Jakarta Dorong Korporasi Urus Sampah Sendiri

Penulis : Gilang Helindro

Sampah

Jumat, 11 Juli 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mendorong pengelola kawasan komersial dan perusahaan untuk mengelola sampahnya secara mandiri guna menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien, berkelanjutan, dan terintegrasi sejak dari sumbernya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resminya menjelaskan, kewajiban tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa kawasan dan perusahaan harus membiayai sendiri pengelolaan sampahnya agar tidak membebani APBD.

“Kebijakan ini akan kami optimalkan implementasinya, sehingga alokasi anggaran daerah bisa lebih fokus pada kegiatan prioritas yang langsung menyentuh kesejahteraan masyarakat,” kata Asep, Kamis, 10 Juli 2025.

Sebagai langkah konkret, DLH DKI mengembangkan proyek perubahan bertajuk “Pesapa Kawan” (Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan Secara Mandiri melalui Skema Kerja Sama). Proyek ini diusung dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sebagai mentor.

Metode RDF. Foto: DLH

Dalam pelaksanaannya, pengelola kawasan dan perusahaan diberikan tiga pilihan skema pembiayaan mandiri untuk pengelolaan sampah. Pertama, mereka dapat bekerja sama dengan jasa pengelola sampah swasta yang telah memiliki izin resmi. Kedua, mereka bisa menggunakan layanan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Ketiga, mereka dapat memilih skema agregator, yakni BLUD bertindak sebagai pengelola utama dengan menugaskan pihak swasta berizin untuk menjalankan operasional di lapangan.

Skema-skema ini didukung dlsistem informasi digital real-time, standar operasional prosedur (SOP), pendekatan kolaboratif lintas sektor, serta pengawasan ketat untuk mencegah operator pengelolaan sampah yang tidak bertanggung jawab.

Namun, saat ini baru 21,6 persen kawasan komersial dan perusahaan yang telah menjalankan kewajiban ini secara mandiri. Sisanya masih mengandalkan subsidi pemerintah dalam pengelolaan sampah, yang justru menjadi beban APBD.

Asep menekankan kolaborasi dengan swasta maupun BLUD dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. “BLUD maupun jasa pengelolaan sampah swasta memiliki model bisnis yang memungkinkan pemulihan material maupun energi dari sampah. Ini mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang bersih, hijau, dan berdaya saing,” ujarnya.

SHARE