Investigasi: Nonton para Raksasa Makan Hutan di Gorontalo

Penulis : Aryo Bhawono

SOROT

Senin, 29 September 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Kapal patroli polisi berwarna putih teronggok di muka Pantai Lalape di Desa Trikora, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada Rabu 6 Agustus 2025 lalu. Sekitar satu mil dari kapal itu dua tongkang mengapit sebuah kapal jenis bulk carrier. Sepasang crane yang tertanam di kapal itu memindahkan tumpukan karung plastik berisi pelet kayu dari tongkang ke lambung kapal.


  • Perusahaan ekstraktif raksasa berada di balik korporasi pemilik konsesi hutan tanaman energi dan pabrik pelet kayu di Gorontalo.
  • Penelusuran kepemilikan pemegang perusahaan hutan tanaman energi menunjukkan Merdeka Copper, ADRO, Wilmar, hingga KPN Group membabat hutan alam demi pelet kayu.
  • Perusahaan biomassa ini diduga membabat hutan alam di Gorontalo

Sementara sekitar enam tongkang terparkir di pelabuhan milik PT Biomassa Jaya Abadi (BJA) yang berjarak sekitar dua mil. Muatan sama memenuhi isi tongkang-tongkang itu. Sementara berderet pelet kayu dalam karung plastik juga masih memenuhi pelabuhan, belum dimuat.   

Kapal patroli lain dengan kelir warna yang sama berlayar mengitari pemindahan muatan di tengah laut (transhipment) pelet kayu di perairan itu. 

Bagi Hairi – bukan nama sebenarnya, warga Popayato, kehadiran kapal patroli di Lalape ini istimewa. Hilir mudik kapal patroli di sekitar transhipment baru ada menjelang akhir 2024 lalu. 

Kondisi hutan alam di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, yang masih bagus. Foto: Auriga Nusantara

Kala itu koalisi lembaga pegiat lingkungan yang tergabung dalam gerakan #SaveGorontalo melaporkan dugaan transhipment PT BJA tidak sesuai dengan regulasi. Analisis atas transhipment pada 7-9 Juni 2024 menunjukkan aktivitas itu dilakukan di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nomor 15112110517500001 yang habis masa berlakunya pada 1 Oktober 2021. 

Selain itu kapal asing telah melakukan bongkar muat di dalam Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Pohuwato Gorontalo. Lokasi tersebut juga merupakan kawasan penangkapan gurita Suku Bajo Torosiaje.

Transhipment pelet kayu milik PT BJA di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

“Ini istimewanya, setelah dilaporkan bukan proses hukumnya kemudian dilanjutkan tapi justru ada patroli yang mengawal transhipment itu. Kuat benar perusahaan itu,” kata dia saat bertandang di sekitar Pelabuhan Lalape. 

Laporan para pegiat lingkungan tak hanya itu saja. Mereka mengendus dugaan ekspor yang tidak terlaporkan. 

Pertama adalah selisih ekspor kayu dalam catatan Sistem Informasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SILK KLHK) dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Laporan SILK KLHK mencatat sejak Oktober 2023 sampai 13 Juni 2024 kinerja ekspor wood pellet Provinsi Gorontalo dilakukan sebanyak 5 kali dengan total 56.713 ton senilai nilai 7,71 juta dolar AS.

Sedangkan data ekspor BPS, melaporkan ekspor wood pellet dari Provinsi Gorontalo sebanyak 8 kali dalam kurun waktu yang sama dengan SILK KLHK. Sementara berdasarkan data BPS ekspor wood pellet sebanyak 120.600,96 ton dengan nilai 16,4 juta dolar AS.

Selisih dua catatan ini menunjukkan potensi kerugian negara. 

