Sumatera juga Harus Bebas dari Energi Kotor: Masyarakat Sipil

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Energi

Minggu, 04 Januari 2026

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Gerakan transisi energi di Sumatera dianggap masih berjalan di tempat dan pulau ini masih belum bebas dari energi kotor. Bahkan di tahun-tahun mendatang pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara baru diproyeksikan akan dibangun di Sumatera dengan kapasitas produksi listrik tidak kurang dari 6,3 gigawatt (GW). Hal tersebut tertuang dalam rencana usaha pemenuhan tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang ditetapkan pemerintah.

Korban baik lingkungan maupun manusia, tidak menjadi landasan berpikir bagi penguasa dalam menetapkan rencana pemenuhan tenaga listrik tersebut. Hal itu jadi salah satu topik utama yang dibahas dalam laporan akhir tahun konsorsium Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STuEB).

Di Aceh, Apel Green menemukan praktik co-firing biomassa bermasalah di PLTU Nagan Raya. Dua unit PLTU menggunakan serbuk kayu (sawdust) yang dipasok PT Kurma Karya Global dan PT Palma Banna Mandiri, yang diduga berasal dari perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, tanpa kejelasan legalitas.

Pengelolaan fly ash and bottom ash (FABA) dilakukan secara sembarangan, sementara cerobong PLTU kerap mengeluarkan abu pekat pada malam hari. Dampaknya tercatat 512 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan 174 penyakit kulit sepanjang 2024, serta paksaan relokasi satu kampung.

Ilustrasi PLTU batu bara. Dok. PLN

“Bencana yang terus berulang di Aceh bukan takdir, melainkan akibat kebijakan ekstraktif yang merusak hutan dan ruang hidup, sementara negara dan PLN absen saat rakyat paling membutuhkan,” ujar Rahmad Syukur dari Apel Green, dalam sebuah keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Aldi Ferdinan dari P2LH, mengatakan ekspansi industri kotor ini dari hulu ke hilir menimbulkan masalah yang serius kepada lingkungan hidup dan rakyat. Bencana Sumatera baru-baru ini membuktikan bahwa telah terjadi degradasi hutan yang cukup signifikan, sehingga hutan tak mampu lagi berfungsi sebagai penyangga kehidupan manusia.

Situasi serupa terjadi di Sumatera Utara. Yayasan Srikandi Lestari mencatat adanya dugaan co-firing biomassa ilegal di PLTU Pangkalan Susu, pengelolaan FABA tanpa pengamanan memadai, serta pencemaran udara dan laut akibat debu batu bara dari stockpile terbuka. Dampak kesehatannya meliputi 243 kasus penyakit kulit, 42 ISPA, 39 hipertensi, 4 paru hitam, dan 4 gangguan tiroid. Krisis ini mendorong migrasi paksa sedikitnya 201 warga dari sejumlah desa pesisir akibat hilangnya sumber penghidupan.

Di Riau, LBH Pekanbaru mengungkap buruknya pengelolaan FABA di PLTU Tenayan Raya milik PT PJB. Longsoran bottom ash menimbun 17 lahan warga, merusak tanaman hingga tidak produktif.

Timbunan FABA setinggi kurang lebih 15 meter dengan luas sekitar 600 meter persegi ditemukan di tengah permukiman. Pencemaran perairan menurunkan hasil tangkapan nelayan, sementara krisis kesehatan tercermin dalam 2.061 kasus ISPA.

Pemantauan LBH Padang di Sumatera Barat juga menemukan tumpukan bottom ash di ruang publik sekitar PLTU Ombilin—mulai dari area makam hingga lapangan olahraga—tanpa penutup, serta pembuangan FABA ke Sungai Batang Ombilin. Cerobong PLTU juga kerap mengeluarkan debu coklat pekat yang menyebabkan gangguan pernapasan warga.

“Bencana di Sumatera adalah akumulasi kebijakan ekstraktif yang dibiarkan tanpa kendali. Pemerintah harus menegakkan hukum dan melakukan pemulihan, termasuk menutup PLTU,” kata Alfi Syukri dari LBH Padang.

Di Jambi, Lembaga Tiga Beradik (LBH) menemukan pembuangan FABA di luar pagar PLTU Semaran PT PPE yang menggunung hingga sekitar 4 meter dan mencemari Sungai Ale serta Sungai Tembesi. Lokasi pembuangan hanya berjarak 300 meter dari permukiman dan berada di kawasan rawan banjir. Dampaknya tercatat 133 kasus ISPA dan penyakit kulit.

“Yang dibela pemerintah bukan rakyat, melainkan industri perusak lingkungan,” ujar Deri Sopian dari LTB.

