Digagalkan, Penyelundupan 94 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi ke AS

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Sabtu, 22 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Aktivitas perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi secara online dari Indonesia ke luar negeri, termasuk Amerika Serikat, berhasil digagalkan oleh tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan. Tim juga menangkap dua orang terduga pelaku di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (18/3/2025).

Dalam sebuah keterangan tertulis, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan, dari pelaku berinisial BH (32 tahun) yang berperan sebagai pemilik, dan NJ (23 tahun) berperan sebagai penjual ke luar negeri, disita bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi.

Bagian-bagian tubuh satwa dilindungi itu berupa 70 buah tengkorak jenis primata jenis orangutan, beruk dan monyet, 6 buah paruh rangkong, ⁠2 buah tengkorak beruang, 2 buah tengkorak babi rusa, ⁠8 buah kuku beruang, ⁠⁠2 buah gigi ikan hiu, dan 4 buah tengkorak musang.

“Kejahatan TSL dilindungi merupakan kejahatan transnational/lintas negara serta merupakan salah satu kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia setelah kejahatan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia," kata Januanto, dalam keterangan tertulis, rabu (19/3/2025).

Tim Ditjen Gakkum Kehutanan menyita 94 bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari para pelaku perdagangan ilegal. Foto: Ditjen Gakkum Kehutanan.

Januanto menuturkan, dari pengungkapan kasus ini, diketahui bahwa perburuan tumbuhan satwa liar (TSL), seperti orangutan, masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU). Dengan begitu, Januanto menyatakan, jajarannya juga akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Gakkum Kehutanan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus kejahatan TSL dilindungi dengan menjalin kerjasama dengan kementerian/lembaga dalam negeri dan lembaga luar negeri seperti United States Fish and Wildlife Service (USFWS)," ungkapnya.

Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, Januanto menyatakan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan TSL dilindungi ini harus dilakukan.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera dan contoh bagi para pelaku lain," ujarnya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kehutanan dengan Baintelkam Polri dan kolaborasi Internasional dengan USFWS.

Pengungkapan kasus peredaran bagian tubuh satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) tentang penyitaan pengiriman TSL dilindungi asal Indonesia di Amerika Serikat sekitar 2 minggu lalu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum Kemenhut dan berhasil melacak dan mem-profilling akun penjualan tersebut. Selanjutnya Tim Ditjen Gakkum Kemenhut melakukan Operasi Peredaran TSL yang dilindungi undang-undang dan berhasil mengamankan 2 pelaku. Berdasarkan informasi pelaku, yang bersangkutan telah melakukan jual beli selama 1 tahun dan telah lebih dari 10 kali transaksi ke negara Amerika Serikat dan Inggris. 

Rudianto bilang, selanjutnya akan dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kepada para pelaku oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan. Para pelaku terancam hukuman pidana dengan dugaan tindak pidana kehutanan, yaitu menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.

Ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan perdagangan bagian tubuh satwa-satwa liar dilindungi ini baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia, khususnya TSL yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan," kata Rudianto.

SHARE