Maluku Utara 2025 Versi Jatam

Penulis : Aryo Bhawono

Tambang

Jumat, 09 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sepanjang 2025, sebanyak 115 warga Maluku Utara mengalami represi karena menolak tambang. Catatan akhir tahun 2025 Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara menyebutkan klaim pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara sebagai penghasil nikel tak dirasakan oleh mayoritas warga. 

Mereka mencatat 115 warga Maluku Utara ini mengalami represi dari pemanggilan polisi, penangkapan, hingga tuntutan hukum, karena menolak tambang. Salah satu represi ini dialami 27 orang warga Maba Sangaji yang ditangkap dan 11 orang di antaranya sempat penjarakan. 

Sebaran wilayah paling terdampak represi adalah Halmahera Timur dan diikuti dengan Pulau Obi.

Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menyebutkan represi ini tak lepas dari menjamurnya izin tambang nikel yang menjamur di satu dari empat provinsi kaya nikel itu.  Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan hingga Oktober 2025 telah terbit 134 izin tambang dengan total luas 672.481 hektare di provinsi itu. 

Aksi demonstrasi menuntut pembebasan masyarakat adat Maba Sangaji di Polda Maluku Utara. Foto: Jatam

Namun, angka resmi itu belum mencerminkan skala sesungguhnya dari ekspansi pertambangan. Dokumen resmi Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Maluku Utara 2023 – 2042 mengungkapkan hampir 1,2 juta, atau setara 16 kali luas Singapura, dari total sekitar 3,1 juta hektare luas wilayah Maluku Utara  dialokasikan untuk konsesi tambang. 

“Konsesi tersebut menjalar hampir seluruh bentang alam meliputi hutan, pegunungan, gua, sungai, pesisir, dan bahkan permukiman,” ujarnya melalui rilis pers yang diterima pada Kamis (8/1/2026).

Pertambangan nikel menempati porsi terbesar, yakni 338.508 hektare, setara dengan lebih dari lima kali luas wilayah Jakarta. Angka itu bahkan belum mencakup kawasan industri strategis seperti PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan Harita Nickel (Harita Group). 

Pemerintah memprioritaskan pertambangan di Maluku Utara dengan harapan pendapatan ekonomi. Memang Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 34,58 persen pada kuartal pertama, 32,09 persen pada kuartal kedua, dan melonjak hingga 39,10 persen pada kuartal ketiga. 

Namun pertumbuhan ini terjadi di atas perampasan ruang hidup dan perusakan lingkungan. Operasi tambang nikel di Pulau Halmahera yang membentang dari pesisir Teluk Weda hingga Teluk Buli telah mengubah hamparan hutan yang dulu hijau, menjelma seperti gurun yang tercabik. Nasib yang sama juga menimpa pulau-pulau lain seperti Obi, Gebe, dan Mabuli. 

“Hutan dirusak, tanah penopangnya digali sedalam-dalamnya oleh mesin-mesin tambang nikel, dan sungai-sungai yang dulu jernih berubah keruh oleh limpasan limbah tambang,” ucap Julfikar.

Tak ayal jika penolakan cukup besar. Sayangnya aparat menjawab dengan represi. Julfikar menyebutkan represi, terutama kriminalisasi, digunakan untuk menakut-nakuti serta membungkam perlawanan. 

“Ini adalah strategi sistemik, bukan insiden tunggal. Negara yang seharusnya menjadi penjamin hak konstitusional malah berperan dalam melazimkan penghilangan hak, memperkuat ketimpangan kekuasaan, dan mengukuhkan dominasi modal atas ruang hidup warga di Maluku Utara,” ucap dia. 

Menurutnya konflik di Maluku Utara pada 2025 bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan, tetapi merupakan manifestasi kolonisasi modern di bawah legitimasi hukum. Mereka yang mempertahankan ruang hidup dipaksa menghadapi kriminalisasi, kehilangan sumber penghidupan, dan terisolasi secara sosial. Hak hidup, hak budaya, dan hak atas tanah serta laut menjadi taruhan dalam permainan kekuasaan yang jelas berpihak pada modal, bukan masyarakat.

SHARE