interaksi pengguna, memberikan penyerang akses penuh ke kamera, mikrofon, dan pesan terenkripsi.
  3. Doxing dan Persekusi Online: Penyebaran data pribadi aktivis, misalnya alamat rumah, foto keluarga di media sosial untuk memicu teror psikologis dan ancaman fisik dari masa pro-kontra.
  4. Operasi Perburuan Jejak Digital: Unit siber kepolisian aktif memantau media sosial untuk mencari celah delik UU ITE atau pasal penghinaan KUHP pada status-status lama aktivis.17

Protokol Keamanan Komunikasi

Enkripsi End-to-End

Tinggalkan komunikasi advokasi sensitif melalui saluran tidak aman seperti SMS, telepon seluler biasa, Facebook Messenger tanpa enkripsi. Beralihlah ke aplikasi yang menerapkan enkripsi end-to-end secara default dan tidak menyimpan metadata pengguna.

  • Rekomendasi: Gunakan Signal. Aplikasi ini diakui sebagai standar emas keamanan karena kode sumbernya terbuka dan meminimalkan penyimpanan data pengguna.18
  • Fitur Wajib Aktif: Aktifkan pesan menghilang otomatis dengan durasi pendek (misal 1 minggu atau 1 hari) untuk meminimalisir jejak jika perangkat disita.

Komunikasi Tanpa Internet

Saat aksi massa, seringkali sinyal internet dimatikan atau mengalami throttling. Gunakan aplikasi berbasis jaringan mesh yang memanfaatkan bluetooth atau Wi-Fi Direct untuk berkomunikasi antar sesama peserta aksi dalam jarak dekat.

  • Briar: Aplikasi pesan peer-to-peer yang tidak membutuhkan server pusat, bekerja via Bluetooth/Wi-Fi, dan sangat aman karena terhubung via jaringan Tor.19
  • Bridgefy: Alternatif populer untuk komunikasi offline saat demonstrasi, namun perhatikan pengaturan privasinya.

Pengamanan Perangkat

Perangkat (HP/laptop) adalah nyawa aktivis yang menyimpan seluruh jaringan dan strategi.

  1. Enkripsi Perangkat: Pastikan fitur Full Disk Encryption aktif pada Android dan iOS. Ini memastikan data tidak bisa dibaca jika HP diambil tanpa mengetahui passcode.
  2. Kunci Layar Kuat: Ganti pola atau PIN 4 digit dengan passphrase (kalimat sandi) alfanumerik yang panjang, seperti "HutanKamiNyawaKami2025!". Matikan biometrik (sidik jari atau wajah) saat situasi genting karena aparat bisa memaksa menempelkan jari atau wajah untuk membuka kunci.20
  3. Pemisahan Profil: Jangan campur akun pribadi seperti foto keluarga dan medsos pribadi dengan akun advokasi. Gunakan fitur "Work Profile" di android atau perangkat terpisah yang hanya berisi kontak dan aplikasi esensial untuk aksi.
  4. Sanitasi Kontak: Tidak menyimpan nama kontak dengan jabatan eksplisit, misalnya "Budi Korlap " di HP yang dibawa ke lapangan, untuk mempersulit pemetaan jaringan oleh aparat jika HP disita.
  5. Manajemen Lokasi: Matikan fitur GPS/Lokasi saat rapat strategi atau bergerak ke lokasi sensitif. Google Timeline mencatat setiap pergerakan anda secara rinci, yang bisa menjadi bukti memberatkan dalam tuduhan "penggerak massa". Hapus riwayat lokasi secara berkala.19

Mitigasi Serangan Akun dan Data

  1. Verifikasi Dua Langkah (2FA): Wajib aktifkan 2FA pada semua akun (Email, Twitter, Instagram, WhatsApp). Jangan gunakan SMS sebagai metode 2FA karena rentan penyadapan/sim swap. Gunakan aplikasi authenticator (Google Authenticator, Authy, atau Aegis) atau kunci keamanan fisik (YubiKey).16
  2. Audit Izin Aplikasi: Periksa secara berkala aplikasi apa saja yang memiliki akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi. Hapus aplikasi yang tidak perlu atau mencurigakan.
  3. Backup dan Pemusnahan Data: Lakukan backup data penting ke cloud yang aman atau harddisk eksternal yang terenkripsi. Siapkan prosedur "remote wipe" (penghapusan jarak jauh) melalui fitur "Find My Device" jika perangkat jatuh ke tangan yang salah.

