Rencana Usaha Penyediaan Listrik 2025-2034 Bebani Keuangan Negara
Penulis : Kennial Laia
Energi
Rabu, 07 Januari 2026
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 PLN dinilai membebani keuangan negara. Pasalnya peta jalan ketenagalistrikan nasional tersebut menambah porsi investasi untuk pembangkit listrik milik swasta atau IPP hingga 73 persen dari total investasi yang dibutuhkan.
RUPTL memuat kebijakan yang terkait dengan makro ekonomi dan pengembangan energi terbarukan di Indonesia. Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, sektor ketenagalistrikan cukup vital bagi nadi perekonomian. Penyediaan listrik perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, termasuk saat menyusun dokumen RUPTL.
“Hal-hal yang harus diperhatikan saat penyusunan dokumen perencanaan seperti RUPTL PLN itu termasuk kondisi makro ekonomi yang dinamis, kapasitas anggaran negara, kesehatan keuangan PLN, arah transisi energi, serta kemampuan daya beli masyarakat,” kata Bhima, Selasa, 6 Januari 2026.
“Maka jika melihat dokumen RUPTL 2025-2034, di mana pemberian alokasi partisipasi produsen listrik swasta atau IPP cukup besar, apakah telah sejalan dengan prinsip kehati-hatian?” katanya.
Menurut Bhima, salah satu faktor yang memberatkan APBN dalam dokumen ketenagalistrikan tersebut adalah perjanjian jual beli tenaga listrik dengan produsen swasta. Mekanisme take or pay dalam kontrak pembelian listrik dengan pihak swasta mewajibkan PLN menyerap seluruh listrik yang diproduksi sesuai kontrak, meskipun listriknya tidak diambil.
Mekanisme ini memaksa PLN mengeluarkan total pembayaran Rp150,7 triliun sepanjang periode 2020-2024 untuk seluruh listrik yang tidak terpakai, menurut studi IEEFA pada November 2025 lalu.
“Angka tersebut kemudian berpengaruh ke belanja subsidi dan kompensasi APBN. Baik PLN maupun keuangan negara menanggung beban biaya listrik yang tidak terpakai atau tidak disalurkan kepada PLN. Jumlah ini juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara,” kata Bhima.
“Karena itu memberikan mandat bagi PLN untuk menjalankan perjanjian dengan produsen listrik swasta dengan porsi yang lebih besar dapat berisiko tinggi terhadap keandalan pasokan listrik dan hilangnya kontrol penguasaan negara,” kata Bhima.
Bhima mengatakan, di tengah kondisi penghematan APBN dan pengendalian defisit dan utang, kebijakan tersebut berisiko terhadap beban tambahan kepada konsumen listrik, baik rumah tangga maupun industri.
"Kenaikan tarif dasar listrik yang diakibatkan oleh privatisasi di sektor ketenagalistrikan berimbas pada daya beli masyarakat, daya saing pelaku usaha termasuk UMKM serta penerimaan negara yang berasal dari aktivitas ekonomi secara nasional," katanya.
Saat ini RUPTL 2025-2034 sedang digugat oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil pegiat lingkungan dan masyarakat terdampak. Dokumen ketenagalistrikan tersebut dinilai melanggengkan ketergantungan Indonesia pada pembangkit energi fosil, salah satunya dengan usulan penambahan kapasitas pembangkit listrik batu bara dan gas sebesar 16,6 gigawatt hingga 2034. Dokumen ini melemahkan komitmen transisi energi, memperparah krisis iklim dan ketidakadilan lingkungan.
SHARE

Share

