Gusur Petani Tebo, Proses Remedy APP Sinar Mas Diminta Ditolak

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

HAM

Rabu, 21 Mei 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi mendesak Forest Steward Council (FSC) menolak proses remedy yang diajukan Asia Pulp Paper (APP) Sinar Mas. Desakan tersebut muncul setelah terjadinya penggusuran lahan petani Dusun Wonorejo, Desa Muaro Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebu, Jambi, oleh PT Wira Karya Sakti (WKS)—anak usaha APP Sinar Mas.

Dalam pernyataan tertulisnya, Walhi Jambi menjelaskan, APP Sinar Mas saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan FSC Remedy Framework, yang mulai berlaku efektif sejak Juli 2023. Dalam pelaksanaannya, FSC dan APP akan bekerja sama dalam menyiapkan proyek dan kontrak untuk memulai proses perbaikan, berdasarkan Kerangka Perbaikan FSC (FSC-PRO-01-007-V1-0).

Kerangka ini menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak sosial, ekonomi, serta hak asasi masyarakat dan pekerja. Namun demikian, pada 7 Mei 2025, Walhi Jambi melihat masih terjadinya konflik agraria di wilayah konsesi PT WKS Distrik VIII.

Lahan pertanian milik warga RT 13 dan RT 14 Desa Muara Kilis digusur menggunakan alat berat, meskipun masyarakat secara aktif menolak tindakan tersebut. Aksi penolakan ini berujung pada tindakan represif yang menyebabkan salah satu warga perempuan, Minah Purwanti, pingsan di lokasi kejadian. Proses penggusuran tetap berlangsung hingga Jumat, 9 Mei 2025, tanpa adanya penyelesaian damai.

Tampak lahan milik masyarakat di Dusun Wonorejo, Desa Muaro Kalis, Tebo, digusur oleh PT WKS. Foto: KPA.

Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan, peristiwa penggusuran lahan petani ini secara jelas bertentangan dengan Policy for Association (PfA) FSC, baik versi 2 maupun versi 3, yang melarang keras pelanggaran terhadap hak tradisional dan hak asasi manusia dalam sektor kehutanan. Selain itu, juga mencederai prinsip utama dalam kebijakan sosial dan sumber daya manusia FSC.

Padahal prinsip utama kebijakan FSC itu mengharuskan perusahaan untuk mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat lokal dan masyarakat adat dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan keadilan. Selain itu, harus menyelesaikan konflik dan keluhan secara bertanggung jawab dan tanpa kekerasan.

“Kesalahan besar FSC adalah menerima proses remedy FSC yang diajukan APP Sinar Mas. APP Sinar Mas, melalui anak perusahaannya PT Wira Karya Sakti, hingga saat ini masih menimbulkan banyak konflik dan dampak sosial terhadap masyarakat di sekitar wilayah kerja mereka,” kata Oscar, 16 Mei 2025.

Walhi Jambi, lanjut Oscar, meminta kepada FSC untuk mengevaluasi kembali komitmen APP Sinar Mas dan menolak proses remedy hingga perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik dan perbaikan nyata atas pelanggaran yang terjadi. Proses perbaikan seharusnya berlandaskan pada keadilan ekologis dan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak, bukan sekadar formalitas administratif.

Proses remedy FSC APP Sinar Mas sedang ditangguhkan

Dihubungi terpisah, Country Manager FSC Indonesia, Hartono Prabowo, menyebut saat ini proses remedy APP Sinar Mas sedang ditangguhkan (suspend). Penangguhan tersebut dikarenakan adanya keluhan dari kelompok masyarakat sipil terkait kepemilikan APP Sinar Mas dengan Domtar, Kanada.

Pada laman resminya, FSC menyebut telah menangguhkan Nota Kesepahaman tentang penerapan Kerangka Kerja Pemulihan FSC oleh Asia Pulp and Paper (APP) hingga akhir Maret 2025. Keputusan tersebut didorong oleh adanya perubahan yang diumumkan pada pemilik manfaat utama dari perusahaan-perusahaan dalam grup perusahaan tempat APP berada.

Lebih khusus lagi, Domtar, sebuah perusahaan pulp dan kertas bersertifikat FSC asal Kanada, baru saja diumumkan bahwa Jackson Wijaya—satu-satunya pemilik manfaat Domtar—juga akan menjadi satu-satunya pemilik manfaat APP. Hal ini kemudian dikonfirmasi dalam pernyataan APP.

Mengingat perkembangan ini, FSC perlu memahami implikasi dan dampak dari perubahan kepemilikan ini, serta dampaknya terhadap cakupan proses penyelesaian APP dan MoU. FSC telah menugaskan tim independen pihak ketiga untuk melakukan peninjauan ulang atas proses penyelesaian APP.

Tinjauan hukum yang akan segera dimulai dan berakhir setelah pengalihan kepemilikan manfaat APP ke Jackson Wijaya selesai.

FSC dan APP tetap berkomitmen terhadap keberhasilan proses penyelesaian yang dimulai sejak Mei 2024, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara FSC dan APP,” kata FSC dalam sebuah pernyataan resmi, pada 8 Januari 2025..

SHARE