Sorik Marapi Sembur Lumpur Panas, Walhi: Setop SMGP

Penulis : Aryo Bhawono

Energi

Sabtu, 26 April 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Belasan titik semburan lumpur panas muncul di wilayah eksploitasi PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), Mandailing Natal, Sumatera Utara. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara Minta operasi PLTP Sorik Marapi dihentikan dan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) ditindak secara hukum.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, mengungkapkan informasi yang dihimpun lembaganya menyebutkan bahwa sudah 2 tahun bermunculan titik lumpur dan air panas baru di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan. Video semburan lumpur tersebut akhir-akhir ini viral di media lokal, sebab sejak awal kemunculannya warga mengaku tak dapat respons baik dari pihak perusahaan. 

"Lebih kurang 10 sampai 15 meter (jarak semburan lumpur) dari lokasi pengeboran orang itu (perusahaan)," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (25/4/2025)..

Lumpur panas dengan bau menyengat muncul di perkebunan sehingga menyebabkan pohon- pohon karet milik warga mati. Belum lagi warga 4 desa di sekitar aliran Sungai Aek Roburan kerap mengeluhkan buruknya kualitas air dengan bau menyengat dan mengganggu produktivitas pertanian padi. 

Tampak dari ketinggian proyek panas bumi PT SMGP di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Foto: Antara

Kasus ini, kata dia, menambah daftar panjang dampak buruk eksploitasi geotermal yang dilakukan oleh PT SMGP.

Aspek Hukum dan HAM

Sebelumnya, investigasi WALHI Sumut menunjukkan PT SMGP bersalah atas tragedi keracunan massal, 2024 lalu. Belum lagi kejadian keracunan 2021 silam, yang menewaskan 5 orang warga. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan hasil investigasi terhadap PT SMGP kepada Walhi Sumut melalui Surat Nomor 1057/PM.00/R/XII/2024, tertanggal 17 Desember 2024, Perihal : Rekomendasi Kasus Dugaan Kebocoran Gas PT SMGP. 

Hasil investigasi KOMNAS HAM menemukan beberapa fakta. Pertama, warga yang tinggal di daerah yang jaraknya lebih dari 300 meter dari PT SMGP (Desa Sibangor Julu sekitar 500 m dan Desa Sibangor Tonga sekitar 700 m) setiap tahun selalu mencium bau menyengat dan setelah itu warga merasa pusing, mual, dan lain-lain. Pihak rumah sakit setiap tahun selalu mendapatkan pasien dengan keluhan yang sama. 

Kedua, warga tidak mengetahui bau yang mereka hirup itu, namun warga merasa pusing, mual, dan lain-lain setelah mencium bau tersebut. Ketiga, tidak pernah ada sosialisasi dari Kementerian/Instansi terkait lainnya (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) tentang geotermal (tentang informasi hal berbahaya dan mitigasi).

Keempat, pada sekitar pemukiman warga tidak ada Puskesmas yang lengkap, tidak ada jalur evakuasi dan alarm tanda bahaya yang ada di kantor desa tidak berfungsi. Kelima,  Warga mengalami trauma akibat kebocoran gas tahun 2021 dan bau yang muncul mengakibatkan warga menjadi pusing, mual, pingsan, bahkan meninggal dunia. Keenam, alat pendeteksi gas beracun tidak berfungsi.

Pada surat tersebut, Komnas HAM menyimpulkan terdapat pelanggaran HAM, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

Rianda menyebutkan selain PT SMGP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga terlibat dalam pelanggaran HAM yang menyebabkan ratusan warga keracunan, hingga beberapa diantaranya meninggal dunia.

Walhi Sumut pun menilai  izin PT SMGP jelas bermasalah. Bencana dan keracunan menunjukkan bahwa sosialisasi dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Penerbitan izin pengelolaan PT SMGP tidak pernah dilakukan. 

“Sehingga, patut untuk diragukan keabsahan dokumen AMDAL dan izin PT SMGP dan patut diduga ada yang dipalsukan dalam proses penyusunan AMDAL dan tentu berakibat hukum terhadap keabsahan izin PT SMGP tersebut,” ucapnya. 

Padahal Pasal 65 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UUPPLH) juga menyatakan setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Walhi Sumut melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT SMGP tidak diikuti dengan tindakan tegas dari pemerintah. Mereka malah menunjukkan sikap melindungi perusahaan itu dengan pembiaran. 

“Hal ini sangat berbahaya apalagi telah ditemukan semburan lumpur di wilayah PT SMGP yang tentu membuat warga sekitar semakin khawatir akan keselamatan jiwa dan ruang hidupnya.” kata dia.

Walhi Sumut pun mendesak pemerintah baik pusat dan daerah segera menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi. Instansi terkait juga harus segera menghentikan aktivitas dan mencabut izin PT SMGP. 

Selain itu aparat harus menindaklanjuti temuan Komnas HAM dan dugaan pelanggaran AMDAL. 

SHARE