Transhipment pelet kayu PT Biomasa Jaya Abadi di perairan Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

Kedua, dugaan kecurangan pelaporan jenis kayu. PT BJA hanya menyebutkan mereka mengekspor pelet kayu dari dua jenis kayu alam, yakni nyatoh (Palaquium spp) atau juga disebut kayu nagasari dan kayu jambu-jambu (Eugenia sp). Padahal kayu-kayu tersebut didapatkan dengan melakukan tebang habis hutan alam. Diduga perusahaan itu menggelapkan jenis kayu lainnya. 

Laporan-laporan ini pun berbalas keistimewaan lain. Pohuwato yang kala itu dipimpin oleh Plt. Bupati Suharsi Igirisa turut serta dalam family gathering karyawan perusahaan dalam satu grup dengan PT BJA, yakni PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL). Kedua perusahaan itu merupakan pengelola hutan tanaman energi di Pohuwato. 

Inti dari acara itu adalah pernyataan sikap bersama atas tudingan buruk terhadap BJA Group. Mereka menyebutkan informasi provokatif disebarluaskan oleh sejumlah LSM yang diduga terafiliasi dengan kepentingan asing. Pernyataan itu keluar tepat laporan #SaveGorontalo dilayangkan. 

Lantas siapa di BJA Group ini sehingga mereka begitu istimewa?
 

ADARO dan Merdeka Copper di Hutan Pohuwato 

PT BJA terdata sebagai perusahaan produsen dan eksportir pelet kayu untuk energi. Mereka mengantongi izin kapasitas produksi sebesar 900.000 ton per tahun. Sedangkan kapasitas produksi yang mereka miliki saat ini ditargetkan mencapai 300.000 ton per tahun. 

Data resmi yang mereka keluarkan setidaknya ekspor pelet kayu telah dilakukan sebanyak 34 kali, yang mencapai 376.271 ton dengan nilai ekonomi Rp 780 miliar.

Sedangkan dua perusahaan afiliasi mereka, PT IGL dan PT BTL memiliki izin Pemanfaatan Hutan Hak dari KLHK di Kabupaten Pohuwato. PT IGL mengantongi SK.3102/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 11.860 hektare. PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) melalui SK.3103/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/5/2020 dengan luas 15.493 hektare.

Deforestasi di Hutan Tanaman Energi (HTE) Grup PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

Penelusuran kepemilikan menunjukkan afiliasi perusahaan ini terhadap salah satu perusahaan batu bara raksasa di Indonesia Adaro Group. Keterhubungan Garibaldi Thohir, pemilik Alamtri Resources Indonesia (ADRO), dapat dilihat dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU). Ia merupakan pemilik PT Energi Hijau Bersama yang merupakan pemegang saham PT BJA sebesar 43 persen.

PT Energi Hijau Bersama juga merupakan pemegang saham mayoritas PT Sekawan Alam Lestari. Perusahaan ini merupakan pemegang saham PT BJA sebesar 33 persen. 

Pada PT Energi Hijau sendiri kepemilikan saham Boy Thohir juga diperkuat dengan PT Mentari Anugerah Sejahtera sebagai pemegang saham di perusahaan itu. Mayoritas saham PT Mentari Anugerah Sejahtera dipegang oleh PT Provident Capital Partners, perusahaan berbasis di Singapura dan terafiliasi dengan Merdeka Copper Gold (perusahaan ini terafiliasi juga dengan Boy Thohir). 

Keterhubungan ini diperkuat dengan kepemilikan saham dan duduknya Albert Saputro sebagai Komisaris PT BJA. Albert terdata sebagai Presiden Direktur PT Merdeka Copper Gold Tbk dan Head-Investor Relations PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. Dua perusahaan ini pun terafiliasi dengan Boy Thohir.

Selain nama Boy Thohir, lapisan kepemilikan juga menunjukkan nama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia duduk sebagai pemegang saham PT Energi Hijau Bersama.

