13 Korporasi Pariwisata Ancam Sumber Air Gunungkidul

Penulis : Aryo Bahwono

Ekologi

Selasa, 06 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 13 perusahaan pariwisata yang beroperasi di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu, Gunung Kidul, mengancam sumber air. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Yogyakarta mencatat seluruh korporasi itu menguasai dan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 34,46 hektare.

Industri pariwisata tersebut antara lain: Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resort, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The South Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, Edge Resort, dan On The Rock. 

Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Yogyakarta, Rizki Abiyoga, menyebutkan gemerlap pariwisata Gunungkidul menyimpan sejumlah fakta kelam berupa kerusakan serius pada ekosistem esensial KBAK Gunungsewu. Padahal ekosistem ini merupakan warisan dunia. 

“Kerusakan tersebut bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan kembali, akibat masifnya pembangunan destinasi wisata berbasis korporasi bermodal besar,” ujarnya melalui rilis pers pada Senin (5/1/2026).

Citra satelit keberadaan tiga Resor di Kawasan Karst di Gunung Kidul, DIY. Foto: Walhi Yogyakarta

Kerusakan ini berpotensi terus meluas. Terbaru, Obelix merencanakan ekspansi ke Pantai Sanglen dengan mengubah bentang alam karst seluas kurang lebih 3 hektare yang saat ini mendapatkan penolakan dari warga. Perubahan bentang alam karst tersebut secara integral menghilangkan fungsi ekologis karst sebagai penyimpan air tanah dan penangkap karbon, serta merusak sistem hidrologi alami.

Pemantauan Walhi Yogyakarta menunjukkan, kehadiran korporasi di KBAK Gunungsewu tidak hanya merubah bentang alam. Mereka juga mengekstrak air yang ada di bawah karst secara massif. 

Mereka melakukan perhitungan ekstraksi air dengan menggunakan tiga kategori, yakni hunian, fasilitas penunjang, dan operasional pada 3 korporasi industri pariwisata, HeHa Ocean View, Queen of The South Beach Resort & Hotel, dan Drini Park. 

Hasilnya, Queen of The South Beach & Hotel diperkirakan telah mengekstrak air sebanyak 23.328 m3/tahun atau setara dengan 23.328.000 liter/tahun. Drini Park diduga mengekstrak air sebanyak 41.040 m3/tahun atau setara dengan 41.040.000 liter/tahun. Heha Ocean View disinyalir telah mengekstrak air sebanyak 19080 m3/tahun atau setara dengan 19.080.000 liter/tahun. 

Praktik perusakan bentang alam dan ekstraksi air secara massif yang merusak fungsi pengatur alami tata air ini bertentangan dengan regulasi perlindungan KBAK dan lingkungan hidup. 

Keputusan Menteri ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 yang telah menetapkan KBAK Gunungsewu sebagai kawasan lindung geologi dan menjadi bagian dari kawasan lindung nasional. Penetapan ini selaras dengan Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang mengatakan bahwa KBAK memiliki fungsi sebagai imbuhan air tanah yang mampu menjadi media resapan air permukaan ke dalam tanah, penyimpanan air tanah secara permanen, mempunyai mata air permanen, mempunyai sistem atau jaringan air bawah tanah, dan pengembangan ilmu pengetahuan. 

Tindakan korporasi industri pariwisata ini pun melanggar regulasi secara terang benderang dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.  

Menurut Abi tindakan aktivitas perusahaan ini menimbulkan kerusakan permanen fungsi ekologis, dan hilangnya geodiversitas dan biodiversitas yang tidak dapat dipulihkan kembali di KBAK Gunungsewu. 

“Kami mendesak audit keseluruhan industri pariwisata di KBAK Gunungsewu, cabut seluruh izin korporasi industri pariwisata yang tidak sesuai dengan wilayah peruntukan, menuntut pertanggungjawaban korporasi dan pemerintah atas kerusakan yang telah ditimbulkan berdasarkan aturan yang berlaku,” kata dia. 

Belum ada tanggapan dari ke tigabelas industri atas tuduhan Walhi Yogyakarta tersebut.

SHARE