Sawit Ilegal di Perhutanan Sosial Langkat Dimusnahkan

Penulis : Gilang Helindro

Sawit

Jumat, 20 Juni 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Sebanyak 2.000 batang sawit dimusnahkan di kawasan Perhutanan Sosial Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah di Desa Kwala Serapuh, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (17/6). Aksi ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Yuliani Siregar, dan melibatkan tim terpadu dari DLHK Sumut, WALHI Sumatera Utara, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah II Sumatra, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, serta masyarakat dan anggota KTH Nipah.

Eksekusi dilakukan menyusul laporan KTH Nipah yang mengungkap adanya perambahan hutan. Dari total 242 hektare lahan kelola berbasis Hutan Kemasyarakatan (HKm), sekitar 60 hektare telah ditanami sawit secara ilegal.

“Hutan ini dirambah oleh seseorang berinisial J. Maka kami bersama masyarakat langsung mengeksekusi 2.000 batang sawit, dan akan menggantinya dengan tanaman produktif seperti aren dan kelapa pandan, yang bermanfaat untuk masyarakat pesisir,” ungkap Yuliani dalam keterangan resminya dikutip Rabu, 18 Juni 2025.

Ia juga menegaskan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. “Kalau ada yang mengklaim itu lahan miliknya, silakan datang ke DLHK Sumut membawa dokumen kepemilikan yang sah,” tegasnya.

Tim Terpadu Eksekusi 2.000 Batang Sawit di Kawasan Perhutanan Sosial Langkat. Foto: Istimewa/WalhiSumut

Ketua KTH Nipah, Samsir, mengaku lega setelah bertahun-tahun aktivitas kelompoknya terhambat akibat perambahan sawit. “Akhirnya terwujud harapan kami. Terima kasih kepada Ibu Kadis dan seluruh tim. Ini jadi semangat baru untuk kami dalam menjaga hutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II BPSKL, Hendry Elvin Simamora, mengapresiasi respons cepat KTH Nipah yang melaporkan adanya tanaman sawit ilegal di kawasan yang telah mendapatkan izin kelola melalui skema Perhutanan Sosial.

“Ini langkah penting. Di kawasan Perhutanan Sosial, tidak boleh ada sawit, apalagi jika ditanam di luar sepengetahuan dan izin kelompok. Kami dukung penuh eksekusi ini,” ujar Hendry.

Maulana Gultom, Staf Advokasi dan Kampanye WALHI Sumut, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tim terpadu dan KTH Nipah. Menurutnya, eksekusi ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap hak masyarakat yang sah atas wilayah kelolanya.

“Kami mengecam keras segala bentuk perambahan hutan, terlebih di area Perhutanan Sosial. Kasus ini membuktikan bahwa masyarakat bisa jadi garda terdepan perlindungan hutan, asalkan negara hadir mendukung,” pungkas Maulana.

Aksi eksekusi sawit ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan berbasis masyarakat, serta upaya serius pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil dalam menegakkan hukum kehutanan dan memperkuat keberlanjutan ekosistem di Sumatra Utara.

SHARE