Trenggono sendiri memiliki keterhubungan dengan lingkaran Adaro melalui PT Tower Bersama Tbk. Ia dikenals ebagai raja menara telekomunikasi dan duduk sebagai komisaris perusahaan itu. Data Provident menyebutkan bahwa sejak tahun 2004, mereka merupakan mitra pendiri yang bertanggung jawab atas pendirian Tower Bersama dan Merdeka Copper Gold.

Trenggono juga tercatat sebagai komisaris di Merdeka Copper. 

Sementara dua perusahaan pemilik konsesi, PT IGL dan PT BTL, memiliki struktur saham yang sama. Saham mayoritas keduanya dipegang oleh satu perusahaan, PT Buana Pratama Cipta. 

Penelusuran lebih jauh atas perusahaan pengendali PT IGL dan PT IBL menemukan entitas pemilik mayoritas PT Buana Pratama Cipta, yakni PT Reka Varia Tara. Meski perusahaan itu tak terlacak melalui sistem AHU, namun jejak perusahaan ini tertinggal pada Laporan Keuangan Konsolidasian Interim PT Merdeka Copper Gold Tbk Dan Entitas Anak 30 Juni 2015. 

PT Reka Varia Tara menjadi salah satu dari sembilan perusahaan yang menjadi penerima pengalihan hak Kendal Court Resources (KCR). Pengalihan ini merupakan bagian penyelesaian sengketa kepemilikan dalam Proyek Tujuh Bukit, sebuah pertambangan emas, tembaga, dan perak. 

Selain itu terdapat nama nama menonjol dalam kepemilikan dua perusahaan pemegang konsesi tersebut, yakni Andy Kelana yang duduk sebagai presiden komisaris. Andy juga duduk sebagai pemegang saham di PT BJA. 

Ia adalah salah satu mitra pendiri Adnan Kelana Haryanto & Hermanto dan menjadi pengacara perusahaan terkemuka di Indonesia.

Andy juga tercatat sebagai salah satu Komisaris Independen PT Multistrada Arah Sarana Tbk, anggota Komite Eksekutif dan Dewan Komisaris PT Paiton Energy dari tahun 2007 hingga 2015, dan anggota Dewan Direksi PT American Express Indonesia dari tahun 2009 hingga 2017.

Aktivitas hutan tanaman energi BJA Group sendiri merupakan ancaman bagi hutan alam di Gorontalo. Data Auriga Nusantara menyebutkan operasi hutan tanaman energi ini mengancam hutan alam di Gorontalo. Analisis Auriga Nusantara menyebutkan PT Bayan Tumbuh Lestari teridentifikasi telah membabat hutan alam seluas 972 hektare pada 2023 dan seluas 1.521 hektare pada 2024. 

Deforestasi ini diperkirakan akan terus berlanjut untuk memenuhi kebutuhan ekspor pelet kayu untuk biomassa oleh PT Biomassa Jaya Abadi. 

Data ekspor menunjukkan pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, pabrik pelet kayu itu telah menerima kayu bulat sebanyak 169.737 m3 yang dipasok oleh PT Banyan Tumbuh Lestari. 

Selanjutnya, periode Juli 2024 hingga Juni 2025, mereka menerima bahan baku kayu bulat sebanyak 228.847 m3 atau setara 269.232 ton, yang dipasok oleh pemegang izin pemanfaatan pohon yang tumbuh secara alami dari PT Banyan Tumbuh Lestari dan PT Inti Global Laksana.

Camp Pani Gold Project milik PT Merdeka Copper di Pohuwato. Foto: website Merdeka Copper

Penguasa Emas di Pohuwato

Kelindan bisnis Boy Thohir dan Merdeka Copper di Gorontalo tak hanya tanaman energi ini. Mereka memiliki proyek pertambangan emas, Pani Gold Project, di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato. 

