PN Poso Putus 3 Perusahaan Nikel Sebagai Perusak Lingkungan
Penulis : Aryo Bhawono
Hukum
Jumat, 05 Desember 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, memutuskan tiga perusahaan nikel di di Morowali melawan hukum karena terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah menyebutkan putusan ini merupakan satu langkah kemenangan bagi lingkungan hidup di Morowali.
Majelis hakim PN Poso membacakan putusan No 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso atas gugatan perlawan hukum tiga perusahaan nikel yang diajukan Walhi Sulteng pada persidangan Rabu lalu (3/12/2025). Mereka memutuskan bahwa tiga perusahaan nikel itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pencemaran dan perusakan lingkungan.
Perusahaan itu adalah dua perusahaan smelter selaku pemilik PLTU Captive, yakni Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan Nadesico Nickel Industry (NNI). Satu perusahaan pemilik kawasan industri, PT Stardust Estate Investment (SEI) selaku pemilik kawasan industri.
Pada amar putusan, hakim mengabulkan sebagian permohonan penggugat, yakni Walhi Sulteng. Mereka memerintahkan Tergugat I, tergugat II, Tergugat III bersama-sama segera melakukan pemulihan lingkungan hidup di wilayah pesisir, wilayah permukiman dan perkampungan, serta wilayah sungai terdampak. Pemulihan ini bersifat wajib dan harus dilakukan dengan tenggat waktu enam bulan sejak putusan dibacakan.
Selain itu PN Poso menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening milik Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara setiap hari apabila terlambat melaksanakan pemulihan.
Pengadilan juga memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk mengganti biaya kepada Penggugat sebesar Rp 23,685 juta. Biaya ini merupakan pengganti biaya operasional investigasi dan pengambilan sampel sebesar Rp. 8.700.000, biaya pengujian sampel laboratorium adalah sebesar Rp 14.985.000.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulteng, Wiwin Matindas, menyebutkan putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum tetapi juga tonggak perlawanan rakyat terhadap dominasi industri ekstraktif yang selama ini mengorbankan lingkungan dan masyarakat lokal demi kepentingan modal.
Morowali Utara telah lama menjadi episentrum konflik ekologis akibat ekspansi industri nikel. Akibatnya pesisir tercemar, sungai rusak, dan pemukiman warga terhimpit oleh polusi serta ancaman kesehatan.
“Putusan ini menegaskan bahwa korporasi tidak bisa lagi bersembunyi di balik retorika investasi dan pembangunan, sementara dampak nyata yang ditanggung masyarakat adalah hilangnya ruang hidup, rusaknya sumber air, dan terancamnya keberlanjutan generasi mendatang,” kata dia.
Menurutnya praktik-praktik industri nikel yang abai terhadap keselamatan ekologis, kesehatan warga, dan keberlanjutan lingkungan tidak lagi bisa ditoleransi.
SHARE

Share
