Perampasan Tanah Adat oleh PSN Merauke Dilaporkan Terus Terjadi

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Masyarakat Adat

Selasa, 16 September 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Perampasan tanah masyarakat adat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke dilaporkan terus terjadi. Dalam beberapa hari terakhir, penyerobotan tanah adat terjadi di tanah masyarakat adat Yei di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan, oleh PT Murni Nusantara Mandiri, bagian dari konsorsium yang menggarap PSN kebun tebu.

Masyarakat adat Yei, Vincen Kwipalo, menyaksikan langsung ekskavator dan buldoser yang membuka hutan adatnya untuk membangun akses jalan. Pada Senin, 15 September 2025 siang, Vincen dan kerabatnya bahkan berusaha menghentikan aktivitas perusahaan tersebut.

“Pemilik ulayat selama ini teguh mempertahankan tanah adat dan sudah berkali-kali menyatakan tidak akan melepaskan tanah. Namun orang-orang perusahaan terus datang. Itu sudah masuk kategori intimidasi, dan hal tersebut diperparah dengan penyerobotan tanah adat yang terjadi belakangan ini,” kata Teddy Wakum, pendamping hukum Vincen Kwipalo dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, dalam sebuah rilis, Selasa (16/9/2025).

PT MNM mengantongi izin konsesi seluas 52.700 hektare, hampir setara dengan luas Provinsi Jakarta. Saat ini, perusahaan tengah membangun jalan dari area konsesi perkebunan ke arah Distrik Jagebob XI, yang melintasi tanah marga Kwipalo. Berdasarkan pemantauan berkala yang dilakukan oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, perusahaan perkebunan ini secara keseluruhan telah membongkar 4.912 hektare per Agustus 2025.

Aktivitas alat berat perusahaan tebu yang beroperasi membongkar tanah adat marga Kwipalo di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan pada Senin, 15 September 2025. Foto: Pusaka Bentala Rakyat.

Pada 2 September lalu, berlangsung sebuah pertemuan masyarakat adat yang juga dihadiri perwakilan perusahaan dan pemerintah. Vincen Kwipalo, kerabat, dan pendampingnya menghadiri pertemuan itu karena terpaksa setelah dijemput oleh pegawai perusahaan. Dalam pertemuan itu, Vincen Kwipalo sudah menyampaikan penolakannya atas rencana pembangunan jalan yang bakal menyerobot tanah adatnya.

“Di area yang mereka gusur itu ada jalan kecil yang merupakan peninggalan moyang kami. Tak jauh dari situ wilayah tempat kami biasa berburu. Saya tidak pernah sepakat perusahaan ambil tanah adat marga Kwipalo,” kata Vincen.

Vincen Kwipalo berusaha menghentikan aktivitas alat berat perusahaan tebu yang menerabas tanah adatnya di Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan pada Senin, 15 September 2025. Foto: Pusaka Bentala Rakyat.

Menurut Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, PSN Merauke telah merampas hak-hak masyarakat adat, menghilangkan hutan-hutan alami, dan mengancam keanekaragaman hayati yang ada di lanskap tersebut. Keterlibatan aparat tentara dan polisi dalam proyek tersebut juga memicu teror untuk masyarakat dan orang asli Papua.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun telah menemukan pelanggaran-pelanggaran dari kegiatan PSN Merauke. Presiden harus menghentikan PSN Merauke, mengevaluasi dan menghentikan kebijakan yang merusak lingkungan hidup, dan memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dilanggar,” ucap Sekar.

SHARE