Kebun Sawit yang Disita Satgas PKH Luasnya Sudah Capai 1 Juta Ha
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Sawit
Jumat, 28 Maret 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Total luas kebun sawit dalam kawasan hutan yang terbangun tanpa izin yang disita oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencapai angka 1 juta hektare (Ha). Sebagian di antaranya telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Dalam sebuah rilis disebutkan, hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Dengan rincian, data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha, dan luas lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha. Lahan-lahan sawit itu tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.
Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha, yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group. Kemudian pada 26 Maret 2025, Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang diserahkan seluas 216.997,75 Ha kepada perusahaan plat merah tersebut.
Dalam keterangannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebagai Ketua Satgas PKH, mengatakan proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Febrie menuturkan, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. “Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Febrie, pada 26 Maret 2025.
Febrie menuturkan, tindakan yang diambil tersebut bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sebagai bagian dari proses ini, lanjut Febrie, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Febrie menjelaskan, selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Febrie bilang, pemerintah berharap dengan adanya langkah tegas ini, kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan, serta masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Pada 26 Maret 2025 lalu, Febri, sebagai Ketua Satgas PKH, secara simbolis menyerahkan perkebunan sawit hasil penguasaan kembali Satgas PKH kepada Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN. Penyerahan kebun sawit itu digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), untuk sektor perkebunan strategis.
SHARE