Penanganan Insiden Psikologis Digital

Serangan digital seringkali bertujuan mematahkan mental. Doxing dan serangan troll/buzzer bisa menyebabkan trauma. Organisasi harus menyediakan dukungan psikososial dan digital security support system yang saling menguatkan. Jangan biarkan korban menghadapi serangan daring sendirian. Laporkan akun-akun penyerang secara massal (mass report) menggunakan jejaring solidaritas.

Strategi Integrasi

Menghadapi tantangan KUHP Baru dan represi digital tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan pendekatan holistik yang mengintegrasikan pertahanan hukum, fisik, dan digital menjadi satu kesatuan strategi organisasi.

Membangun Budaya Keamanan

Keamanan bukan produk, tapi proses. Organisasi lingkungan harus menanamkan budaya keamanan di setiap lini.

  • SOP Standar: Adopsi panduan keamanan digital seperti Buku Saku Keamanan Digital SAFEnet atau Panduan Kemitraan menjadi SOP wajib organisasi.16
  • Pelatihan Berkala: Ancaman terus berevolusi. Lakukan pelatihan keamanan digital dan simulasi aksi semacam roleplay penangkapan secara rutin, minimal 6 bulan sekali.
  • Simulasi Interogasi: Banyak aktivis jebol saat di-BAP bukan karena kurang paham hukum, tapi karena tekanan psikologis polisi. Latihan simulasi ditekan/dibentak polisi sangat penting. Latihan menahan sakit fisik mungkin tidak prioritas lagi, karena era “ditindih kaki kursi” sudah lewat jauh.
  • Audit Internal: Lakukan audit kerentanan organisasi secara berkala. Apakah Wi-Fi kantor aman? Apakah data donatur/jaringan terlindungi? Apakah semua staf sudah paham protokol 2FA?

Penguatan Jejaring Advokasi

Sendirian adalah sasaran empuk. Berada dalam kerumunan, seperti school fish, adalah perlindungan emas. Bangun koalisi lintas sektor adalah strategi bertahan hidup.

  • Jejaring Bantuan Hukum: Jalin MOU atau kerjasama formal dengan organisasi bantuan hukum seperti YLBHI, LBH Pers, dan PBHI jauh sebelum kasus terjadi. Simpan nomor kontak darurat mereka di setiap speed dial13
  • Aliansi dengan Lembaga Negara Independen: Aktif berkomunikasi dengan Komnas HAM dan LPSK. Laporkan setiap indikasi ancaman sejak dini ke lembaga-lembaga ini untuk mendapatkan status perlindungan saksi/korban atau pemantauan khusus.
  • Solidaritas Internasional: Dalam kasus-kasus besar, sorotan internasional bisa menjadi penekan efektif. Jalin komunikasi dengan pelapor khusus PBB untuk lingkungan atau pembela HAM.

Rekomendasi Khusus

  • Untuk Aktivis Lapangan: Disiplin pada instruksi Korlap, jaga keamanan perangkat dengan enkripsi dan 2FA, serta pahami hak dasar saat penangkapan. Selalu bawa identitas dan kontak darurat.
  • Untuk Tim Hukum dan Advokasi: Kuasai mekanisme Permen LHK 10/2024 dan PERMA 1/2023. Susun template permohonan perlindungan dan eksepsi Anti-SLAPP yang siap pakai. Fokus narasi pada kepentingan umum dan data ilmiah untuk mematahkan pasal KUHP.
  • Untuk Pimpinan Organisasi: Prioritaskan anggaran untuk keamanan digital dengan membeli lisensi software asli, VPN berbayar, dan perangkat terpisah. Berikan jaminan dukungan hukum dan psikologis bagi anggota yang terjerat kasus.

Pemberlakuan KUHP Baru memang mempersempit lorong kebebasan sipil dengan menghadirkan ancaman pidana baru/kriminalisasi terkait penghinaan kekuasaan dan ketertiban umum. Namun, narasi ini tidak boleh melumpuhkan gerakan lingkungan. Negara, melalui desakan masyarakat sipil, juga telah menyediakan kunci untuk membuka borgol kriminalisasi tersebut melalui mekanisme Anti-SLAPP dalam Permen LHK 10/2024 dan PERMA 1/2023.

Kemenangan pejuang lingkungan di era KUHP Baru tidak lagi hanya ditentukan semata oleh besarnya massa yang turun ke jalan, tetapi juga oleh kecerdasan taktis dalam mengintegrasikan kepatuhan administratif, kecakapan litigasi, dan kedisiplinan keamanan digital. Dengan menjadi aktor yang sadar hukum, tertib prosedur, dan cyber-resilient, pejuang lingkungan dapat terus menyalakan api perlawanan demi kelestarian alam, bahkan di tengah badai regulasi yang paling represif sekalipun. Makin berat, makin nikmat.

