Pemerintah Siapkan Label Kota Kotor untuk Daerah Abai Sampah
Penulis : Gilang Helindro
Sampah
Selasa, 15 Juli 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meluncurkan sistem penilaian baru untuk program Adipura yang menjadi instrumen utama evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan daerah yang gagal membenahi pengelolaan sampah akan diberikan label “kota kotor” sebagai peringatan serius.
“Ini bukan hukuman, melainkan peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” kata Hanif dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 14 Juli 2025.
Penilaian Adipura kini tidak lagi hanya berbasis pada tampilan estetika kota, tetapi menekankan pada tiga dimensi utama, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan 50 persen, kebijakan dan alokasi anggaran daerah 20 persen, serta kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung 30 persen.
Seluruh kabupaten dan kota diwajibkan mengikuti proses evaluasi yang berbasis data dan teknologi pengawasan, termasuk penginderaan jauh melalui citra satelit dan survei udara. Pemerintah juga menegaskan bahwa TPA dengan sistem open dumping otomatis didiskualifikasi dari proses penilaian.

Sebaliknya, insentif akan diberikan kepada daerah yang menunjukkan komitmen tinggi, seperti mengalokasikan lebih dari 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana yang memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan.
Proses penilaian baru ini dimulai pada Juli 2025 dengan kegiatan sosialisasi di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Tahap pembinaan teknis dijadwalkan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025, diikuti pemantauan lapangan antara November 2025 hingga Januari 2026. Proses evaluasi resmi akan dilakukan pada Januari 2026, dan hasilnya diumumkan secara terbuka oleh KLH pada Februari 2026.
Dalam forum Rapat Koordinasi Sampah 2025 yang dihadiri lebih dari 1.000 pemangku kepentingan, penilaian Adipura ini diperkenalkan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemerintah juga mempercepat revisi Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 untuk memperluas pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), serta membentuk rantai pasok daur ulang guna mendukung ekonomi sirkular nasional.
“Jika kita ingin mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sebesar 51 persen pada tahun 2025, maka transformasi mendasar dalam tata kelola dan sistem monitoring menjadi keniscayaan,” ujar Hanif.
KLH mencatat masih ada lebih dari 343 TPA open dumping yang aktif beroperasi, yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan dan harus segera dihentikan. Hanif juga menekankan bahwa keberhasilan Adipura tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, melainkan juga partisipasi masyarakat. Ia mengimbau warga untuk memulai perubahan dari rumah, salah satunya dengan memilah sampah dari sumbernya.
SHARE