Analisis: Pejuang Lingkungan Hidup vs. KUHP Baru
Penulis : Tim Riset dan Data, BETAHITA.ID
Analisis
Selasa, 13 Januari 2026
Editor : Aryo Bhawono
Ringkasan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku.
- KUHP Baru berpotensi menggerus efektivitas Pasal 66 UU PPLH yang selama ini menjadi benteng perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan.
- Pasal-pasal karet mengenai penghinaan pemerintah dan penyebaran berita bohong dalam KUHP Baru rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik kebijakan serta mengkriminalisasi perdebatan data ilmiah.
- Perubahan sanksi administratif menjadi ancaman pidana penjara bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan sangat membahayakan masyarakat adat yang sering melakukan aksi spontan di wilayah terpencil.
- Pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) berisiko ganda karena dapat dimanipulasi oleh elit lokal pro-investasi untuk mengkriminalisasi warga penolak tambang.
- Struktur dan substansi KUHP Baru lebih berfungsi sebagai "pedang" yang mengancam ruang gerak advokasi lingkungan daripada sebagai perisai perlindungan.
Pejuang Lingkungan vs. Ekonomi Ekstraktif
Krisis Ekologis dan Pertaruhan Demokrasi
Indonesia sedang berada di persimpangan sejarah yang genting. Imperatif pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam terus berbenturan dengan urgensi penyelamatan ekosistem di tengah krisis iklim global. Dalam perebutan ini, pejuang lingkungan hidup—sering disebut Environmental Human Rights Defender (EHRD) atau Environmental Defender (ED) atau pembela lingkungan—memainkan peran tak tergantikan sebagai penjaga terakhir keberlanjutan ekologis. Mereka bukan hanya aktivis yang bekerja di lembaga masyarakat sipil, tetapi juga mencakup masyarakat adat yang mempertahankan hutan leluhur, petani yang menolak pencemaran air oleh limbah tambang, nelayan yang melawan reklamasi pesisir, advokat, hingga akademisi dan jurnalis yang mengungkap data kerusakan lingkungan.
Realitas di lapangan menunjukkan, alih-alih mendapatkan perlindungan dan penghargaan, pejuang lingkungan justru menjadi target utama kriminalisasi yang sistematis.1 Data dari berbagai organisasi pemantau hak asasi manusia, seperti ELSAM, WALHI, dan Auriga Nusantara, menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan dalam penggunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam kritik lingkungan.2 Fenomena ini dikenal sebagai Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah taktik intimidasi hukum yang dirancang bukan untuk memenangkan kebenaran di pengadilan, melainkan untuk menguras energi, waktu, dan sumber daya finansial para pembela lingkungan hingga mereka berhenti menyuarakan aspirasinya. Dalam konteks inilah, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut "KUHP Baru") pada Desember 2022, yang mulai berlaku 2026 ini, menjadi momen pivotal yang mengubah arsitektur hukum pidana nasional secara fundamental.
Sebagai upaya rekodifikasi dan unifikasi hukum pidana pertama yang murni merupakan produk legislasi nasional pasca-kemerdekaan, KUHP Baru membawa klaim besar sebagai simbol dekolonisasi hukum, menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.4 Pemerintah dan perancang undang-undang berargumen bahwa KUHP Baru telah disesuaikan dengan nilai-nilai nasional, Pancasila, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia modern. Namun, klaim progresivitas ini mendapat tantangan keras dari masyarakat sipil dan pakar hukum yang melihat adanya kebangkitan kembali pasal-pasal otoriter yang berpotensi merepresi kebebasan sipil, termasuk advokasi lingkungan.5 Pertanyaan mendasar yang muncul dan menjadi fokus utama laporan ini adalah: Apakah KUHP Baru berfungsi sebagai perisai (shield) yang memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan, atau justru bermetamorfosis menjadi pedang (sword) yang lebih tajam untuk melegitimasi kriminalisasi?
Mengapa Analisis ini Diperlukan?
Analisis diperlukan karena KUHP Baru tidak hanya mengubah rumusan delik, tetapi juga merestrukturisasi prinsip-prinsip pertanggungjawaban pidana, alasan pembenar dan pemaaf, serta hubungan antara hukum pidana umum dengan hukum pidana administratif dalam undang-undang sektoral seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Ketegangan normatif antara asas lex specialis derogat legi generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum) dengan semangat kodifikasi KUHP Baru berpotensi melemahkan mekanisme perlindungan spesifik yang sebelumnya telah diperjuangkan dalam UU PPLH, khususnya Pasal 66 yang menjadi benteng Anti-SLAPP di Indonesia.7
Analisis ini, yang menggunakan data di Internet hingga Januari 2026 dan diriset dengan bantuan kecerdasan buatan, bertujuan untuk menguak implikasi pasal-pasal krusial dalam KUHP Baru terhadap keselamatan dan ruang gerak pejuang lingkungan. Melalui penelusuran terhadap dokumen hukum, putusan peradilan, dan literatur akademik ini, laporan diharapkan dapat menyajikan evaluasi mengenai pergeseran paradigma penghukuman negara dan dampaknya terhadap demokrasi lingkungan.
