Penegakan Hukum Penyebab Banjir Sumatera Setengah Hati: Walhi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Sabtu, 10 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera pada akhir 2025, dinilai belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut, hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil dari investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka.

“Respons hukum yang ragu-ragu hanya menunda akuntabilitas dan memperpanjang dampak bagi masyarakat yang telah kehilangan hak-hak mereka, baik rumah, mata pencaharian, ruang hidup, rasa aman, bahkan ha katas pendidikan bagi anak-anak mereka,” kata Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Uli mengatakan, penyelidikan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah dilakukan setidaknya terhadap 23 perusahaan, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menyatakan ada bukti awal korelasi kuat antara kegiatan dengan deforestasi di hulu DAS yang mempercepat kenaikan aliran permukaan air selama hujan ekstrem. Namun belum ada perusahaan yang dinyatakan terbukti bersalah.

Ia melanjutkan, sejumlah tindakan administratif juga telah dilakukan, seperti Direktorat Gakkum KLH/BPLH yang menyegel dan menghentikan sementara beberapa perusahaan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Tapi hingga kini belum diketahui perusahaan mana saja yang telah memasuki proses hukum pidana atau pencabutan izin secara permanen sebagai bentuk akuntabilitas penuh. Menurut Uli, pemerintah telah mengindikasikan bahwa izin tidak akan lagi menjadi pelindung otomatis, namun tindakan lanjutan masih tertunda.

Kondisi Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, usai diterjang banjir bandang akhir November 2025. Dok. Konservasi Indonesia

“Berdasarkan informasi lapangan yang dikumpulkan oleh Walhi Sumatera Utara, meski Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan sementara aktivitas beberapa perusahaan, termasuk PTPN dan PT Agincourt Resources. Namun dua perusahaan tersebut di lapangan masih beroperasi hingga kini,” kata Uli.

Uli menambahkan, penegakan hukum secara administratif dan reaktif seperti menghentikan sementara dan menyegel perusahaan, tidak cukup untuk menangani persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Walhi menuntut agar izin perusahaan yang merusak ekosistem dicabut segera dan tindakan pidana dijalankan tanpa pengecualian semakin mendesak.

Untuk diketahui, bencana ekologis banjir telah semakin meluas beberapa waktu terakhir. Banjir di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Papua, dan Maluku Utara. Bahkan bencana ini berpeluang besar semakin meluas ke wilayah-wilayah lainnya, jika pengurus negara tidak segera melakukan koreksi kebijakan dan evaluasi menyeluruh aktivitas perizinan, khususnya izin-izin yang berada di ekosistem penting dan genting.

12 perusahaan terindikasi kuat sebagai penyebab utama

Terpisah, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menolak bila penegakan hukum terhadap perusahaan diduga penyebab banjir Sumatera dianggap setengah hati. Ia mengatakan, proses penegakan hukum tidak dapat diukur dari ada tidaknya penetapan perusahaan mana saja yang dianggap bersalah. Satgas harus setidaknya memiliki indikasi kuat perusahaan-perusahaan tersebut melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kurang tepat kalau disebut tidak ada perkembangan, karena ini terkait dengan kepastian bagi kepentingan penyidikan yang profesional. Prosesnya tergantung bukti-bukti yang didapatkan, dan juga tidak bisa berdasarkan pandangan-pandangan opini tertentu saja,” katanya, Jumat (9/1/2026).

Barita menjelaskan, Satgas PKH telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap 31 subjek hukum, terdiri dari 29 korporasi dan 2 perorangan, yang diketahui beroperasi di hulu daerah aliran sungai (DAS) wilayah-wilayah terdampak banjir. Berdasarkan data, alat bukti yang terkumpul, dan pemeriksaan lapangan, 12 di antaranya terindikasi kuat sebagai penyebab utama banjir.

Dua belas perusahaan ini diduga kuat melakukan alih fungsi dan penebangan hutan di bagian hulu DAS, yang memperparah bencana banjir. Sedangkan untuk 19 perusahaan lainnya, imbuh Barita, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan.

“Selain melakukan alih fungsi hutan dan pembalakan liar, ada juga salah tata kelola perlakuan terhadap potongan kayu. Itu harus dicek dan dibandingkan, tidak boleh ada aturan yang dilanggar seperti dibuang ke aliran sungai dan lain sebagainya,” kata Barita.

Barita merinci, 12 subjek hukum tersebut, 8 di antaranya berlokasi di Sumatera Utara, 2 di Sumatera Barat, dan 2 lainnya di Aceh. Perusahaan-perusahaan ini melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang, di antaranya hutan tanaman industri (kebun kayu), tata kelola energi, perkebunan sawit, pertambangan emas, dan tambang galian C.

Barita menyebutkan, saat ini proses penyidikan, pemanggilan dan pengambilan keterangan, pengumpulan bukti, dan verifikasi lapangan masih dilakukan. Sejauh ini, tidak ada subjek hukum yang dipanggil yang mangkir.

“Kalaupun mangkir sebanyak dua kali, maka akan dilakukan upaya paksa. Pemeriksaan perusahaan-perusahaan ini dilakukan di Kejati Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Barat. Yang Aceh juga di Kejati Sumatera Utara,” ujar Barita.

Pengenaan sanksi terhadap para perusahaan-perusahaan penyebab banjir, sambung Barita, bergantung pada alat bukti yang terkumpul.  Beberapa tindakan yang dipertimbangkan untuk diambil di antaranya, tidak memperpanjang izin, pencabutan izin, dan pengenaan denda administratif.

Bahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menerapkan proses pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Barita menyatakan, pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghentikan proses pidana.

“Penyelesaiannya nanti lintas sektoral. Nanti kita lihat, kok hutan konservasi dan hutan lindung digunakan, jenis kayu-kayu ini bersumber dari mana, masuk kategori apa, bagaimana perlakuannya, ada enggak pelanggaran melawan hukumnya, dan lain sebagainya,” ucap Barita.

SHARE