Referensi

  1. Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden - Partisipasiku, https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/penyerangan-harkat-dan-martabat-presiden-dan-wakil-presiden
  2. Pemerintah Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru Bukan Alat Pembungkam Demokrasi, https://tvrijakartanews.com/article/News/25697
  3. Wamenkum sebut hanya Presiden dan 5 lembaga yang bisa lapor penghinaan, https://www.antaranews.com/berita/5334892/wamenkum-sebut-hanya-presiden-dan-5-lembaga-yang-bisa-lapor-penghinaan
  4. Wamenkum Tegaskan Pasal 256 KUHP Tak Larang Demonstrasi, Hanya Wajib Memberitahukan Polisi, https://www.youtube.com/watch?v=-fPM0cegy9c
  5. Penjelasan Pemerintah Soal Demo Mesti Lapor Polisi di KUHP, https://nasional.tempo.co/read/2078195/penjelasan-pemerintah-soal-demo-mesti-lapor-polisi-di-kuhp
  6. Wamenkum Soal KUHP: Demo Harus Beri Tahu Polisi, Bukan Izin | kumparan.com, https://kumparan.com/kumparannews/wamenkum-soal-kuhp-demo-harus-beri-tahu-polisi-bukan-izin-26ZZiuBYlYa
  7. Artikel • Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup - ksdae, https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/artikel/perlindungan-hukum-bagi-pejuang-lingkungan-hidup-rwNqJe6L/
  8. PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2024 tentang Pelindungan, https://peraturan.bpk.go.id/Download/360471/Permen%20LHK%20No%2010%20Tahun%202024.pdf
  9. Perkuat Partisipasi Publik, Menteri LHK Terbitkan Aturan Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup, https://www.menlhk.go.id/news/perkuat-partisipasi-publik-menteri-lhk-terbitkan-aturan-perlindungan-hukum-bagi-pejuang-lingkungan-hidup/
  10. Penanganan Perkara Lingkungan Hidup Dalam Kacamata Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tetang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup - Pengadilan Negeri Purwakarta, https://pn-purwakarta.go.id/penanganan-perkara-lingkungan-hidup-dalam-kacamata-perma-nomor-1-tahun-2023-tetang-pedoman-mengadili-perkara-lingkungan-hidup.html
  11. Preseden Baru Perlindungan Pembela Lingkungan: Pengadilan ..., https://www.walhi.or.id/preseden-baru-perlindungan-pembela-lingkungan-pengadilan-terapkan-mekanisme-anti-slapp-melalui-putusan-sela
  12. SOP Pengelolaan Keamanan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Sleman, https://kominfo.slemankab.go.id/wp-content/uploads/2017/08/SOP-Pengelolaan-Keamanan.pdf
  13. Kontak - YLBHI, https://ylbhi.or.id/kontak/
  14. Kontak - Lembaga Bantuan Hukum Pers, https://lbhpers.org/kontak/
  15. LBH Jakarta | Bantuan Hukum Gratis untuk Korban Ketidakadilan, https://bantuanhukum.or.id/
  16. Digital Security - SAFEnet, https://safenet.or.id/id/category/digital-security-id/
  17. Keamanan Digital - Southeast Asia Freedom of Expression Network - SAFEnet, https://safenet.or.id/id/tag/keamanan-digital/
  18. Panduan Aktivisme Digital - Anotasi, https://anotasi.org/aktivisme/panduan-aktivisme-digital/
  19. Modul - Kursus Keamanan Digital untuk Aktivis - Southeast Asia Freedom of Expression Network - SAFEnet, https://digsec.safenet.or.id/wp-content/uploads/2022/03/Modul-Kursus-Digsec-ID.pdf
  20. BUKU DIGITAL SAFETY - YKPI | Yayasan Keadlian dan Perdamaian Indonesia, https://ykpindonesia.org/wp-content/uploads/2023/11/BUKU-DIGITAL-SAFETY-2.pdf
  21. E-Book Buku Saku Keamanan Digital - Jurnalis Puan Khatulistiwa, https://www.puankhatulistiwa.com/e-book-buku-saku-keamanan-digital/
  22. Panduan Perlindungan Digital untuk Aktivis - KEMITRAAN, 2026, https://www.kemitraan.or.id/book/panduan-perlindungan-digital-untuk-aktivis/
  23. Permen Pembela Lingkungan: Langkah Maju, Tapi Apakah Sudah Cukup?, https://betahita.id/news/detail/10592/permen-pembela-lingkungan-langkah-maju-tapi-apakah-sudah-cukup-.html?v=1726856011

SHARE