Polisi dan Perusahaan, Aktor Serangan Pembela Lingkungan - Riset

Penulis : Aryo Bhawono

Pejuang Lingkungan

Rabu, 30 April 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID -  Satya Bumi dan Protection International mencatat 33 kasus serangan dan ancaman terhadap aktivis pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Lingkungan Hidup. Kasus serangan dan ancaman tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, melibatkan 204 korban individu dan 15 korban kelompok. 

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menyebutkan terdapat beberapa kesamaan situasi yang terjadi antara 2024 dengan 2023, salah satunya ialah pelaku serangan dan ancaman masih didominasi oleh dua kelompok aktor, yaitu kepolisian dan perusahaan. 

Pada 2023 lalu, kepolisian yang terlibat sebagai aktor pelaku dalam 23 kasus, sedangkan perusahaan sebanyak 18 kasus.

Pada 2024, kepolisian terlibat sebagai aktor pelaku serangan dan ancaman dalam 16 kasus, sedangkan perusahaan sebanyak 13 kasus. 

Aksi massa solidaritas untuk pembela lingkungan hidup Daniel Frits Tangkilisan di luar gedung Pengadilan Negeri Jepara, Kamis, 4 April 2024. Dok Istimewa

Warga masih menjadi kelompok yang paling rentan. Laporan Pemantauan Situasi Aktivis Pembela HAM Lingkungan Hidup 2024 yang disusun Satya Bumi dan Protection International menunjukkan 116 korban adalah warga. Jumlah ini belum termasuk korban dari kalangan masyarakat adat sejumlah 19 orang. 

Peralihan kekuasaan pada 2024 tidak menunjukkan adanya justru menunjukkan kondisi lebih buruk dalam perlindungan Pembela HAM Lingkungan Hidup. 

Sepanjang tahun 2024, terjadi peningkatan jenis serangan dan ancaman seperti serangan fisik, intimidasi, pengrusakan, pembungkaman, dan pembubaran. Di sisi lain, angka korban perempuan dalam berbagai kasus serangan dan ancaman juga meningkat, ada 16 individu dan 1 kelompok perempuan yang menjadi korban.

“Ketika aparat dan perusahaan justru menjadi pelaku utama intimidasi, kita patut bertanya: masih adakah ruang aman bagi warga untuk menyuarakan keadilan lingkungan? Transisi kekuasaan tidak boleh menjadi kedok untuk melanggengkan represi. Pembela lingkungan hidup harus dilindungi, bukan dibungkam. Permen LHK Nomor 10/2024 bukan untuk kebijakan dekoratif semata melainkan harus diimplementasikan dengan seadil-adilnya,” tegas Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Peningkatan ancaman  juga terjadi pada kelompok pelaku yang terlibat, organisasi masyarakat (ormas), preman, dan orang tidak dikenal meningkat dari 9 kasus di 2023 menjadi 16 kasus di 2024. Satu contoh keterlibatan preman dalam serangan terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup terjadi di kegiatan Global Climate Strike pada September 2024 lalu. Atribut peserta aksi diambil paksa oleh preman di hadapan aparat kepolisian, dan polisi yang ada di lokasi terkesan melakukan pembiaran aksi para preman tersebut.

Satya Bumi dan Protection International menyebutkan oligarki dan keberpihakan lembaga negara terhadap kelompok tertentu akan menjadi tantangan bagi Pembela HAM Lingkungan Hidup.  

Keterlibatan kepolisian sebagai aktor serangan terhadap pembela HAM lingkungan hidup sejalan dengan meningkatnya kerentanan warga atas ancaman. Makanya upaya proteksi warga harus ditingkatkan, salah satu praktik baik yang terpantau di tahun 2024 adalah solidaritas warga dalam memperjuangkan keadilan bagi Haslilin dan Andi Firmansyah dalam kasus perlawanan terhadap PT Wijaya Inti Nusantara. 

Solidaritas warga menghasilkan putusan bebas bagi Haslilin dan Andi Firmansyah. 

Satya Bumi dan Protection International merekomendasikan kepada presiden melalui Menteri Hukum dan Menteri HAM melakukan peningkatan perlindungan hukum melalui reformasi hukum dan memperkuat undang-undang yang melindungi Pembela HAM dan Lingkungan Hidup dan memastikan penerapannya secara adil dan konsisten. 

Kedua kementerian itu juga harus melakukan peningkatan kesadaran dan pemahaman aparat penegak hukum dan pegawai pemerintah mengenai perlindungan terhadap pembela HAM melalui pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terstruktur.

Aparat penegak hukum harus merujuk putusan-putusan baik seperti pada kasus Daniel Frits, Trio Pakel, Haslilin & Andi Firmansyah sebagai preseden hukum di seluruh institusi peradilan di tingkat pertama dan kedua di seluruh Indonesia dalam penanganan perkara-perkara Pembela HAM Lingkungan Hidup yang mengalami kriminalisasi.

Komnas HAM harus merealisasikan secara operasional MoU tiga lembaga (Komnas HAM, Komnas Perempuan dan LPSK) tentang Mekanisme Respon Cepat Perlindungan Pembela HAM.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan perlu meningkatkan pengawasan terhadap jaksa-jaksa yang menangani kriminalisasi terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup agar memperhatikan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan ini memberikan panduan apabila penuntut umum berpendapat perbuatan tersangka memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dilakukan tidak secara melawan hukum dan dengan itikad baik maka tersangka tidak dapat dituntut secara pidana dan penuntut umum memberi petunjuk kepada penyidik agar melakukan penghentian penyidikan demi hukum.

Selain itu Komisi Yudisial seharusnya terlibat aktif dalam mengawasi hakim-hakim lingkungan hidup yang memeriksa dan mengadili kasus-kasus kriminalisasi terhadap Pembela HAM Lingkungan Hidup agar memperhatikan Perma No. 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

SHARE