Benturan Paradigma: KUHP Baru dan Perlindungan UU PPLH
Dekonstruksi Pasal 66 UU PPLH sebagai Norma Anti-SLAPP
Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 (UU PPLH) menyatakan "Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata".7 Ketentuan tertulis ini merupakan manifestasi legislatif dari doktrin Anti-SLAPP yang bertujuan memberikan imunitas hukum bagi partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan.
Pasal 66 UU PPLH berfungsi sebagai substantive defense (pembelaan substantif). Artinya, tindakan yang dilakukan oleh pejuang lingkungan—seperti unjuk rasa, pelaporan pencemaran, atau kritik publik—meskipun memenuhi unsur delik dalam hukum pidana (misalnya pencemaran nama baik atau pengerusakan properti ringan saat aksi), tidak dapat dijatuhi pidana karena memiliki alasan pembenar yang dijamin undang-undang.9 Meski demikian, sejarah menunjukkan, efektivitas pasal ini, selama satu dekade terakhir, terhambat oleh ketiadaan hukum acara (procedural law) yang mengatur mekanisme penghentian dini (early dismissal). Aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) sering kali menolak menggunakan Pasal 66 UU PPLH sebagai dasar penghentian penyidikan (SP3), dengan dalih bahwa pembuktian apakah seseorang adalah pejuang lingkungan atau bukan harus dilakukan di pengadilan.2 Akibatnya, pejuang lingkungan tetap mengalami proses hukum yang panjang dan melelahkan yang pada hakikatnya merupakan bentuk penghukuman melalui proses (punishment by process).
Padahal, definisi pejuang lingkungan dalam UU ini sudah terang benderang setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas tafsir pejuang lingkungan agar pejuang lingkungan tidak mudah dikriminalisasi atau digugat secara perdata oleh pelaku usaha atau pihak tertentu dengan maksud membungkam partisipasi publik. Tafsir tersebut mencakup penghapusan pembatasan subjek hukumnya. Sebelumnya, penjelasan Pasal 66 membatasi perlindungan hukum (Anti-SLAPP) hanya bagi "korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup". Melalui putusan ini, MK memperluas subjek tersebut menjadi "Setiap Orang" tanpa kecuali, sepanjang mereka memiliki itikad baik untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mahkamah yang menilai tafsir lama sangat berorientasi menunggu terjadi pencemaran/kerusakan baru dilindungi juga memperluas maknanya agar mencakup upaya preventif. MK juga kembali menegaskan bahwa Pasal 66 adalah instrumen Anti-SLAPP. Perluasan tafsir ini bertujuan agar pejuang lingkungan tidak mudah dikriminalisasi atau digugat secara perdata oleh pelaku usaha atau pihak tertentu dengan maksud membungkam partisipasi publik.42
Dengan adanya Putusan MK 119/2025, penerapan Anti-SLAPP menjadi jauh lebih "mandatory" karena hakim tidak punya alasan lagi untuk menolak perlindungan bagi aktivis, saksi, atau ahli dengan alasan mereka bukan korban langsung. Karena MK telah memperluas subjek hukumnya, hakim wajib melakukan screening terhadap setiap orang yang beritikad baik membela lingkungan.
Hegemoni Asas Kodifikasi dalam KUHP Baru
Kehadiran KUHP Baru membawa semangat rekodifikasi yang kuat. Penjelasan Umum KUHP Baru menegaskan keinginan untuk menyatukan kembali ketentuan-ketentuan pidana yang tersebar dalam berbagai undang-undang khusus ke dalam satu kitab undang-undang, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari duplikasi norma.4 Implikasi dari pendekatan ini adalah dominasi Buku I KUHP Baru (Aturan Umum) terhadap seluruh tindak pidana, baik yang diatur di dalam maupun di luar KUHP.
Sebelumnya dalam RKUHP sering didiskusikan sebagai jembatan lex specialis—menegaskan bahwa ketentuan dalam Buku I berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut peraturan perundang-undangan lain, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang tersebut. Di sinilah letak kerawanan yuridis bagi pejuang lingkungan. Jika aparat penegak hukum dan hakim menafsirkan semangat kodifikasi ini secara kaku, maka perlindungan spesifik dalam Pasal 66 UU PPLH berisiko tergerus oleh prinsip-prinsip umum pemidanaan dalam KUHP Baru yang lebih menekankan pada unsur formal perbuatan daripada konteks substantif perlindungan lingkungan.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Dalam praktik peradilan di Indonesia, sering terjadi fenomena di mana hakim lebih nyaman menggunakan ketentuan dalam KUHP yang familiar dibandingkan ketentuan khusus yang progresif. Celakanya, dengan diperbaruinya KUHP, legitimasi moral dan yuridis kitab ini meningkat, yang dapat mendorong hakim untuk lebih mengutamakan penerapan pasal-pasal pidana dalam KUHP Baru (seperti penghinaan, berita bohong, ketertiban umum) untuk menjerat aktivis, sambil mengabaikan mandat perlindungan Pasal 66 UU PPLH yang dianggap sekadar aturan administratif lingkungan.8
Studi Kasus: Daniel Frits Tangkilisan
Kasus Daniel Frits Tangkilisan41 dapat mengilustruasikan bahaya nyata dari ketidakpastian ini. Daniel, aktivis lingkungan di Karimunjawa, dijerat dengan UU ITE yang substansinya sebagian diadopsi ke dalam KUHP Baru. Penyebabnya adalah postingan media sosialnya yang mengkritik tambak udang ilegal dengan frasa "otak udang".
