Masyarakat Sipil Luncurkan Naskah Akademik RUU Keadilan Iklim
Penulis : Kennial Laia
Iklim
Jumat, 29 Agustus 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Masyarakat sipil meluncurkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim, yang memuat suara mereka yang terdampak dari krisis iklim, mulai dari buruh, nelayan, petani, hingga masyarakat adat. Hal ini merupakan bentuk desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas undang-undang keadilan iklim.
Dokumen setebal 300 halaman itu diluncurkan pada hari kedua Indonesia Climate Justice Summit (ICJS), Rabu, 27 Agustus 2025. Dokumen itu juga disusun melalui konsultasi rakyat di lebih dari 14 daerah dengan melibatkan delapan kelompok rentan. Di antaranya perempuan, penyandang disabilitas, buruh, masyarakat miskin kota, nelayan, petani, masyarakat adat, lansia, hingga orang muda.
Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (Icel) Raynaldo Sembiring mengatakan, peraturan saat ini tidak menjawab persoalan mendasar dari pemanasan global.
“Indonesia belum memiliki undang-undang yang secara langsung menjawab krisis iklim. Karena itu kami menamai inisiatif ini RUU Keadilan Iklim, sebab masalah yang dihadapi delapan kelompok rentan bukan sekadar lingkungan, melainkan ketidakadilan,” kata Raynaldo, yang juga merupakan perwakilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan Iklim (Aruki) ini.

Judul tersebut berbeda dengan judul yang dipilih DPR, yakni RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Menurut Raynaldo, diksi “pengelolaan” cenderung menempatkan perubahan iklim sebatas isu teknis, bukan persoalan ketidakadilan sosial. Di sisi lain, naskah versi masyarapat sipil menekankan pada prinsip dan nilai keadilan.
Naskah akademik RUU Keadilan Iklim itu menyoroti sejumlah kebijakan nasional, termasuk fragmentasi kebijakan menuju emisi nol bersih yang tidak sinkron antar-sektor, penegakan hukum yang lemah terhadap pelanggaran lingkungan, dan minimnya partisipasi bermakna masyarakat, termasuk kelompok rentan, dalam perumusan kebijakan.
Suara akar rumput
Raynaldo mengatakan, naskah akademisi RUU Keadilan Iklim itu mencakup aspirasi kelompok rentan dari berbagai daerah. Nelayan, misalnya, mendesak perlindungan ruang tangkap yang terancam abrasi dan banjir rob.
Kemudian ada kaum petani, yang meminta perlindungan sosial dan penghentian praktik perampasan tanah. Kelompok perempuan menyoroti beban berlapis dampak iklim dan menuntut agar hak-hak mereka diakomodasi secara eksplisit. Di sisi lain, buruh meminta perlindungan agar tidak menjadi korban tak terlihat dari bencana maupun transisi energi.
Segera dibahas dan disahkan
Ketua Komite II DPD Badikenita Sitepu yang hadir dalam acara yang sama mengatakan RUU Keadilan Iklim harus segera masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2026 dan dibahas tanpa penundaan.
“Selama ini koordinasi antar lembaga masih lemah, penegakan hukum lingkungan kurang tegas, dan bahkan belum ada badan khusus yang menangani krisis iklim secara menyeluruh,” kata Badikenita.
“Kehadiran undang-undang ini penting untuk memastikan adaptasi dan mitigasi berjalan efektif, dengan menempatkan keadilan sebagai pilar utama, termasuk keadilan antar generasi agar masa depan tidak dikorbankan,” ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR, Maman Imanulhaq mengatakan berkomitmen mengawal RUU Keadilan Iklim. “Saya siap mengawal proses legislasi RUU Keadilan Iklim, terutama di Komisi XII DPR. Dengan dukungan publik yang kuat, saya yakin RUU ini dapat disahkan paling lambat pada periode 2026.”
Raynaldo mengatakan peluncuran naskah akademik RUU Keadilan Iklim di ICJS 2025 menjadi pesan tegas bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum baru yang berpihak pada rakyat. Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, publik diharapkan terus mengawal agar pembahasan dilakukan segera, dan pengesahannya tidak lagi ditunda.
SHARE