KPA Kutuk Tindakan Brutal Polisi yang Renggut Nyawa
Penulis : Kennial Laia
HAM
Sabtu, 30 Agustus 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam keras tindakan brutal dan represif kepolisian dalam aksi demonstrasi massa di Jakarta. Kekerasan yang menewaskan satu peserta aksi itu disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Aksi massa pada Kamis, 28 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, merupakan lanjutan dari demo sebelumnya. Dalam berbagai laporan media dan akun Instagram organisasi gerakan akar rumput, tampak aparat kepolisian memukul aksi massa dengan menembakkan meriam air dan gas air mata. Dalam bentrokan yang terjadi pada Kamis malam tersebut, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek daring, tewas dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Di tengah aksi massa yang menyuarakan protes atas kebijakan negara yang tidak adil, aparat justru menjawab dengan kekerasan mematikan. Tindakan melindas seorang demonstran hingga tewas, di depan ribuan saksi dan terekam luas dalam video publik, adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditolerir,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Sartika.
Dewi mengatakan, kekerasan polisi tersebut menunjukkan pola berulang, di mana polisi memposisikan rakyat sebagai musuh, baik dalam perjuangan hak warga maupun wilayah konflik agraria. “Alih-alih hadir sebagai pelindung dan pengayom, aparat justru menjelma menjadi alat negara untuk merepresif dengan menghalalkan kekerasan, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi bahkan pembunuhan terhadap rakyat yang memperjuangkan haknya.”

Demonstrasi pada Kamis, 28 Agustus 2025 tersebut dipicu oleh kemarahan atas tunjangan baru dan fasilitas yang didapatkan DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Aksi berakhir dengan bentrok antara demonstran dan polisi. Setidaknya 600 orang ditangkap, puluhan terluka, dan 1 orang meninggal dunia.
Dewi mengatakan, kekerasan polisi juga terjadi di wilayah konflik agraria, yang menjadi tameng bagi perusahaan. Berdasarkan data KPA, sepanjang 2014 hingga 2023, tercatat sedikitnya 2.442 petani dan pejuang agraria dikriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan fisik, 84 orang tertembak, dan 72 orang tewas.
Sementara itu hanya dalam kurun 2021–2024, ratusan warga kembali menjadi korban dengan tren kekerasan yang terus meningkat. “Angka-angka ini menunjukkan betapa aparat negara bukan hanya gagal melindungi rakyat, tetapi justru kerap menjadi pelaku utama kekerasan dan kriminalisasi terhadap rakyat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya,” kata Dewi.
“Tindakan represif Polri adalah cermin kegagalan negara dalam menjamin demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi, hak atas tanah, serta hak untuk hidup layak dirampas dengan dalih keamanan,” kata Dewi.
“Negara menjadikan polisi sebagai alat represi politik ketimbang menjalankan fungsinya sebagai penjaga hukum. Situasi ini membuktikan bahwa demokrasi di Indonesia semakin rapuh, sementara rakyat terus diposisikan sebagai korban dari proyek pembangunan yang menyingkirkan mereka,” ujarnya.
KPA mendesak agar polisi menghentikan segala bentuk kekerasan dan brutalitasnya serta membebaskan seluruh peserta aksi yang ditangkap pada 28 Agustus 2025 tanpa syarat. Pelaku pembunuhan Affan Kurniawan dan kekerasan lainnya selama demonstrasi juga harus diusut tuntas.
“Hanya dengan menghentikan praktik represif dan menegakkan keadilan agraria sejati, Indonesia bisa keluar dari lingkaran kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus berlangsung,” kata Dewi.
SHARE