Tambang Karst Sagea Dilanjut, Pemkab Lawan Perpres dan Perda
Penulis : Gilang Helindro
Ekosistem
Kamis, 14 Agustus 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Koalisi masyarakat Save Sagea menolak rencana operasi tambang PT Gamping Mining Indonesia (GMI) di kawasan Karst Sagea, Halmahera Tengah, yang dinilai bertentangan dengan berbagai aturan perlindungan lingkungan. Penolakan ini disampaikan menyusul sosialisasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di ruang rapat bupati, Senin (11/8/2025), yang dihadiri 25 instansi dan lembaga pemerintah.
Rencana tambang batu gamping seluas 2.539 hektare itu dipandu Wakil Bupati Ahlan Jumadil mewakili Bupati Ikram Malan Sangadji. Save Sagea menilai kegiatan sosialisasi tersebut menunjukkan pemerintah daerah menjadi “kepanjangan tangan” korporasi tambang dan mengabaikan kepentingan ekologis warga.
Juru Bicara Save Sagea, Mardani Lagaelol, menegaskan Karst Sagea merupakan wilayah penting yang menopang sistem ekologis, menjadi sumber penghidupan warga, dan telah berstatus kawasan dilindungi. Kawasan ini termasuk salah satu prioritas konservasi Maluku Utara berdasarkan Peraturan Presiden tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan Goa Bokimaruru sebagai kawasan konservasi.

Perlindungan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang menyebut Karst Sagea berfungsi sebagai pengatur tata air dan penyimpan air tanah permanen. Selain itu, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 menetapkan Karst Sagea sebagai bagian dari Kawasan Geopark Halmahera Tengah yang dikembangkan untuk ekowisata gua dan air.
“Pemerintah dan PT GMI telah menabrak aturan yang berlaku terhadap kawasan karst yang sudah berstatus dilindungi,” kata Mardani dalam keterangan tertulisnya dikutip 12 Agustus 2025. Save Sagea menuntut pemerintah mencabut izin PT GMI dan membebaskan kawasan Karst Sagea dari seluruh aktivitas tambang batu gamping maupun nikel.
SHARE