YLBHI Nilai Pemerintah Inkompeten Tangani Bencana Sumatera

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Ekologi

Rabu, 07 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Pemerintahan Prabowo-Gibran dianggap memperlihatkan kegagalannya menghadapi situasi darurat selama kurang lebih 40 hari penanganan bencana ekologis Sumatera. Alih-alih hadir dengan kepastian, koordinasi yang solid, dan langkah-langkah berbasis hukum, pemerintah justru memberi respons dengan lamban, tidak konsisten, dan kerap diwarnai tindakan represif yang memperburuk situasi.

“Kegagalan ini adalah bentuk inkompetensi pemerintahan dan harus dievaluasi serius agar keselamatan rakyat tidak terus menjadi korban dari lemahnya kepemimpinan dalam situasi darurat,” kata Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam catatan kritisnya, yang dipublikasikan pada Minggu (4/1/2026).

YLBHI mengatakan, catatan kritis ini bertujuan untuk menegaskan bahwa kegagalan tersebut tidak boleh dinormalisasi, melainkan harus dipertanggungjawabkan secara politik dan hukum, demi memastikan negara kembali menjalankan mandat konstitusionalnya dan mencegah terulangnya malpraktek penanganan bencana di masa mendatang.

Keseluruhan kondisi ini, lanjut YLBHI, menegaskan bahwa pemerintahan pusat tidak berfungsi sesuai standar minimal negara hukum. Negara yang seharusnya hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan respons cepat justru tampil sebagai sumber kekacauan.

Kondisi Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, usai diterjang banjir bandang akhir November 2025. Dok. Konservasi Indonesia

Merujuk pada jumlah korban sesuai data BNPB, pada 4 Januari 2026, bencana Sumatera telah menyebabkan 1.157 jiwa meninggal, 165 jiwa hilang, dan 381 ribu jiwa mengungsi. Kerugian yang ditimbulkan bencana ini ditaksir mencapai sekitar Rp68 triliun, dengan cakupan wilayah 52 kab/kota terdampak.

Fakta-fakta ini tak terbantahkan telah memenuhi syarat status bencana nasional berdasarkan indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana-prasarana, cakupan wilayah, dan dampak ekonomi sosial, berdasarkan pada Pasal 7 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007. Namun hingga saat ini, pemerintah tidak mengambil sikap tegas untuk menetapkan status bencana nasional.

“Padahal status tersebut menentukan komando, alokasi anggaran, hingga mobilisasi sumber daya lintas kementerian dan sektor, bahkan bantuan internasional,” ujar YLBHI.

Adapun perpanjangan status darurat hingga 3 kali, lanjut YLBHI, justru menjadi indikator kegagalan penilaian risiko, dan lemahnya kajian cepat (rapid assessment) yang seharusnya menjadi dasar hukum tindakan pemerintah. Pemerintah pusat justru lempar tanggung jawab kepada pemerintah daerah yang jelas-jelas kewalahan dan kekurangan sumber daya. Akibatnya, koordinasi kacau, pemerintah dan aparat saling tuding, relawan dipersulit, mobilisasi sumber daya lambat, dan keselamatan warga menjadi taruhan.

YLBHI mengatakan, pemerintah tidak pernah membuka ke publik dasar kebijakan dan siapa yang bertanggung jawab atas kekacauan koordinasi ini. Semua lembaga/instansi terlihat bergerak masing-masing. Dalam negara hukum, penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk diuji. Namun dalam kasus ini, pemerintah justru menutup informasi sekaligus gagal menunjukkan progres penyelamatan nyawa.

“Buruknya koordinasi adalah bukti buruknya tata kelola pemerintahan. Situasi ini membuka ruang penyalahgunaan wewenang dalam penanganan bencana,” kata YLBHI.

Tanggung jawab lembaga negara pemberi izin

Skala kerusakan, korban, serta dampak sosial-ekologis yang luas menunjukkan adanya persoalan struktural dalam tata kelola lingkungan hidup. Dalam konteks ini, negara melalui lembaga pemberi izin dan pengawas memiliki tanggung jawab konstitusional yang tidak dapat diabaikan.

Tanggung jawab negara ditegaskan secara eksplisit dalam Pembukaan UUD 1945, yakni kewajiban pemerintah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Mandat ini diperkuat oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Prinsip tersebut kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang menegaskan asas tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan. Negara tidak hanya menerbitkan izin dalam kawasan hutan/non-hutan, tetapi juga wajib memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Menurut Prof. Suhaidi, secara langsung, negara itu bertanggung jawab karena izin yang dikeluarkannya wajib diawasi dalam pelaksanaannya,” kata YLBHI.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), tersebut menegaskan bahwa secara normatif negara telah dibebani kewajiban pengawasan atas setiap izin usaha dan/atau kegiatan. Ia menyatakan, Pasal 71 dan Pasal 72 UU Cipta Kerja secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha.