Perbandingan Hukum Utama dalam Kasus Daniel Frits
|
Tingkat Peradilan |
Putusan |
Dasar Pertimbangan Hukum |
Implikasi bagi Era KUHP Baru |
|
Pengadilan Negeri (PN) Jepara |
Bersalah (Vonis 7 bulan penjara) |
Menggunakan pendekatan positivistik-formal. Hakim berfokus pada pemenuhan unsur "menimbulkan rasa kebencian" tanpa mempertimbangkan konteks advokasi lingkungan. Menolak penerapan Pasal 66 UU PPLH dengan alasan kritik Daniel bersifat personal/kasar. |
Menunjukkan bahwa tanpa aturan acara yang ketat, hakim tingkat pertama cenderung mengabaikan perlindungan Anti-SLAPP jika berhadapan dengan delik ujaran dalam KUHP. |
|
Pengadilan Tinggi (PT) Semarang |
Lepas (Onslag van alle rechtsvervolging) |
Menggunakan pendekatan progresif-substantif. Hakim menyatakan perbuatan Daniel terbukti (mengunggah postingan), tetapi bukan merupakan tindak pidana karena dilindungi oleh Pasal 66 UU PPLH sebagai alasan pembenar. |
Menegaskan bahwa Pasal 66 UU PPLH seharusnya berfungsi sebagai alasan penghapus pidana. Namun, putusan ini bergantung pada diskresi (keberanian dan wawasan) hakim. |
|
Mahkamah Agung (Kasasi) |
Menguatkan Putusan PT |
Menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum, mengafirmasi bahwa aktivisme lingkungan yang sah mendapatkan kekebalan hukum. |
Memberikan yurisprudensi positif, namun belum menjadi jaminan sistemik karena sistem hukum sipil Indonesia tidak menganut asas preseden mengikat secara mutlak. |
Analisis terhadap dokumen-dokumen terkait 12 menunjukkan bahwa disparitas ini terjadi karena ketiadaan panduan yang jelas tentang bagaimana norma pidana, seperti penghinaan dan ujaran kebencian, berinteraksi dengan norma perlindungan lingkungan. Di era KUHP Baru, di mana pasal-pasal penghinaan dan penyebaran berita bohong diperluas dan diperinci, ruang tafsir bagi hakim PN yang konservatif untuk menghukum aktivis justru semakin lebar. Tanpa intervensi regulasi pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Anti-SLAPP No 1/2023, nasib pejuang lingkungan di era KUHP Baru akan sangat bergantung pada lotere hakim—sebuah kondisi yang jauh dari kepastian hukum.
Soalnya, meskipun aturannya wajib, dalam praktiknya masih ada tantangan berupa diskresi hakim, di mana hakim tetap memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah kasus benar-benar SLAPP atau murni tindak pidana/perdata biasa. Padahal, penilaian ini seringkali subjektif. Selain itu juga belum ada "Automatic Stay". Diketahui, di beberapa negara, jika tergugat mengklaim Anti-SLAPP, kasus otomatis berhenti sementara (stay) sampai pembuktian SLAPP selesai. Di Indonesia, mekanisme ini masih sangat bergantung pada inisiatif hakim dalam menggunakan Putusan Sela.
Namun sebelum hakim, ada Jaksa, sebagai "Pintu Gerbang" (Gatekeeper) atau pengendali perkara (Dominus Litis). Untuk melindungi pejuang lingkungan dari kriminalisasi, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan aturan khusus yaitu Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun demikian, dalam praktiknya, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala serius. Ada sejumlah kendala. Misalnya soal kaburnya standar "itikad baik" dalam menilai perjuangan lingkungan, sulitnya menyatukan persepsi dengan polisi sejak tahap penyidikan, ketimpangan kuasa antara pejuang lingkungan vs. korporasi pelapor, dan belum meratanya pengetahuan Jaksa mengenai Pedoman Jaksa Agung No. 8/2022 di seluruh daerah.
Anatomi Pasal Karet dalam KUHP Baru
Sejumlah pasal spesifik dalam KUHP Baru teridentifikasi memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan terhadap pejuang lingkungan karena rumusan unsur-unsurnya yang elastis dan subjektif. Karena elastisitasnya ini, pasal-pasal ini sering disebut sebagai pasal karet.
Mengembalikan Delik “Penghinaan Terhadap Kekuasaan” (Pasal 218, 219, 240, 241)
Inilah salah satu hal paling kontroversial dari KUHP Baru, sampai-sampai kata “Baru” terasa tidak pantas disematkan. KUHP ini menghidupkan kembali pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dan Pemerintah, yang sebelumnya telah mengalami koreksi konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan-putusan terdahulu (seperti Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006).5
- Pasal 218 (Penghinaan Presiden/Wakil Presiden): Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden.
- Pasal 219 (Penyebaran Penghinaan Presiden/Wapres): Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang menyebarkan materi yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden/Wakil Presiden.
- Pasal 240 (Penghinaan Pemerintah): Mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang menghina pemerintah atau lembaga negara.
