Baru 18,9% Wilayah Adat yang Diakui
Penulis : Gilang Helindro
Masyarakat Adat
Minggu, 10 Agustus 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Data ini menegaskan pentingnya pengakuan hukum terhadap masyarakat adat, yang berperan vital menjaga sumber daya alam, sistem pangan lokal, dan keberlanjutan ekologi.
Berdasarkan data BRWA hingga Agustus 2025, sebanyak 33,64 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan didaftarkan, mencakup ribuan komunitas adat di seluruh kepulauan Indonesia. Namun, baru 18,9 persen yang diakui secara hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah. Cakupan izin di wilayah adat bahkan masih lebih besar, yakni 21,6 persen atau 7,3 juta hektare.
Kepala BRWA Kasmita Widodo menegaskan pengakuan wilayah adat adalah fondasi perlindungan hak masyarakat adat. “Negara harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk menjaga identitas budaya dan kelestarian keanekaragaman hayati,” kata Kasmita dikutip Sabtu, 9 Agustus 2025. Ia menilai pemerintah belum memiliki program pendataan komunitas adat yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pengakuan wilayah adat harus menjadi langkah konkret pelaksanaan agenda “Asta Cita” pemerintahan Prabowo–Gibran.
Koalisi Kawal UU Masyarakat Adat menilai lambannya pengakuan wilayah adat disebabkan prosedur yang kompleks. “Situasi ini harus direspons dengan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat,” kata Veni Siregar dari sekretariat koalisi.

BRWA mencatat, wilayah adat mencakup 4,9 juta hektare areal pertanian yang menjadi fondasi sistem pangan lokal berkelanjutan. Perempuan adat berperan menjaga pengetahuan tradisional, benih asli, dan praktik pertanian lestari. Wilayah adat juga menjadi benteng terakhir hutan tropis dengan 23,9 juta hektare tutupan hutan, penting untuk mitigasi perubahan iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menegaskan, pengakuan wilayah adat berkaitan langsung dengan masa depan pangan dan lingkungan. “Selama wilayah adat belum diakui dan dilindungi, ancaman terhadap pangan lokal dan hutan tetap besar,” ujarnya.
BRWA menekankan, percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat serta integrasi peta wilayah adat dalam Kebijakan Satu Peta Nasional merupakan langkah strategis untuk memastikan masa depan pangan, hutan, dan keanekaragaman hayati Indonesia.
SHARE