Amicus Curiae ICJR untuk Sorbatua Siallagan
Penulis : Gilang Helindro
Hukum
Kamis, 29 Mei 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Agung dalam proses kasasi perkara Sorbatua Siallagan, Ketua Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan. Langkah ini diambil untuk memberikan pandangan hukum bahwa perkara tersebut seharusnya diperlakukan sebagai sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Permohonan kasasi diajukan oleh Penuntut Umum pada 28 November 2024 dengan surat bernomor 3298/PAN.PN.W2-U16/HK2.1/XI/2024 dan saat ini tengah diproses Mahkamah Agung dengan nomor perkara 4398 K/PID.SUS-LH/2025.
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Simalungun dengan nomor perkara 155/Pid.B/LH/2024/PN Sim, Sorbatua dinyatakan bersalah atas dakwaan melakukan dan menduduki kawasan hutan. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan dalam putusan 1820/PID.SUS-LH/2024/PT MDN menyatakan Sorbatua lepas dari tuntutan hukum karena perkara ini dinilai sebagai sengketa keperdataan terkait klaim atas tanah adat.
Sengketa Tanah, Bukan Tindak Pidana

Nur Ansar dan Wahyu Aji Ramadan, Tim Penyusun dokumen amicus curia ICJR menyatakan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menilai kasus ini berkaitan dengan sengketa hak atas tanah antara masyarakat adat dan perusahaan pemegang izin konsesi, dalam hal ini PT TPL. Sorbatua dan komunitasnya telah lama menempati wilayah tersebut secara turun-temurun sebagai tanah adat, meskipun hingga kini belum ada pengakuan administratif melalui peraturan daerah (Perda).
“Ketidakhadiran Perda bukan berarti Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan kehilangan hak atas wilayah adatnya,” tulis Nur Ansar dan Wahyu Aji Ramadan dalam dokumen amicus curiaenya dikutip Rabu, 28 Mei 2025. “Pengakuan terhadap hak masyarakat adat telah diatur secara substantif dalam UUD 1945. Perda hanya bersifat administratif.”
Tiga Poin Kunci dalam Amicus Curiae
Dalam dokumen yang diserahkan ke Mahkamah Agung, ICJR menyampaikan tiga poin utama:
1. Hak Masyarakat Adat Tetap Berlaku Tanpa Perda
Hak Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan terhadap wilayah adat tetap berlaku secara substantif meski belum ada Perda pengakuan. Konstitusi mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hak atas wilayahnya.
2. Kasus Ini Merupakan Sengketa Perdata
Konflik antara masyarakat adat dan PT TPL merupakan sengketa kepemilikan tanah, bukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, proses hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
3. Putusan Banding Sudah Tepat
ICJR meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang telah secara tepat menilai kasus ini sebagai perkara keperdataan.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Adil
ICJR menekankan bahwa penegakan hukum harus menghormati hak masyarakat adat secara substantif, bukan hanya secara administratif. Penafsiran sempit yang hanya mengacu pada keberadaan Perda sebagai dasar pengakuan dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat adat di berbagai wilayah.
“Kami berharap Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Penuntut Umum dan tetap menyatakan Sorbatua lepas dari tuntutan pidana. Alternatifnya, Mahkamah dapat memeriksa kembali dan memutus bebas,” tegas Tim Penyusun.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut perlindungan hak masyarakat adat serta potensi kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayah adatnya. Dukungan berbagai pihak terhadap Sorbatua Siallagan menunjukkan bahwa perjuangan masyarakat adat masih jauh dari kata selesai.
Sebelumnya dalam pemberitaan Betahita pada 12 Mei 2025. Kelompok masyarakat sipil bersama Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, kembali mendatangi Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mereka meminta Majelis Hakim MA, bisa memberikan putusan yang adil kepada Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), yang dianggap dikriminalisasi oleh PT TPL.
“Pemeriksaannya (kasus) dilakukan secara tertutup. Sehingga kita tidak tahu kapan putusan kasasinya akan keluar. Tapi kita berharap Sorbatua Siallagan bisa mendapatkan putusan yang adil dari MA,” kata Judianto Simanjuntak, kuasa hukum Sorbatua Siallagan, dikutip Rabu, 28 Mei 2025.
SHARE