- Pasal 241 (Penyebaran Penghinaan): Mengkriminalisasi penyebaran materi penghinaan tersebut melalui sarana teknologi informasi atau media lainnya.16
Pemerintah berargumen bahwa pasal-pasal ini kini merupakan delik aduan (klacht delict) dan bukan delik biasa, serta memuat pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk "kepentingan umum" atau "pembelaan diri".16 Namun, dalam konteks advokasi lingkungan, perlindungan prosedural ini rapuh karena alasan-alasan berikut:
- Definisi Pemerintah yang Luas: KUHP Baru mendefinisikan pemerintah tidak hanya sebagai kabinet, tetapi dapat ditafsirkan meluas mencakup aparat keamanan dan lembaga negara lainnya. Dalam konflik agraria, kritik aktivis sering ditujukan kepada aparat kepolisian yang dianggap melindungi perusahaan tambang, atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerbitkan izin bermasalah. Dengan pasal ini, kritik tajam seperti "Pemerintah pembunuh hutan" atau "Polisi pelindung oligarki" dapat dengan mudah dibingkai sebagai penghinaan terhadap lembaga negara, bukan sebagai kritik kebijakan.18
- Subjektivitas Kepentingan Umum: Beban pembuktian bahwa kritik dilakukan demi kepentingan umum ada pada terdakwa (aktivis). Dalam iklim politik di mana proyek strategis nasional (PSN) dianggap sebagai kepentingan umum tertinggi, aktivisme yang menolak proyek tersebut (seperti bendungan, tambang, atau food estate) sering dilabeli sebagai tindakan yang menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan umum. Hal ini membalikkan logika perlindungan: aktivis yang sebenarnya membela lingkungan (kepentingan umum ekologis) justru dianggap melawan kepentingan umum (ekonomi/pembangunan).20
- Hambatan Ekspresi Simbolik: Kampanye lingkungan modern sangat bergantung pada kekuatan visual, satir, dan bahasa simbolik untuk memobilisasi kesadaran publik. Pasal 241 yang melarang penyebaran materi penghinaan berpotensi memberangus kreativitas kampanye digital LSM lingkungan, memaksa mereka untuk melakukan swasensor yang melumpuhkan efektivitas advokasi.5
Matinya Kepakaran: Pasal Berita Bohong (Pasal 263, 264)
KUHP Baru mengadopsi ketentuan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong, namun dengan ancaman pidana yang diintegrasikan ke dalam kodifikasi modern.
- Pasal 263: Memidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan (onlusten).
- Pasal 264: Memidana penyebaran berita yang tidak pasti atau berlebih-lebihan yang dapat menimbulkan keonaran.16
Pasal ini menciptakan ancaman epistemologis bagi sains dan advokasi lingkungan, karena perdebatan mengenai dampak lingkungan sering kali melibatkan pertarungan data ilmiah.
- Kriminalisasi Sains: Jika seorang ahli lingkungan memprediksi bahwa pembukaan tambang di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, akan menyebabkan banjir bandang, dan pihak perusahaan membantahnya dengan data AMDAL mereka, prediksi ahli tersebut dapat dituduh sebagai berita tidak pasti atau kabar bohong jika kemudian memicu keresahan warga. Hal ini pernah terjadi dalam kasus kriminalisasi ahli lingkungan Basuki Wasis, yang digugat karena perhitungan kerugian lingkungan yang dianggap palsu oleh terdakwa korupsi.21 KUHP Baru memberikan amunisi pidana yang lebih kuat untuk pola serangan semacam ini.
- Definisi Keonaran: Penjelasan pasal sering mengaitkan keonaran dengan keresahan sosial yang mengganggu ketertiban. Protes warga desa yang ketakutan akan kehilangan sumber air akibat tambang sering dianggap sebagai keonaran oleh aparat keamanan. Dengan logika ini, aktivis yang memberikan informasi tentang bahaya tambang kepada warga dapat dituduh sebagai penyebar berita bohong yang memicu keonaran.22
- Studi Kasus Budi Pego: Kasus Budi Pego di Banyuwangi, yang dituduh menyebarkan ajaran komunisme melalui spanduk, padahal ia tidak terbukti membuatnya, adalah preseden bagaimana pasal-pasal terkait informasi terlarang atau palsu digunakan untuk memenjarakan pemimpin gerakan tolak tambang. KUHP Baru memperluas repertoire pasal yang bisa digunakan untuk taktik fabrikasi serupa.3
Pembungkam Masyarakat Adat: Pembatasan Hak Unjuk Rasa (Pasal 256)
Perubahan paradigma yang signifikan terjadi dalam pengaturan unjuk rasa. Jika UU No. 9 Tahun 1998 mengatur sanksi pembubaran bagi demonstrasi tanpa pemberitahuan, KUHP Baru Pasal 256 mengkriminalisasinya dengan ancaman pidana penjara 6 bulan atau denda.23
Pergeseran Sanksi Unjuk Rasa
|
Aspek |
Rezim Lama (UU 9/1998) |
Rezim KUHP Baru (Pasal 256) |
Dampak bagi Pejuang Lingkungan |
|
Sanksi Pelanggaran Administrasi |
Pembubaran paksa oleh kepolisian. |
Pidana Penjara 6 bulan atau denda Kategori II. |
Mengubah pelanggaran administratif menjadi kejahatan. Meningkatkan risiko bagi koordinator aksi. |
|
Syarat Pemidanaan |
Tidak ada sanksi pidana spesifik untuk ketiadaan izin, kecuali terjadi kekerasan/pengerusakan. |
Mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. |
Memberikan diskresi luas bagi polisi untuk memidana aksi damai hanya karena menyebabkan kemacetan (gangguan kepentingan umum). |
Pasal 256 sangat berbahaya bagi masyarakat adat dan petani di pedalaman. Konflik lingkungan sering terjadi di lokasi terpencil yang jauh dari kantor polisi (Polres/Polsek).
