Sidang Perdana Gugatan PSN KIPI: Warga Tuntut Pemulihan Hak
Penulis : Kennial Laia
Agraria
Jumat, 09 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sidang perdana gugatan warga terdampak terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Kalimantan Utara digelar pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tersebut hanya dihadiri pihak tergugat dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara. Sementara pihak tergugat lainnya, termasuk PT Kawasan Industrial Park Indonesia (KIPI), tidak hadir.
Gugatan diajukan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Bulungan. Gugatan menyasar dugaan perampasan tanah warga, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang cacat hukum, serta pembiaran negara dalam proyek KIPI.
Menurut Koalisi Selamatkan Kalimantan Utara (SETARA), warga penggugat merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2009. Namun, sejak 2011 tanah mereka ditindih oleh HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP) dan kemudian diambil alih menjadi HGB PT PT KIPI. Hal ini berlangsung tanpa pelepasan hak, persetujuan, dan tanpa ganti rugi yang adil bagi warga.
Konflik agraria ini telah berlangsung lebih dari satu dekade dan berdampak langsung pada hilangnya ruang hidup, sumber penghidupan, serta rasa aman warga. “Kami datang ke pengadilan bukan untuk menghambat dan menolak pembangunan, tapi untuk mempertahankan tanah yang secara sah yang kami miliki. Tanah ini adalah sumber hidup kami,” ujar Arman, warga Kampung Baru, sekaligus penggugat, Kamis, 8 Januari 2026.
Menurut tim hukum Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang, kasus ini mencerminkan pola pelanggaran yang sistemik, mulai dari penerbitan HGU dan HGB di tanah permukiman dan lahan garapan warga, pengabaian enclave masyarakat seluas ±6.935 hektare, pelanggaran tata ruang, hingga penetapan PSN tanpa kajian hak asasi manusia dan lingkungan yang partisipatif.
Muhammad Sirul Haq, pengacara pendamping warga, mengatakan sidang tersebut berjalan tertutup. “Kami sangat menyesalkan sikap pengadilan yang tidak mengizinkan media meliput jalannya persidangan, padahal sidang ini terbuka untuk umum,” katanya.
“Pembatasan terhadap kerja jurnalistik mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan, terlebih perkara ini menyangkut kepentingan publik yang luas,” ujarnya.
Sirul mengatakan, warga Mangkupadi mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar secara materiil dan imateriil akibat perampasan tanah dan pembiaran bertahun-tahun. Di sisi lain, negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp1,425 triliun akibat tidak optimalnya penerimaan pajak tanah dan bangunan serta PPh Final dari penerbitan dan peralihan hak atas tanah yang bermasalah.
Melalui gugatan ini, warga menuntut pengakuan dan pemulihan penuh hak milik atas tanah, pembatalan HGU dan HGB yang cacat hukum, penghentian sementara seluruh aktivitas industri dan PLTU captive batu bara di area KIPI, serta peninjauan dan pencabutan status PSN Tanah Kuning-Mangkupadi beserta seluruh izin turunannya.
“Status PSN tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak warga, lingkungan hidup, dan kepastian hukum. Pembangunan tidak boleh berdiri di atas perampasan,” kata Koalisi SETARA.
Sidang perdana tersebut menjadi langkah awal penting bagi warga Kampung Baru Mangkupadi mencari keadilan melalui jalur hukum. Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses persidangan hingga hak-hak warga dipulihkan dan keadilan ekologis ditegakkan.
Dalam sidang perdana ini, warga juga melakukan aksi teatrikal di luar pengadilan. Aksi tersebut menggambarkan perjuangan warga mempertahankan tanah dan hak hidupnya dari perampasan, serta harapan agar pengadilan menjadi ruang keadilan bagi rakyat kecil.
SHARE

Share