“Namun, bencana ekologis Sumatera yang meluas ini justru membuktikan lemahnya pengawasan, bahkan ada pembiaran terhadap pelanggaran izin kehutanan dan lingkungan,” ujar YLBHI.

Oleh karena itu, negara harus dimintai pertanggungjawaban politik dan hukum atas kegagalannya dalam mengawasi izin kehutanan dan lingkungan. Pengetatan perizinan, evaluasi total izin yang telah diterbitkan, serta transparansi pengawasan merupakan langkah mendesak untuk mencegah berulangnya bencana ekologis serupa.

YLBHI mengatakan, keberadaan kayu-kayu gelondongan merupakan bukti awal yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban korporasi. Fakta ini menguatkan dugaan adanya penebangan hutan yang tidak sesuai izin atau dilakukan tanpa izin sama sekali atau dengan izin namun tidak mempertimbangkan aspek daya dukung lingkungan.

Menurut YLBHI, korporasi pelaku perusakan hutan dan lingkungan harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana, perdata, dan administratif, termasuk kewajiban pemulihan. Dalam perspektif hukum pidana lingkungan, UU PPLH dan UU Kehutanan secara jelas membuka ruang untuk menjerat perusahaan yang melakukan pembalakan liar, penyalahgunaan izin, atau merusak ekosistem, karena perbuatan tersebut bukan hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

“Setiap praktik yang merusak hutan hingga memicu bencana adalah tindak pidana yang tak boleh ditoleransi, dan korporasi tidak boleh berlindung di balik legalitas formal izin yang dimilikinya,” kata YLBHI.

Di luar pidana, lanjut YLBHI, korporasi wajib bertanggung jawab secara perdata atas kerugian nyata yang dialami masyarakat dan lingkungan, mulai dari rusaknya lahan, hilangnya mata pencaharian, hingga penderitaan korban banjir, yang dapat diperjuangkan melalui gugatan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Pada saat yang sama, negara harus menegakkan sanksi administratif melalui pencabutan izin, penghentian kegiatan, hingga moratorium pemanfaatan hutan.

Sebagaimana ditegaskan Prof. Suhaidi, imbuh YLBHI, langkah administratif tegas ini diperlukan agar negara tidak terus menjadi fasilitator kerusakan ekologis melalui izin bermasalah, dan mekanisme pidana–perdata–administratif dapat berjalan simultan demi keadilan ekologis dan keselamatan rakyat.

Kebebasan pers dan kebebasan berekspresi

Empat puluh hari pasca-rangkaian bencana Sumatera, pemerintahan Prabowo tidak hanya gagal melindungi dan memenuhi hak-hak korban, tetapi juga secara sadar membangun iklim ketakutan yang membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Dalam situasi darurat kemanusiaan, pemerintah justru memilih strategi pengendalian narasi dan represi kritik publik terhadap kinerja pemerintah dalam penanganan bencana, alih-alih membuka ruang partisipasi publik dan transparansi sebagai fondasi utama penanganan bencana dan menyelamatkan nyawa warga negara.

Kritik publik terkait buruknya penyaluran logistik, situasi lapangan, hingga status bencana tidak dianggap sebagai upaya warga negara dalam menuntut pemerintah menjalankan kewajibannya, melainkan sebagai ancaman yang dapat meruntuhkan reputasi dari pemerintah.

“Lebih dari itu, pendekatan-pendekatan yang represif dan militeristik juga kerap digunakan untuk membungkam kemerdekaan rakyat dalam menyampaikan pendapat,” kata YLBHI.

Selain itu, di saat rakyat saling membantu dalam penanganan bencana ini, pemerintah juga kembali memperlihatkan wajah ketidakbecusan dalam menerima kritik publik, dibuktikan dengan adanya narasi-narasi yang mendelegitimasi upaya rakyat saling membantu.

Di antaranya, dengan mengatakan pengumpulan donasi oleh individu/kelompok sebagai upaya mencari nama/panggung, lalu pemerintah juga memberikan ancaman dengan mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi individu/lembaga yang tidak melaporkan pada saat pengumpulan donasi. Kritik terhadap lambatnya distribusi bantuan, buruknya mitigasi, hingga keterkaitan bencana dengan kebijakan perizinan justru direspons dengan penyangkalan, delegitimasi, dan intimidasi.

