Dua Kapal Ikan Ilegal Filipina Ditangkap di Laut Papua

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Illegal Fishing

Kamis, 15 Mei 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Dua kapal ikan ilegal asal Filipina ditangkap karena kedapatan beroperasi di  perairan Indonesia. Penangkapan kapal ikan Filipina ini yang kedua dalam dua bulan terakhir, setelah bulan lalu satu kapal ikan ilegal lainnya juga ditangkap di perairan laut Sulawesi.

Dalam keterangan resminya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan, penangkapan dua kapal ikan Filipina ini dilakukan oleh tim pengawas KKP di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Identitas kapal yang ditangkap itu masing-masing bernama FB TWIN J-04 dengan kapasitas 130,12 gross tonnage (GT) dan FB YANREYD-293 dengan kapasitas 116 GT.

Kapal YANREYD berperan sebagai kapal angkut dengan hasil tangkapan kurang lebih 5 ton, dan awak kapalnya berjumlah 7 orang. Sedangkan TWIN J-04 sebagai kapal penangkap ikan dengan awak kapal sebanyak 25 orang.

"Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, seluruh awak kapalnya berkewarganegaraan Filipina dan kapal tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Indonesia, serta ditemukan sejumlah hasil tangkapan ikan tuna dan cakalang," ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Biak, Jumat (9/5).

Tampak kapal ikan asal Filipina dengan nama FB YANREYD-293 tengah ditangkap karena beroperasi di sebelah utara perairan laut di Papua. Foto: KKP.

Ipunk mengatakan, penangkapan dua kapal ikan Filipina ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 dengan Nakhoda Jendri Erwin Mamahit dibawah kendali Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak saat melakukan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.

Dalam operasinya, dua kapal ilegal itu menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar. Alat ini sangat produktif untuk menangkap ikan jenis Tuna Tongkol dan Cakalang (TTC), bahkan bayi tuna ikut tertangkap. Kegiatan ilegal ini, lanjut Ipunk, tentu berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya ikan dan menimbulkan kerugian ekonomi.

“Dari hasil operasi ini, maka kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp50,4 miliar. Untuk itu, kasus ini akan diproses pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP Saiful Umam menambahkan bahwa modus pelaku, yaitu menangkap di daerah perbatasan, hit and run menghindari petugas, kadang masuk dan keluar perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.

"Saat ditangkap KP Hiu Macan 04, kapal TWIN J 04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut JENREYD," ujar Saiful.

Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan, dalam proses pidananya, PPNS akan menetapkan tersangka dari Nakhoda kapal. Ancaman pidana sesuai UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp30 miliar.

SHARE