Laporan PBB Soal Pelanggaran HAM di Industri Sawit Diremehkan

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

HAM

Jumat, 21 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyatakan keprihatinannya atas tanggapan terbaru dari Pemerintah Indonesia terhadap surat yang dikirim oleh pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang hak atas pangan, dan delapan pelapor khusus dan kelompok kerja PBB lainnya, mengenai pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia oleh grup perusahaan perkebunan sawit AAL.

Surat yang dikirim oleh para mandat PBB ini menyoroti pelanggaran hak asasi manusia struktural di sektor industri kelapa sawit di Indonesia, dan khususnya dampak lingkungan dan hak asasi manusia yang merugikan oleh AAL, termasuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela hak asasi manusia lingkungan, pelanggaran hak atas tanah masyarakat, dan perusakan lingkungan.

“Yang mengecewakan, tanggapan dari Pemerintah Indonesia kepada PBB tidak memperhitungkan bukti substansial yang tersedia untuk umum mengenai pelanggaran tersebut,” kata kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan, Senin (18/3/2025).

Pernyataan tersebut ditanda-tangani oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Friends of the Earth (FOE) US, FOE EWNI, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, dan Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia.

Warga membentangkan spanduk berisikan penegasan tentang kepemilikan terhadap tanah yang diklaim Astra Grup./Foto: Walhi Sulteng.

Dalam pernyataan tersebut, kelompok ini mengungkapkan bahwa pemerintah malah dengan tegas membantah tuduhan yang diajukan oleh PBB dan menyajikan informasi terbatas yang menguntungkan perusahaan tersebut. Tampaknya Pemerintah Indonesia berbicara langsung atas nama perusahaan, menggunakan argumentasi yang sama persis dengan yang digunakan perusahaan dalam korespondensi publik sebelumnya.

Hal itu tidak memperhitungkan bukti yang tersedia untuk umum, yang dipublikasikan oleh kelompok Friends of the Earth dan lainnya. Pada November 2024 TUK Indonesia mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri dan para tergugat Astra Agro Lestari dan anak perusahaannya Agro Nusa Abadi, karena investasi Bank Mandiri di Astra Agro Lestari dan kerugian lingkungan dan sosial yang terkait.

Menurut kelompok masyarakat sipil, tanggapan yang diberikan oleh pemerintah itu ditulis oleh Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk PBB, WTO, dan organisasi internasional lainnya tidak konsisten dengan komunikasi sebelumnya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tengah mengenai operasi AAL.

“Lebih jauh, tanggapan Pemerintah Indonesia secara tidak tepat menuduh organisasi masyarakat sipil gagal terlibat secara konstruktif dalam masalah AAL,” kata kelompok ini.

Walhi dan perwakilan masyarakat mengadakan pertemuan dengan pejabat pemerintah di Sulawesi Tengah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kantor Presiden untuk mengatasi dampak buruk AAL dan mencapai penyelesaian yang berarti atas konflik yang berlarut-larut melalui pengembalian tanah yang diambil tanpa izin kepada masyarakat.

Terhadap persoalan ini, kelompok masyarakat sipil ini menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk, yang pertama, memastikan kelanjutan keterlibatan yang konstruktif dengan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat yang terdampak untuk mengatasi konflik tanah dan pelanggaran hak yang terkait dengan konflik agraria dan khususnya operasi minyak sawit AAL.

Kemudian yang kedua, membentuk satuan tugas khusus melalui Pemerintah Sulawesi Tengah bersama dengan lembaga-lembaga nasional terkait untuk menyelesaikan konflik yang sedang berlangsung, menangani kerusakan lingkungan, meninjau penyimpangan perizinan yang dilaporkan, menyelidiki dugaan intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi oleh AAL, dan mengembalikan tanah kepada masyarakat yang diambil oleh AAL tanpa izin.

Yang terakhir, memastikan bahwa setiap tanggapan di masa mendatang terhadap pemegang mandat PBB dikembangkan dengan partisipasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia serta masyarakat yang terdampak.

SHARE