Situs Merdeka Copper menyebutkan proyek diperkirakan memiliki kandungan lebih dari 7 juta ounces emas dengan umur tambang multi dekade. Sejumlah anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk akan menangani operasi tambang, pengolahan, dan infrastruktur pendukung. Proyek ini dirancang sebagai tambang terbuka dan dikembangkan secara bertahap.

Penelusuran melalui Minerba One Map Indonesia (MOMI) menunjukkan konsesi tambang emas ini dimiliki oleh anak perusahaan Merdeka Copper, PT Gorontalo Sejahtera Mining. Perusahaan ini mengantongi SK No 457.K/30/DJB/2017 dengan luas konsesi 14.570 hektare dan status operasi produksi. 

Sedangkan cucu perusahaan, PT Puncak Emas Tani Sejahtera, menguasai 100 ha di dalam konsesi PT Gorontalo Sejahtera Makmur. Mereka mengantongi SK IUP No 30/DPM-ESDM-TRANS/PER-IUP-OP/IV/2020, dengan status operasi produksi. 

Namun proyek ini menimbulkan polemik di masyarakat. Pada September 2021, aksi unjuk rasa menuntut ganti rugi tanah digelar di depan Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato, Gorontalo pada Kamis hingga berujung rusuh. Massa membakar kantor bupati hingga merusak kantor DPRD Pohuwato. 

Aksi ini dimulai di depan kantor perusahaan namun karena tidak mendapat respons, lantas merusak kantor. Kemudian mereka bergeser ke kantor DPRD Pohuwato namun lagi-lagi tak ada anggota dewan yang mau menemui. Alhasil mereka merangsek masuk ke gedung DPRD dan melakukan perusakan. 

Hal yang sama juga terjadi di Kantor Bupati Pohuwato. Massa bahkan melakukan pembakaran lantaran kecewa. 

Kongsi Martua di hutan Gorontalo Utara 

BJA bukan satu-satunya korporasi hutan tanaman energi di Gorontalo. Grup perusahaan biomassa juga telah beraktivitas di Kabupaten Gorontalo Utara, yakni PT Gorontalo Panel Lestari (GPL) menunjukkan keterhubungannya dengan raksasa sawit, Wilmar.

PT GPL merupakan perusahaan pengelolaan dan eksportir pelet kayu. Mereka mendapatkan asupan dari dua perusahaan kebun kayu, yakni PT Gorontalo Citra Lestari (GCL) yang memiliki luas konsesi 46.170 ha dan PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) yang memiliki luas konsesi 27.977 ha.

Kepala Desa Monano Atas (Monas), Ridwan H Tuna, Kecamatan Monano, Gorontalo Utara, menyebutkan setahunya perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan di Desanya merupakan milik Martua Sitorus. Ia pernah bekerja di tempat itu sebagai sekuriti pada 2011 hingga 2021. 

“Bosnya itu si Martua (Martua Sitorus). Dia yang punya,” kata dia ketika ditemui pada Senin 4 September 2025 lalu. 

Martua Sitorus, pendiri Wilmar International dan KPN Corp, salah satu konglomerasi agribisnis terbesar di Asia Tenggara.

Deforestasi di kawasan konsesi PT Gorontalo Citra Lestari di Gorontalo Utara, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

Penelusuran lebih lanjut melalui data kepemilikan menunjukkan keterkaitan perusahaan itu dengan Wilmar. Tiga perusahaan tersebut memiliki susunan pemilik saham yang sama, yakni Tan Keng Liam, PT Cipta Mitra Permata, PT Sinar Mamuju Ceria, dan Winaldo. 

Nama Liam tak hanya tercatat dalam kepemilikan grup PT Gorontalo Panel Lestari itu melainkan juga pada perusahaan pemegang saham kelompok perusahaan itu. Ia tercatat sebagai komisaris di PT Cipta Mitra Permata. 

Namanya juga terdata sebagai komisaris di PT Forestry Ganda Utama bersama Andy Indogo selaku direktur. Perusahaan ini merupakan pemegang saham PT Cipta Mitra Permata dan PT Sinar Mamuju Ceria.  

