Perambahan Bentang Alam Seblat: Sawit Dibabat, 4 Orang Ditangkap
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Hukum
Senin, 10 November 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Operasi penindakan perambahan ilegal ribuan hektare kawasan hutan di bentang alam Seblat, Bengkulu, oleh tim gabungan Kementerian Kehutanan, membawa sedikit kabar baik. Selain melakukan penguasaan areal kawasan hutan yang dirambah, tim tersebut juga menangkap terduga pelaku perambahan. Demikian menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum Kehutanan.
Dalam pernyataan tersebut, Ditjen Gakkum mengatakan, hingga 6 November 2025, tim gabungan telah menguasai kembali areal perambahan seluas 4 ribu hektare yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis, dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi tersebut, tim memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan kegiatan ilegal.
Kemudian, sebagai bagian dari pemulihan kawasan, pemusnahan tanaman sawit seluas 1.600 hektare dilakukan secara manual oleh tim gabungan, disertai perobohan delapan pondok perambahan yang digunakan untuk kegiatan kerja ilegal. Tim juga menghancurkan sekitar 100 batang/keping kayu olahan hasil pembalakan liar menggunakan chainsaw agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Dalam operasi ini, aparat Gakkum Kehutanan mengamankan tiga orang pekerja sawit pada 1 November 2025 dan satu orang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM, pada 5 November 2025. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk pemilik lahan dan akan dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut.
Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.
“Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” ucap Dwi, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).
Dwi Januanto mengatakan, Kementerian Kehutanan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu. Selain penindakan, rehabilitasi area rusak dan penataan batas kawasan akan segera dilakukan bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga konservasi.
Langkah ini, kata Dwi, merupakan bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis bentang alam Seblat sebagai koridor utama gajah sumatera dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Koalisi Selamatkan Bentang Seblat mengungkap terjadinya kehilangan hutan alam di Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat Bengkulu seluas lebih dari 2 ribu hektare, dalam rentang waktu Januari 2024 hingga Oktober 2025. Hilangnya hutan alam ini diduga kuat akibat perambahan hutan secara ilegal untuk pembangunan perkebunan sawit.
Selain itu, Genesis Bengkulu, juga menyebut sekitar 3.410 hektare hutan alam di kantong habitat gajah sumatera di bentang alam Seblat, menghilang hanya dalam beberapa bulan belakangan. Rinciannya, 262 titik seluas 1.239 hektare berada di konsesi PT BAT, 243 titik seluas 1.209 hektare di dalam konsesi PT API, di dalam kawasan hutan produksi di luar areal konsesi 245 titik seluas 665,8 hektare, dan seluas 296 hektare di dalam Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS)—kawasan konservasi dengan status Warisan Dunia UNESCO—yang tersebar di 78 titik.
SHARE

Share