Di Sumatera Selatan (Sumsel), Yayasan Anak Padi mencatat FABA PLTU Keban Agung disimpan tanpa pelapis memadai dan digunakan menimbun lubang bekas tambang. Pencemaran sungai berdampak pada 25 petani yang mengalami penurunan hasil panen hingga 60–70 persen, serta 472 kasus ISPA.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di PLTU Sumsel 1 dan 2, disertai konflik lahan dan risiko keselamatan akibat saluran udara tegangan tinggi (SUTT).

“Sumsel surplus energi 1.052 MW, namun desa-desa di ring satu PLTU justru kekurangan listrik dan menanggung dampak kerusakan,” kata Boni Bangun dari Sumsel Bersih.

Di pesisir Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia menemukan pembuangan FABA di 13 titik di luar tapak PLTU Teluk Sepang yang mencemari sumur warga. Air bahang meningkatkan abrasi, sedimentasi, dan memicu bleaching terumbu karang. Tercatat 42 kasus ISPA dan 39 penyakit kulit.

"Hadirnya negara, hadirnya perusahaan dalam suatu wilayah itu, adalah menjadi bagian dari kesalahan atau menjadi bagian dari pengambilan keputusan yang salah yang salah satunya dari warga itu sendiri,” kata Cimbyo Layas Ketaren dari Kanopi Hijau Indonesia.

Mereka, lanjut Cimbyo, menjadi bagian yang menyetujui hadirnya perusahaan di wilayah mereka, mereka juga menjadi bagian dari politisi yang menjadi bagian pemerintahan dan menerbitkan keputusan dan kebijakan yang ngawur itu adalah menjadi bagian dari kesalahan warga itu sendiri.

Temuan-temuan ini ditutup oleh pemantauan LBH Lampung di PLTU Sebalang dan Tarahan, yang menunjukkan pembuangan fly ash batu bara sepanjang hari, pencemaran laut akibat air bahang, serta debu batu bara yang masuk ke rumah warga.

“Pemenuhan listrik tidak boleh mengorbankan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Prabowo Pamungkas dari LBH Lampung.

Heri Maryanto dari JMPEB, menambahkan, temuan-temuan tersebut menegaskan bahwa masa depan yang hijau hanya bisa dicapai jika komunitas memiliki kendali penuh atas energinya, dengan dukungan kreativitas dan militansi kaum muda sebagai motor penggeraknya.

Konsorsium STuEB menyimpulkan, rangkaian kasus ini menegaskan bahwa operasional PLTU di Sumatra telah menciptakan kerusakan sistemik terhadap lingkungan, kesehatan publik, dan keberlanjutan hidup masyarakat.

Organisasi masyarakat sipil mendesak penghentian PLTU bermasalah, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta percepatan transisi menuju energi bersih yang adil dan berbasis komunitas, dengan generasi muda sebagai penggerak utama.

Sementara itu akademisi Universitas Bengkulu, Liza Lidia Wati, menyatakan bahwa PLTU batu bara berbahaya bagi kehidupan manusia, dibuktikan dengan adanya bibit Siklon Tropis Senyar di selat Malaka yang seharusnya tidak lahir dari wilayah yang dilintasi garis khatulistiwa.

Liza menjelaskan, Siklon Senyar itu muncul karena ada perubahan iklim yang massif yang dampaknya muncul akibat adanya pembuangan dari sisa pembakaran melalui cerobong PLTU, yang meningkatkan gas-gas rumah kaca sehingga udara yang ada di Sumatera cenderung lebih hangat dari biasanya.

“Ketika udaranya itu menghangat maka tekanan Udaranya berkurang, maka daerah-daerah itu berpotensi adanya siklon,” kata Liza.

Ketua Kanopi Hijau Indonesia sekaligus inisiator STuEB, Ali Akbar, mengatakan bahwa diperlukan kesadaran kolektif rakyat Sumatera untuk menyudahi dominasi energi kotor batu bara di Sumatera. Sebab faktanya sekarang ini adalah energi bersih menjadi anak tiri di negeri ini. Menurutnya, tidak ada ruang bagi energi bersih untuk berkembang, jika pun ada maka semuanya masih sebatas jargon.

“Hal ini dibuktikan dengan bauran energi yang ingin dicapai sebesar 68,18%, harusnya jika memang ingin mempercepat transisi energi, maka negara seharusnya berpikir terbalik, yaitu menjadi energi kotor batu bara sebagai energi yang minoritas,” katanya.

Laporan ini diakhiri dengan seruan kepada rakyat Indonesia terutama yang bermukim di Pulau Sumatera untuk bahu membahu melawan dominasi energi kotor yang telah terbukti menjadi penyebab utama krisis iklim dan kerusakan lingkungan lainnya.

SHARE