Selain itu Liam tertera dalam sebagai pengurus berbagai perusahaan di bawah KPN Corp, seperti Katingan Timber Group, PT Wahana Samudera Sentosa, dan perusahaan pemegang Hutan Tanaman Industri di Merauke.

Dokumen Ringkasan High Conservation Value (HCV) milik PT Gorontalo Citra Lestari dan PT. Gema Nusantara Jaya menyebutkan keduanya mendapat sertifikasi Standar Pengelolaan Hutan Nasional Forest Stewardship Council (FSC) untuk Indonesia FSC-STD-02.1-2020 EN, berlaku tanggal 01 Desember 2020. 

Pada dokumen tersebut pula menyebutkan bahwa keduanya tergabung dalam Katingan Timber Group.

Pabrik pelet Kayu milik PT GPL di Gorontalo Utara, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

Data pemilik manfaat PT Cipta Mitra Permata, sebagai pemegang saham mayoritas (90 persen) kelompok perusahaan PT GPL, terdapat nama Andy Indigo. Ia merupakan keponakan Martua Sitorus, pendiri Wilmar Group, dan putra Ganda Sitorus, pendiri KPN Group. 

Andy juga tercatat sebagai direktur di berbagai perusahaan Wilmar Group dan KPN Group seperti PT Natura Wahana Gemilang (anak perusahaan Wilmar Group) serta Ganda Sawit Utama yang terhubung ke KPN Corp. 

Peran Andy dan Liam inilah yang menunjukkan keterhubungan Wilmar Group dan KPN Corp dalam penguasaan hutan alam di Gorontalo ini. Keberadaan mereka juga mendudukkan Jacquelin Sitorus, anak Martua Sitorus, sebagai pemilik manfaat di kelompok perusahaan PT GPL. 

Pabrik pelet kayu milik PT GPL di Gorontalo Utara, Gorontalo. Foto: Auriga Nusantara

Peneliti Auriga Nusantara, Sesilia Maharani Putri, mengungkapkan keterhubungan kepemilikan ini menunjukkan bahwa industri ekstraktif tetap dikuasai oleh korporasi-korporasi kakap. Adaro Energy Indonesia (ADRO) yang berubah nama menjadi Alamtri Resources Indonesia, merupakan raksasa tambang batu bara di Indonesia.

Portofolio perusahaan ini menyebutkan mereka memiliki 36 anak perusahaan yang beroperasi di 10 wilayah di Kalimantan, Sumatera, dan Jawa - Bali - Nusa Tenggara.

Sementara PT Merdeka Copper sendiri merupakan perusahaan induk pertambangan logam dan mineral yang mengeksplorasi, mengekstraksi, dan memproduksi emas, perak, tembaga, dan mineral lain melalui anak-anak perusahaan yang tersebar di tiga pulau di Indonesia. Merdeka juga memiliki anak perusahaan di bidang jasa konstruksi pertambangan.

Pemegang saham ini adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, PT Provident Capital Indonesia (melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Suwarna Arta Mandiri), dan Garibaldi Thohir.

Sementara KPN Group dan Wilmar merupakan perusahaan raksasa menguasai hulu sampai hilir sawit di Indonesia. 

“Ini menunjukkan bahwa pelaku bisnis ekstraktif yang menguasai lahan besar dan memangsa hutan, ya perusahaan itu-itu saja,” ujarnya. 

Ironisnya, kata dia, sekarang industri biomassa yang mereka kuasai diklaim hijau karena disebut lebih baik dari batu bara. Namun faktanya industri ini membabat hutan alam di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan permintaan konfirmasi atas kepemilikan ini belum mendapat jawaban dari Merdeka Copper, ADRO, Wilmar, KPN Group, PT Gorontalo Panel Lestari, dan PT Biomassa Jaya Abadi.

SHARE