Sawit Watch: Penertiban Sawit Tak Berhenti di Pengalihan Aset
Penulis : Aryo Bhawono
Sawit
Rabu, 14 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyitaan kembali lahan sawit ilegal mencapai 4 hingga 5 juta hektare. Sawit Watch mendesak keterbukaan data atas target penyitaan itu demi kepastian buruh sawit.
Target penyitaan kembali ini diungkapkan presiden pada saat panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (7/1/2026). Penyitaan ini merupakan kelanjutan penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 2025 yang mencapai 4 juta ha kebun sawit ilegal pada tahun 2025 lalu.
"Dan tahun 2026 mungkin kita akan sita tambahan 4 atau 5 juta lagi," kata presiden.
Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, mempertanyakan basis data atas target ini. Data Kementerian Kehutanan (dulu bernama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup), menunjukkan terdapat sekitar 3,3 juta hektare sawit yang melanggar dan berada di dalam kawasan hutan. Namun merujuk capaian dan target penyitaan 2026, maka jumlahnya sudah di atas data itu.
“Lalu dari mana basis data pernyataan presiden ini bersumber? Kami mendesak pemerintah untuk membuka ke publik daftar entitas korporasi yang masuk dalam target 4-5 juta hektar tersebut,” ujarnya melalui rilis pers pada Selasa
Menurutnya tanpa transparansi data, proses penertiban ini rentan menjadi alat negosiasi di bawah meja dan berisiko salah sasaran terhadap kebun-kebun rakyat yang seharusnya mendapatkan skema penyelesaian reforma agraria.
Ia menyebutkan selama ini pemerintah juga masih luput untuk melaksanakan agenda pemulihan ekologis atas lahan sawit ilegal. Perpres No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menyebutkan aspek pemulihan ekologis merupakan salah satu tugas Satgas PKH selain penagihan denda administratif dan penguasaan kembali.
Upaya penertiban, kata Surambo, jangan hanya berhenti pada pengalihan aset dari swasta ke BUMN saja.
Lahan yang disita dan berada di kawasan hutan yang dapat berupa hutan lindung atau konservasi, wajib dilakukan restorasi ekosistem. Mempertahankan sawit monokultur di lahan sitaan hanya akan melanggengkan kerusakan lingkungan dengan ‘bendera’ yang berbeda.
Selain itu ratusan ribu buruh sawit kini nasibnya terombang-ambing karena dampak penertiban ini. Transisi manajemen dari perusahaan swasta ke pemerintah (BUMN) seringkali diikuti dengan masalah ketenagakerjaan seperti upah, dan lain-lain. Negara harus menjamin bahwa penyitaan aset perusahaan tidak menghilangkan hak-hak buruh sawit.
“Banyak lahan bermasalah mempekerjakan buruh harian lepas (BHL) dan buruh perempuan tanpa kontrak. Negara harus menjadi contoh pemberi kerja yang layak dengan memutihkan status mereka menjadi pekerja tetap dan menjamin seluruh hak BPJS serta alat pelindung diri (APD),” tambah Surambo.
Sawit Watch sendiri kerap menerima laporan mengenai meningkatnya ketegangan di lapangan pasca pengalihan pengelolaan lahan sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Pengalihan lahan kepada BUMN tanpa verifikasi tumpang tindih dengan wilayah adat atau kebun rakyat justru memicu konflik baru.
Ia pun mendesak pemerintah menghentikan pendekatan keamanan/militeristik dalam mengamankan lahan sitaan. Pengelolaan lahan oleh negara wajib mengedepankan prinsip Free, Prior, Informed, and Consent (FPIC/ Persetujuan Atas Dasar Informasi Tanpa Paksaan) agar tercapai solusi yang adil melalui redistribusi lahan bagi masyarakat lokal.
Sawit Watch sendiri pada dasarnya mendukung upaya presiden menutup kebocoran pendapatan negara di sektor sawit. Namun, penyelamatan keuangan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak asasi buruh, mengabaikan masyarakat adat, atau melupakan pemulihan lingkungan.
“Kami menuntut keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat sipil agar penataan sawit nasional ini benar-benar membawa keadilan bagi rakyat kecil, bukan sekadar redistribusi kekuasaan di antara elit penguasa,” ucap Surambo.
SHARE

Share