- Aksi Spontan dan Pemblokiran: Masyarakat yang tanahnya digusur alat berat sering melakukan aksi spontan pemblokiran jalan atau pendudukan lahan. Aksi-aksi ini secara inheren mengganggu kepentingan umum (akses jalan perusahaan) dan seringkali dilakukan tanpa sempat memberikan pemberitahuan resmi karena sifat kedaruratannya. Di bawah KUHP Baru, aksi spontanitas mempertahankan tanah ini otomatis menjadi tindak pidana.24 Skenario yang mungkin terjadi adalah seperti ini: Tanah digusur --> Aksi spontan memblokir jalan --> Tidak sempat melapor polisi --> Dianggap pidana unjuk rasa tanpa izin --> Penjara 6 bulan.
- Klaim Pemerintah vs. Realitas: Wakil Menteri Hukum dan HAM (sekarang Wakil Menteri Hukum) menegaskan pasal ini bukan untuk melarang demo, melainkan mengatur. Namun, bagi pejuang lingkungan, garis antara pengaturan dan pembungkaman sangat tipis. Syarat pemberitahuan sering dijadikan alat kontrol; polisi dapat menolak menerbitkan Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan alasan keamanan, sehingga menjadikan aksi tersebut ilegal dan pesertanya dapat dipidana.26
Paradoks "Hukum yang Hidup" dan Masyarakat Adat
Pasal 2 KUHP Baru: Pengakuan atau Jebakan?
Pasal 2 KUHP Baru memperkenalkan ketentuan revolusioner yang mengakui berlakunya "hukum yang hidup dalam masyarakat" (The living law) sebagai dasar pemidanaan, sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, HAM, dan prinsip umum hukum masyarakat bangsa-bangsa.4
Pasal Bermuka Dua
- Potensi Perlindungan: Secara teoritis, pasal ini dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam melindungi wilayah kelolanya. Delik adat seperti merusak hutan larangan atau mencemari sungai keramat dapat diakui sebagai tindak pidana yang sah, memberikan instrumen tambahan bagi masyarakat adat untuk menuntut perusak lingkungan di wilayah mereka.29
- Ancaman Manipulasi: Sisi gelap dari pasal ini adalah kerentanan terhadap manipulasi oleh elit lokal yang kooptatif. Dalam banyak konflik agraria, perusahaan sering menggunakan strategi mirip kolonial Belanda (devide et impera -memecah belah) dengan mendekati tokoh adat tertentu.
- Tokoh adat yang pro-investasi dapat, atas dorongan perusahaan, menetapkan aturan adat baru atau menafsirkan aturan lama untuk mengkriminalisasi warga yang menolak tambang. Misalnya, aktivis adat yang menolak kesepakatan pelepasan tanah dituduh melanggar harmoni desa atau melawan titah tetua adat. Pelanggaran adat ini kemudian dikonversi menjadi pidana negara melalui mekanisme Pasal 2 KUHP Baru. Laporan Situasi Masyarakat Adat memperingatkan bahwa tanpa batasan materil yang ketat tentang apa yang boleh menjadi delik adat, living law dapat menjadi alat kriminalisasi horizontal yang mematikan.30
- Asas “tiada pidana tanpa aturan undang-undang” dilonggarkan. Aktivis lingkungan dari luar daerah, misalnya peneliti Jakarta yang datang ke pedalaman Papua, berisiko melanggar hukum adat yang tidak tertulis dan tidak diketahuinya, yang kemudian dapat diproses pidana.30
Korporasi: Besar Kerusakan dari Risiko Pidana
Alasan Pembenar dan Pemaaf: Celah Integrasi Pasal 66 UU PPLH?
KUHP Baru mengatur alasan pembenar, seperti melaksanakan perintah undang-undang, dalam Pasal 31 dan alasan pemaaf, seperti daya paksa/overmacht, dalam Pasal 34.4
Secara dogmatik hukum pidana, Pasal 66 UU PPLH (Anti-SLAPP) seharusnya dikategorikan sebagai Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgrond) khusus di luar KUHP. Tindakan pejuang lingkungan seperti masuk ke area tambang untuk mengambil sampel limbah mungkin memenuhi unsur delik "masuk pekarangan orang lain tanpa izin" (Pasal 257 KUHP Baru), namun sifat melawan hukumnya (wederrechtelijkheid) hapus karena mereka sedang melaksanakan hak dan kewajiban konstitusional untuk melestarikan lingkungan (Pasal 28H UUD 1945 dan UU PPLH).
