Tolak Geothermal, Pemuda Pocoleok Dikriminalisasi
Penulis : Raden Ariyo Wicaksono
Energi
Kamis, 27 Maret 2025
Editor : Yosep Suprayogi
BETAHITA.ID - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Pocoleok mengadukan dugaan kriminalisasi yang dialami oleh para pemuda adat dari Komunitas Masyarakat Adat Pocoleok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Koalisi menganggap tindakan para pemuda, yakni aksi unjuk rasa, tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, para pemuda adat dari Komunitas Masyarakat Adat Pocoleok, yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pocoleok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai, dan depan Kantor Bupati Manggarai. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Pocoleok.
SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit, pada 1 Desember 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Pocoleok. Aksi para pemuda tersebut berujung pada kriminalisasi, yang saat ini sedang berproses di Polres Manggarai, bahkan proses hukumnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Judianto Simanjuntak, Kuasa Hukum Pemuda Adat Pocoleok yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Pocoleok, mengatakan, aksi yang dilakukan Aliansi Pemuda Pocoleok Menggugat di depan Kantor Bupati Manggarai mendapat reaksi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai, dengan membuat laporan polisi di Polres Manggarai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, tertanggal 3 Maret 2025, sehubungan dengan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Laporan ini dilakukan karena pagar kantor Bupati Manggarai mengalami kerusakan.

Judianto menegaskan, tindakan Pemerintah Kabupaten Manggarai melaporkan Pemuda Adat Pocoleok tersebut keliru dan menyesatkan. Dengan alasan, pertama, aksi yang dilakukan Pemuda Adat Pocoleok menolak pembangunan pembangkit listrik geothermal (PLTP Ulumbu) di Pocoleok, Kecamatan Satarmese, merupakan hak atas kebebasan mengeluarkan dan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang Ham No. 39 Tahun 1999, dan instrumen hukum lainnya.
“Dengan demikian aksi tersebut tidak termasuk kategori tindak pidana, sehingga ini bukan ranah pihak kepolisian untuk menyelesaikan,” kata Judianto, dalam sebuah rilis, Rabu (26/3/2025).
Alasan kedua, lanjut Judianto, aksi tersebut merupakan upaya mempertahankan wilayah adatnya yang dijamin dalam instrumen hukum nasional dan hukum internasional yang mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat adat utamanya konstitusi. Ketiga, tidak ada indikasi dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan Pemuda Adat Pocoleok sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 406 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
“Fakta yang sebenarnya adalah terjadi saling dorong-mendorong gerbang kantor Bupati Manggarai antara pihak anggota Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan massa aksi. Akibatnya gerbang Kantor Bupati tersebut jatuh ke arah massa aksi dan bahkan hampir mengenai massa aksi,” ujar Judianto.
Koalisi Advokasi Pocoleok sebagai Kuasa Hukum pemuda adat Pocoleok mengadukan kriminalisasi ini ke Komnas HAM, pada Selasa (25/3/2025), karena pemanggilan kepada pemuda adat Pocoleok oleh Polres Manggarai untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sebagai saksi, sangat tidak beralasan dan berdasar.
Karena, istilah undangan klarifikasi tidak dikenal dalam mekanisme hukum acara pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kemudian, undangan klarifikasi yang diterima pemuda adat Pocoleok bertentangan dengan prosedur pemanggilan berdasarkan KUHAP, yaitu minimal tiga 3 hari sebelum pemeriksaan berdasarkan Pasal 227 KUHAP.
“Faktanya Undangan klarifikasi ini diterima oleh pemuda adat Pocoleok kurang dari 3 hari sebelum pemeriksaan,” kata Yulianto Behar Nggali Mara Kuasa Hukum Pumuda Pocoleok yang lain.
Selanjutnya, upaya Polres Manggarai memberikan undangan klarifikasi dan panggilan sebagai saksi kepada pemuda adat Pocoleok merupakan upaya pembungkaman Masyarakat Adat Pocoleok yang saat ini sedang berjuang menolak pembangunan geothermal di wilayah adatnya, dalam rangka mempertahankan ruang hidupnya.
Lebih lanjut Yulianto, yang juga staf Divisi Hukum dan Advokasi Kebijakan Jaringan Advokasi Anti Tambang (Jatam), menyatakan pemanggilan Polres Manggarai kepada pemuda Pocoleok ini merupakan kriminalisasi. Yulianto mengungkapkan, kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Pocoleok ini bukan hal yang pertama terjadi, dengan lain perkataan ini merupakan kriminalisasi berulang.
“Kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Pocoleok pernah terjadi pada 2023, saat Masyarakat Adat Pocoleok melakukan penolakan atas pembangunan geothermal di Pocoleok,” ujarnya.
Koalisi menganggap kriminalisasi berulang kepada Masyarakat Adat Pocoleok menunjukkan Polres Manggarai tidak memahami posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman kepada warga negara sebagaimana mandat Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002
Ermelina Singereta, Kuasa Hukum lainnya, sangat menyayangkan dan menyesalkan upaya pihak Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Pemerintah Kabupaten Manggarai yang sebenarnya bukan ranah pidana. Ini menunjukkan ketidakpekaan Polres Manggarai atas perjuangan Masyarakat Adat Pocoleok, khususnya kaum perempuan dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya selain merupakan sumber mata pencaharian juga merupakan identitas dan budayanya.
“Urgensinya kami mengadukan hal ini ke Komnas Ham supaya Komnas HAM menjalankan mandatnya memberikan perlindungan HAM kepada pemuda adat Pocoleok yang saat ini mengalami kriminalisasi,” kata Ermelina.
Dalam pengaduan ini Koalisi memohon kepada Komnas HAM agar melakukan beberapa langkah, yakni meminta keterangan Polres Manggarai terkait dengan Kriminalisasi kepada Pemuda Adat Pocoleok, menerbitkan surat perlindungan hukum kepada kepada Pemuda Adat Pocoleok sebagai pejuang HAM yang layak mendapatkan perlindungan hukum.
Kemudian, memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda NTT, dan Kapolres Manggarai agar menghentikan kriminalisasi kepada Pemuda Adat Pocoleok, dengan menghentikan proses hukum atas laporan laporan polisi Nomor: LP/B/77/III /2025/SPKT/RES Manggarai/Polda NTT, tertanggal 3 Maret 2025. Terakhir, memberikan rekomendasi kepada Kapolri, Kapolda NTT, dan Kapolres Manggarai agar memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Pocoleok dalam upayanya menolak pembangunan pembangkit listrik geothermal di Pocoleok dalam rangka mempertahankan wilayah adatnya.
Judianto Simanjuntak menyatakan, pengaduan ini diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM. Pihak Komnas HAM menyatakan, Koalisi Advokasi Pocoleok sudah pernah mengadukan terkait dengan pembangunan pembangkit listrik geothermal (PLTP Ulumbu) di Pocoleok dan kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat Pocoleok. Sehingga pengaduan ini akan disampaikan kepada Komisoner Komnas HAM untuk diproses lebih lanjut dalam rangka menindaklanjuti pengaduan.
SHARE