Pembela Lingkungan Hidup Bambang Hero dan Basuki Wasis Menang

Penulis : Kennial Laia

Hukum

Rabu, 08 Oktober 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Pembela lingkungan hidup Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis menang atas gugatan hukum yang dilayangkan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Bambang dan Basuki digugat karena sebelumnya menjadi saksi ahli di persidangan yang menyebabkan perusahaan tersebut kalah melawan Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara kebakaran hutan pada 2018. 

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, dalam sidang perdata oleh Ratmini selaku hakim ketua, serta hakim anggota Erlinawati dan Lely Triantini, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, seperti dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP). 

“Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard),” demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, dalam dokumen putusan perdata tersebut. 

Dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), digugat secara perdata oleh PT KLM atas keterangan ilmiah dalam sidang kasus kebakaran lahan perusahaan tersebut pada 2018 lalu. Foto: Istimewa/Jikalahari-Yaya.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan telah mempelajari sejumlah bukti yang diajukan oleh Bambang dan Basuki sebagai tergugat, yang dihubungkan dengan pengertian Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

“Majelis Hakim berkesimpulan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II memenuhi kriteria gugatan ANTI-SLAPP karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis / pejuang lingkungan dimana gugatan yang diajukan Penggugat tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif ekonomi tersembunyi,” demikian bunyi putusan tersebut.  

Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri hanya didasarkan pada tindakan Bambang dan Basuki yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup melawan perusahaan tersebut pada 2018. 

Dalam putusannya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong turut menimbang peran Bambang dan Basuki sebagai saksi ahli yang “berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dikategorikan sebagai pejuang lingkungan yang dilindungi oleh hukum, dimana perlindungan tersebut dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.” 

PT Kalimantan Lestari Mandiri mengajukan gugatan terhadap kedua akademisi IPB University tersebut pada pertengahan tahun ini. Perusahaan menuding keterangan keduanya sebagai saksi ahli yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup menyebabkan perusahaan tersebut dihukum. Adapun kementerian tersebut turut menjadi tergugat dalam gugatan perusahaan tersebut.

Putusan pengadilan menyimpulkan PT Kalimantan Lestari Mandiri terbukti bersalah dalam kebakaran hutan seluas 511 hektare di areal konsesinya, menyebabkan kabut asap di Kapuas, Kalimantan Barat. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sekitar Rp 89 miliar, serta melakukan pemulihan lingkungan sekitar Rp 210 miliar. 

Adapun seluruh poin putusan tersebut berbunyi: 

  1. Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I; 
  2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); 
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp474.000.

SHARE