Tantangan utamanya adalah KUHP Baru tidak secara eksplisit merujuk atau mengintegrasikan mekanisme Pasal 66 UU PPLH ke dalam Bab Alasan Pembenar. Hal ini menciptakan ketergantungan penuh pada interpretasi hakim. Jika hakim bersifat tekstualis, mereka mungkin menolak argumen Pasal 66 UU PPLH jika tidak ada bridge article yang jelas dalam KUHP Baru. Oleh karena itu, diperlukan aturan turunan atau yurisprudensi tetap yang menegaskan bahwa Pasal 31 KUHP Baru, yaitu melaksanakan perintah undang-undang, mencakup pelaksanaan hak partisipasi lingkungan dalam UU PPLH.33
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Mengamankan Beneficial Owner
KUHP Baru membawa kemajuan dengan mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana secara umum (Pasal 45-50). Namun, analisis ICEL menunjukkan beberapa catatan kritis:
- Fokus pada Pengurus Formal: Rumusan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP Baru masih cenderung menitikberatkan pada perbuatan pengurus atau orang yang memiliki hubungan kerja. Hal ini mungkin menyulitkan penjangkauan terhadap Beneficial Owner (pemilik manfaat) yang sering kali mengendalikan kejahatan lingkungan dari balik layar tanpa menduduki jabatan formal dalam struktur perusahaan.35
- Sanksi Denda: Meskipun sanksi denda diatur, efektivitasnya dalam memulihkan kerusakan lingkungan masih dipertanyakan jika dibandingkan dengan instrumen pemulihan dalam UU PPLH. Ada kekhawatiran bahwa integrasi tindak pidana lingkungan ke dalam KUHP (jika terjadi di masa depan melalui UU Omnibus lainnya) dapat mereduksi standar pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang dianut dalam hukum lingkungan perdata menjadi pertanggungjawaban berbasis kesalahan (fault-based liability) yang lebih sulit dibuktikan dalam pidana.37 Dengan bahasa lain: Perusahaan jadi lebih mudah lolos karena jaksa harus membuktikan niat jahat, bukan sekadar dampak kerusakan.
KUHP Baru: Pedang yang Mengancam Pejuang Lingkungan
Analisis ini menunjukkan struktur dan substansi KUHP Baru secara dominan bertindak sebagai ancaman atau "pedang" bagi pejuang lingkungan, alih-alih sebagai pelindung. Argumen utamanya adalah:
- Over-Kriminalisasi Ruang Sipil: Penambahan dan pengetatan delik-delik yang berkaitan dengan ekspresi seperti penghinaan, berita bohong, unjuk rasa secara langsung mempersempit ruang gerak advokasi lingkungan yang demokratis. Alat-alat hukum yang dapat digunakan untuk SLAPP menjadi lebih banyak dan variatif.
- Ketiadaan Mekanisme Prosedural Anti-SLAPP: KUHP Baru gagal memanfaatkan momentum reformasi hukum untuk melembagakan mekanisme early dismissal bagi kasus SLAPP. Sebaliknya, dengan memperkuat asas legalitas formal dan kodifikasi, ia berisiko mengesampingkan perlindungan substantif dalam UU sektoral seperti UU PPLH.
- Bias Kepentingan: Definisi kepentingan umum dan ketertiban umum dalam berbagai pasal KUHP Baru secara historis dan sosiologis di Indonesia cenderung ditafsirkan untuk melayani stabilitas investasi dan otoritas negara, yang sering kali berseberangan dengan kepentingan keadilan ekologis.
Untuk memitigasi dampak regresif KUHP Baru, langkah-langkah berikut sangat mendesak:
- Penerbitan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) tambahan atau revisi PERMA Anti-SLAPP Nomor 1/2023. Peraturan ini dimaksudkan untuk mewajibkan hakim melakukan checklist Anti-SLAPP di tahap paling awal (sebelum masuk pokok perkara), memberikan sanksi bagi penggugat yang terbukti melakukan "Gugatan Abusif" (gugatan yang sekadar untuk membungkam).2
- Pedoman Kejaksaan: Pendidikan dan pelatihan mengenai Pedoman Kejaksaan untuk pada Jaksa di seluruh Indonesia.
- Penerbitan Pedoman Kepolisian tentang Anti-SLAPP: Diperlukan Peraturan Kapolri yang menginstruksikan penghentian penuntutan/penyidikan (Restorative Justice atau SP3 demi hukum) terhadap kasus-kasus yang memiliki dimensi pembelaan lingkungan hidup yang kuat, dengan merujuk pada Pasal 31 KUHP Baru jo Pasal 66 UU PPLH.
- Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan: Program sertifikasi hakim lingkungan harus diperbarui dengan kurikulum yang secara spesifik membahas interaksi antara pasal-pasal KUHP Baru dan perlindungan lingkungan, menggunakan studi kasus (seperti Daniel Frits) sebagai materi pembelajaran utama.
- Uji Materiil Berkelanjutan: Masyarakat sipil perlu terus melakukan upaya litigasi strategis ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas pasal-pasal karet (Pasal 256, 263, 240) dengan batu uji Pasal 28H UUD 1945 (Hak atas Lingkungan Hidup), guna mendapatkan tafsir bersyarat yang melindungi aktivisme lingkungan.6
- Kita boleh takut, tapi jangan takluk (Goenawan Mohamad, Tempo): Pejuang lingkungan menyiapkan strategi baru yang ditujukan untuk mengelakkan pasal-pasal pedang KUHP Baru dan mematuhinya. Misalnya, tentang pentingnya dokumentasi digital yang ketat saat aksi hingga konsolidasi pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan awal (detail rekomendasi taktis akan dibuat dalam kajian terpisah).
