Serangan kepada Pembela HAM Lingkungan Naik Dua Kali Lipat
Penulis : Kennial Laia
HAM
Senin, 08 September 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup meningkat lebih dari dua kali lipat pada 2025. Menurut data terbaru, puluhan orang menjadi korban, termasuk mereka yang mengalami kriminalisasi karena menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan tanahnya.
Sepanjang Januari-Juni 2025, terjadi setidaknya 28 kasus ancaman dan serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup di Indonesia, menurut catatan Satya Bumi dan Protection International. Angka ini naik lebih dari 100 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni 13 kasus.
“Terjadi lonjakan cukup tajam, yaitu lebih dari 100%,” kata Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien.
Kriminalisasi paling banyak terjadi, dengan total 16 kasus yang menimpa pembela HAM lingkungan hidup. Korbannya mencapai 61 korban individu laki-laki maupun perempuan, serta enam korban kelompok. “Pelaku serangan dan ancaman paling banyak adalah perusahaan dan kepolisian,” kata Andi.

Data ini dikeluarkan di tengah maraknya kekerasan dan pelanggaran HAM oleh aparat TNI-Polri dalam gelombang demonstrasi di berbagai kota pada 25-31 Agustus 2025. YLBHI mencatat, dalam aksi protes tersebut, 1.042 orang dilarikan ke rumah sakit di sejumlah kota karena luka-luka akibat kekerasan aparat. Di antaranya, 10 orang meninggal dunia, termasuk mahasiswa di Yogyakarta serta pengemudi ojol Affan Kurniawan, yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Sementara itu, terdapat 3.337 pedemo ditangkap, delapan orang hilang, dan enam dijadikan tersangka. Mereka adalah aktivis HAM termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, admin akun media gerakan akar rumput Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar. Ketiganya diduga ditangkap paksa atau tanpa prosedur.
“Demonstran yang notabene-nya adalah pembela HAM kembali mengalami ancaman dan serangan fisik yang brutal dari pasukan paramiliter Brimob. Padahal aksi ini merupakan bentuk ekspresi publik atas pengesahan tunjangan DPR di tengah krisis masyarakat terhadap keadilan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup,” kata Andi.
“Serangkaian peristiwa intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat keamanan pemerintah Indonesia, merupakan ilustrasi semakin terabaikannya kualitas ruang masyarakat sipil sebagai elemen utama demokrasi,” kata Andi.
Satya Bumi dan Protection International mendesak kepolisian membebaskan Delpedro Marhaen, Syahdan Husein dan Khariq Anhar; serta memperkuat lembaga HAM dan peran Negara dalam perlindungan terhadap pembela HAM, seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, dan Ombudsman.
SHARE