“Kami menilai, kegagalan pemerintah selama 40 hari penanganan bencana ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pola pelanggaran sistematis terhadap hak sipil dan politik., Tentu situasi ini akan memperparah penderitaan korban dan melanggengkan impunitas pengambil kebijakan,” ujar YLBHI.

Pendekatan ini, lanjut YLBHI, bertentangan langsung dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam prinsip HAM internasional, negara memiliki kewajiban to respect, to protect, dan to fulfill hak atas kebebasan berekspresi, terlebih dalam kondisi krisis. Namun yang terjadi di Sumatera adalah kebalikannya, negara dalam hal ini pemerintah justru menjadi aktor utama yang mengancam dan membatasi hak tersebut.

“Selain itu, kami juga menyoroti adanya pola pembatasan kerja jurnalistik melalui intimidasi, penghalangan akses informasi, tekanan aparat di lapangan, serta dominasi narasi tunggal versi pemerintah,” ujar YLBHI.

Praktik ini merupakan pelanggaran nyata terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai hak warga negara dan prasyarat utama kontrol publik terhadap kekuasaan. Dalam konteks bencana, pembungkaman pers tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berpotensi menghilangkan nyawa, karena informasi yang akurat dan kritis adalah kebutuhan dasar dalam situasi darurat.

Lebih jauh lagi, kebebasan berekspresi rakyat mengalami tekanan serius. Warga terdampak, relawan, mahasiswa, akademisi, dan aktivis yang menyuarakan kritik menghadapi berbagai bentuk ancaman, mulai dari teror psikologis, ancaman fisik, hingga ancaman kehilangan pekerjaan. Negara tidak hanya gagal melindungi mereka, tetapi dalam banyak kasus justru membiarkan pola serangan ini terjadi.

Pembiaran ini merupakan pelanggaran kewajiban negara dalam menjamin hak asasi warga negara. Dalam doktrin state responsibility, negara tetap bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara apabila negara mengetahui, atau seharusnya mengetahui, dan tidak mengambil langkah pencegahan yang efektif. Dengan kata lain, pembungkaman ini bersifat terstruktur dan terlembagakan, meski tidak selalu dilakukan secara terang-terangan oleh aparat negara.

“Kami juga menegaskan bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak yang tidak dapat dinegosiasikan, terlebih dalam situasi bencana. Pemerintahan Prabowo harus menghentikan atau segala bentuk intimidasi, pembatasan, dan kriminalisasi terhadap pers, warga, dan masyarakat sipil yang menyuarakan kritik,” kata YLBHI.

Menurut YLBHI, negara wajib membuka akses informasi seluas-luasnya, menjamin keselamatan jurnalis dan pengkritik kebijakan, serta mengakhiri strategi komunikasi publik yang menipu dan manipulatif. Tanpa kebebasan sipil, penanganan bencana hanya akan menjadi panggung pencitraan politik yang menutupi ketidakmampuan negara.

Pendekatan militeristik dalam penanganan bencana

YLBHI menyebutkan, dalam melakukan penanganan banjir dan longsor di Sumatra, negara lebih mengedepankan pendekatan militerisme dengan sistem komando yang mempersulit korban mendapatkan bantuan logistik pada masa darurat bencana. Misalnya di Aceh, TNI merampas bantuan logistik di pendopo Bupati Aceh Utara lalu meletakkan di markas Korem 011/Lilawangsa. Tidak hanya merampas, TNI juga mempersulit penyaluran bantuan logistik.

Selain itu, TNI selalu mengedepankan pendekatan kekerasan dan keamanan (security approach) yang berlebihan. Di Aceh Utara, TNI memukul masyarakat yang sedang melakukan aksi protes atas lambannya pemerintah dalam penanganan banjir dan menuntut presiden untuk tetapkan darurat bencana nasional, menggunakan popor senjata laras panjang.

“Bahkan jurnalis yang sedang meliput aksi dan memotret tindakan kekerasan aparat kepada peserta aksi juga mendapatkan intimidasi berupa perampasan handphone dan aparat menghapus foto dan video milik jurnalis portalsatu.com,” kata YLBHI.

Kemudian serdadu juga melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang sedang mengantar bantuan kemanusiaan untuk korban banjir di Aceh Tamiang. Aparat memukul beberapa masyarakat menggunakan senjata laras panjang hingga beberapa orang mengalami pendarahan di kepala dan harus dirawat di rumah sakit.

“Tidak sampai di situ. Buruknya penanganan banjir dan longsor di Sumatra, mendapatkan banyak sorotan dari media dan kritik dari banyak orang. Apa lacur, pengurus negara memasang militer merespons soal buruknya penanganan banjir dan longsor di Sumatera,” kata YLBHI.