Tanpa adanya koreksi regulasi dan perubahan paradigma penegakan hukum yang radikal, KUHP Baru berpotensi besar melegalkan pembungkaman suara-suara kritis yang memperjuangkan kelestarian alam Indonesia, justru di saat suara-suara tersebut paling dibutuhkan untuk menyelamatkan masa depan bangsa dari bencana ekologis.
Referensi
- Status Pembela Lingkungan Di Indonesia 2014-2023: Ancaman Kiang Tinggi, Saatnya Negara Hadir - Auriga Nusantara, https://auriga.or.id/press_release/detail/50/status-pembela-lingkungan-di-indonesia-2014-2023-ancaman-kian-tinggi-saatnya-negara-hadir?lang=id
- Preseden Baru Perlindungan Pembela Lingkungan: Pengadilan Terapkan Mekanisme Anti-SLAPP Melalui Putusan Sela | WALHI, https://www.walhi.or.id/preseden-baru-perlindungan-pembela-lingkungan-pengadilan-terapkan-mekanisme-anti-slapp-melalui-putusan-sela
- Kriminalisasi Pejuang Lingkungan Hidup Terus Berlanjut di Rezim Nawa Cita - WALHI, https://www.walhi.or.id/kriminalisasi-pejuang-lingkungan-hidup-terus-berlanjut-di-rezim-nawa-cita
- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA - Better Work - Pusat Data Hukum, https://www.llg-bwi.org/file_publish/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
- Menengok Ulang Selusin Pasal-Pasal Bermasalah di KUHP Sebelum Diberlakukan, https://engagemedia.org/2023/menengok-ulang-selusin-pasal-pasal-bermasalah-di-kuhp-sebelum-diberlakukan/?lang=id
- PUTUSAN Nomor 78/PUU-XXI/2023 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, [1.1] Ya, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_9709_1711005671.pdf
- TINJAUAN HUKUM TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 66 UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT DENGAN KONSEP, https://repository.unsri.ac.id/5046/1/RAMA_74201_02011381520219_0002095502_0029047703_01_front_ref.pdf
- PUTUSAN Nomor 119/PUU-XXIII/2025 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA [1.1], https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13093_1756369870.pdf
- MERUMUSKAN PERATURAN ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST PUBLIC PARTICIPATION DI INDONESIA* FORMULATE ANTI STRATEGIC LAWSUIT AGAINST, https://bhl-jurnal.or.id/index.php/bhl/article/download/93/64/145
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023/Penjelasan - Wikisumber, https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_1_Tahun_2023/Penjelasan
- Perlindungan Hukum Terhadap Partisipasi Masyarakat (Anti SLAPP) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia - Journal of Universitas Airlangga, https://e-journal.unair.ac.id/MI/article/download/33052/pdf/134834
- Judicial Paradigm Clash: Comparative Analysis of the Application of the Anti-SLAPP Doctrine in the Protection of Environmental Activists | SIGn Jurnal Hukum, https://jurnal.penerbitsign.com/index.php/sjh/article/view/v7n2-10
- Judicial Paradigm Clash: Comparative Analysis of the Application of the Anti-SLAPP Doctrine in the Protection of Environmental Activists - ResearchGate, https://www.researchgate.net/publication/397354267_Judicial_Paradigm_Clash_Comparative_Analysis_of_the_Application_of_the_Anti-SLAPP_Doctrine_in_the_Protection_of_Environmental_Activists
- Menelaah Putusan Aktivis Lingkungan Daniel Frits: Bentuk Penerapan Anti-SLAPP, https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/menelaah-putusan-aktivis-lingkungan-daniel-frits-0bs
- 1 - Mahkamah Konstitusi, https://s.mkri.id/public/filepermohonan/Permohonan%20diRegistrasi_4528_8907_Permohonan%20282.pdf
- UU Nomor 1 Tahun 2023.pdf - Peraturan BPK, https://peraturan.bpk.go.id/Download/287456/UU%20Nomor%201%20Tahun%202023.pdf
- Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden - Partisipasiku, https://partisipasiku.bphn.go.id/diskusi/penyerangan-harkat-dan-martabat-presiden-dan-wakil-presiden
- Membedah Pasal 240 KUHP antara Perlindungan Kehormatan dan Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat - UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM ID, https://www.uib.ac.id/pasal-240-kuhp-dan-kebebasan-berpendapat/
- Pemerintah Klaim Modern, Aktivis Teriak Bahaya - Epaper Media Indonesia, https://epaper.mediaindonesia.com/detail/pemerintah-klaim-modern-aktivis-teriak-bahaya
- Miris! Dalam KUHP Baru Menghina Pemerintah atau Lembaga Negara Diancam Pidana Penjara Paling Lama 18 Bulan: Pembungkaman Suara Rakyat? - Forum News Network, https://fnn.co.id/post/miris-dalam-kuhp-baru-menghina-pemerintah-atau-lembaga-negara-diancam-pidana-penjara-paling-lama-18-bulan-pembungkaman-suara-rakyat