Pertama, Letkol Teddy Indra Jaya mempersoalkan agar pemengaruh tidak menggiring seolah pemerintah tidak bekerja. Kedua, Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta media untuk tidak memberitahukan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Kemudian KASAD juga curhat dan menuduh ada yang mencuri baut jembatan bailey di Aceh, yang padahal fakta lapangan memang ada baut yang tidak terpasang dengan baik.

Menurut YLBHI, memasang militer di depan saat kritik datang dari publik tentu bukan tanpa alasan, karena inilah pola lama pendekatan militerisme. Pendekatan seperti ini akan mempersempit ruang partisipasi sipil, dalam hal ini untuk mengontrol pengurus negara dalam penanganan banjir dan longsor Sumatra.

Pelanggaran HAM berupa kejahatan kemanusiaan

YLBHI berpendapat, kegagalan negara dalam menangani bencana di Aceh, Sumatra Utara maupun Sumatera Barat yang mengakibatkan rakyat kelaparan, menderita, bahkan meninggal dunia terlebih disebabkan kebijakan buruk yang sistematis atau meluas dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindakan tidak manusiawi lainnya (other inhumane acts) yang merupakan elemen dari kejahatan kemanusiaan sebagai kejahatan HAM berat.

Hal ini didasari oleh prinsip-prinsip HAM internasional yang dijamin dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menetapkan bahwa setiap warga negara memiliki hak fundamental untuk hidup dan berhak atas standar kehidupan yang layak, yang mencakup sandang, pangan, air bersih, perumahan, dan perawatan medis yang mesti dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

Terlebih bagi warga negara yang terdampak (menjadi korban) bencana ekologis akibat kebijakan buruk negara seperti deforestasi, eksploitasi sumber daya alam yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.

“Situasi seperti ini lebih sering dikaitkan dengan masalah tanggung jawab negara berupa kelalaian (negligence), atau buruknya tata kelola pemerintahan (poor governance),” kata YLBHI.

YLBHI mengatakan, kegagalan ini memang tidak memenuhi kriteria niat jahat yang disyaratkan untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, jika kegagalan tersebut bersifat sengaja dan diskriminatif sebagai bagian dari kebijakan represif yang menargetkan penduduk sipil dapat memenuhi elemen kejahatan HAM berat.

Solusi palsu satgas pemulihan bencana

YLBHI menyebut Satgas Pemulihan Bencana yang baru-baru ini dibentuk oleh DPR RI adalah inkonstitusional, berbahaya secara tata kelola, menciptakan tumpang tindih kewenangan, merusak akuntabilitas, dan membuka ruang politisasi bencana. Menurut YLBHI, pembentukan satgas itu adalah contoh nyata bagaimana lembaga negara gagal memahami mandatnya dan justru memperburuk keadaan saat publik membutuhkan kehadiran negara yang profesional dan terkoordinasi.

YLBHI menjelaskan, DPR RI adalah lembaga pembentuk undang-undang dan pengawas eksekutif, bukan pelaksana fungsi operasional kebencanaan. Dengan membentuk satgas yang berperan seolah-olah sebagai entitas eksekutif, DPR justru mengaburkan pemisahan kekuasaan dan membuka ruang tumpang tindih kewenangan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Satgas DPR RI juga tidak diperlukan karena struktur penanganan bencana telah tersedia dan jelas. Dalam tata kelola bencana, rantai komando sudah jelas: BNPB-Pemda-TNI/Polri-Basarnas. Satgas bentukan DPR, lanjut YLBHI, juga tidak memiliki legal mandat, tidak berada dalam struktur penanganan bencana, dan tidak punya otoritas operasional. Keberadaannya justru berpotensi menciptakan dualisme instruksi dan menghambat koordinasi.

“DPR RI seharusnya mengawasi penanganan bencana, bukan ikut terlibat dalam pelaksanaannya. Ketika DPR turun tangan dalam operasi, maka siapa yang mengawasi DPR? Keterlibatan langsung anggota DPR RI mencerminkan motif elektoral dibanding kebutuhan objektif penanganan darurat dan memperkuat kapasitas lembaga teknis,” kata YLBHI.

Pembentukan Satgas Pemulihan Bencana oleh DPR RI dan masalah-masalah yang diuraikan di atas, lanjut YLBHI, membuktikan kegagalan presiden dalam menangani bencana ekologis Sumatera, telah memenuhi syarat konstitusional untuk penggunaan Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selain Hak Interpelasi, juga telah memenuhi syarat untuk menggunakan Hak Angket, yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

SHARE