- Kriminalisasi ahli lingkungan, ancaman baru terhadap penegakan hukum perkara hutan dan tambang - pshk.or.id, https://www.pshk.or.id/blog-id/kriminalisasi-ahli-lingkungan-ancaman-baru-terhadap-penegakan-hukum-perkara-hutan-dan-tambang/
- Jerat Hukum Menyebarkan Dokumen Palsu - JDIH Kota Probolinggo, https://jdih.probolinggokota.go.id/2023/11/28/jerat-hukum-menyebarkan-dokumen-palsu/
- ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DEMONSTRASI PERSPEKTIF PASAL 256 UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTA - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/23650/1/SKRIPSI_FARHAN%20SETO%20OETOMO%20_1906200614.pdf
- KUHP Terbaru Berlaku, Demo Tanpa Izin dan Rusuh Bisa Dibui 1 Semester, http://nasional.kompas.com/read/2026/01/02/09441121/kuhp-terbaru-berlaku-demo-tanpa-izin-dan-rusuh-bisa-dibui-1-semester
- Demo Tanpa Izin Kini Diancam Bui 6 Bulan dalam Pasal 256 KUHP Baru, https://palu.tribunnews.com/news/176425/demo-tanpa-izin-kini-diancam-bui-6-bulan-dalam-pasal-256-kuhp-baru
- Wamenkum tegaskan pasal demo di KUHP tidak melarang kebebasan berpendapat, https://megapolitan.antaranews.com/berita/479827/wamenkum-tegaskan-pasal-demo-di-kuhp-tidak-melarang-kebebasan-berpendapat
- Wamenkum: Masyarakat harus baca secara utuh KUHP soal demonstrasi, https://www.antaranews.com/berita/5333896/wamenkum-masyarakat-harus-baca-secara-utuh-kuhp-soal-demonstrasi
- DISERTASI - Repository UNISSULA, https://repository.unissula.ac.id/40943/1/Program%20Doktor%20Ilmu%20Hukum_10302100001_fullpdf.pdf
- PERUBAHAN PARADIGMA HUKUM PIDANA INDONESIA - PROSIDING UNIPMA, https://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/download/8280/6582
- Januari 2026 UU No.1/2023 tentang KUHP Diterapkan Masyarakat Adat Harus Mengenali Pasal Ranjau yang Dapat Menjerat Upaya Perlawa, https://sahkanruumasyarakatadat.id/wp-content/uploads/2025/10/Situasi-Masyarakat-Adat-dalam-menghadapi-KUHP-2026.pdf
- KUHP Baru : Ancaman Senyap Demokrasi dan Keadilan? - Harian Indonesia News, https://harianindonesianews.com/news-5085-kuhp-baru-ancaman-senyap-demokrasi-dan-keadilan
- Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2023 - Perpajakan DDTC, https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/undang-undang-1-tahun-2023
- IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM 1 Oleh Dr. H. Pra - JDIH Mahkamah Agung, https://jdih.mahkamahagung.go.id/download-file-satker/implikasi-undang-undang-nomor-1-tahun-2023-tentang-kuhp-terhadap-pertanggung-jawaban-pidana-dalam-putusan-hakim
- KUHP : ADANYA ALASAN PEMBENAR HILANGNYA SIFAT, https://zrlawfirm.org/alasan-pembenar-dalam-hukum-pidana-indonesia/
- Pengaturan Tindak Pidana Lingkungan Hidup & Tindak Pidana Korporasi dalam RUU KUHP 2022 - Indonesian Center for Environmental Law, https://icel.or.id/media/pdf/PengaturanTindakPidanaLingkunganHidupTindakPidanaKorporasidalamRUUKUHP2022CatatanterhadapDrafRUUKUHP4Juli2022.pdf
- KEBIJAKAN PEMIDANAAN KORPORASI DALAM RUU KUHP: ANALISIS NORMATIF DAN KESIAPAN PRAKTIS APARAT PENEGAK HUKUM, https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/csj/article/download/1654/987
- CRIMINAL LAW PROTECTION FOR VICTIMS OF ENVIRONMENTAL CRIMES IN INDONESIA PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KORBAN TINDAK PIDANA LIN - IBLAM LAW REVIEW, https://ejurnal.iblam.ac.id/index.php/ILR/article/download/257/261/1108
- Tinjauan Yuridis Pembaharuan RUU KUHP Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam dikaitkan Dengan Undang, https://journal.appihi.or.id/index.php/Amandemen/article/download/262/352/1400
- mekanisme anti-slapp dalam pembaruan hukum acara pidana - Indonesian Center for Environmental Law, https://icel.or.id/media/pdf/ICEL-Kertas-Kebijakan-Mekanisme-AntiSLAPP-Dalam-Pembaruan-Hukum-Acara-Pidana_.pdf
- MK Tegaskan Perlindungan Hukum Bagi Aktivis Lingkungan - Berita, https://www.mkri.id/berita/mk-tegaskan-perlindungan-hukum-bagi-aktivis-lingkungan-23697
- Jaksa Tahan Daniel Karimunjawa, Auriga: Itu Tindakan SLAPP – Berita, https://betahita.id/news/detail/9815/-jaksa-tahan-daniel-karimunjawa-auriga-itu-tindakan-slapp.html?v=1706229764
- Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13093_1756369870.pdf
SHARE

Share

