Yang Terlibat Tambang Ilegal Yu Hao Diminta Diungkap

Penulis : Raden Ariyo Wicaksono

Hukum

Jumat, 21 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, terhadap Yu Hao, terdakwa tindak pidana pertambangan emas tanpa izin di konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menyisakan perdebatan publik. Sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa mendesak agar para pihak yang terlibat dalam kejahatan sumber daya alam itu diungkap.

Desakan tersebut diangkat dalam sebuah diskusi yang digelar para aktivis di depan PT Pontianak, Jumat (14/3/2025). Hendrikus Adam, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, yang didaulat menjadi pemantik diskusi, menegaskan pentingnya keterbukaan yang memberikan rasa keadilan dalam mengungkap kasus terkait sumber daya alam ini.

“Jika memang Yu Hao pelaku tambang ilegal dan dinilai merugikan negara Rp1,02 triliun,  kenapa malah dibebaskan? Dan jika ada pihak yang lebih bertanggung jawab atas kasus ini, kenapa tidak tersentuh?” kata Adam, dalam sebuah rilis, Jumat pekan lalu.

Menurut Hendrikus Adam, Yu Hao tidak mungkin melakukan dugaan tindak pidana tambang ilegal itu seorang diri, dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan sangat fantastis. Apalagi Yu Hao sendiri statusnya merupakan warga negara asing (WNA), asal China.

Puluhan aktivis organisasi masyarakat sipil dan sejumlah aktivis mahasiswa menggelar diskusi terkait putusan bebas Yu Hao, terdakwa tindak pidana tambang emas ilegal di Ketapang, di depan Pengadilan Tinggi Pontianak pada Jumat sore (14/3/2025). Foto: Walhi Kalbar.

Lebih lanjut, Adam mengatakan, para pihak yang terlibat kasus ini juga perlu diungkap ke publik. Demikian juga, keberadaan perusahaan tambang di lokasi kegiatan perlu di audit lingkungan. Pihaknya pun mendukung adanya upaya kasasi yang dilakukan.

“Keterbukaan pemerintah bersama aparaturnya atas upaya penegakan hukum kasus sumber daya alam ini diperlukan,” katanya.

Bobpi Kaliyono, dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, menilai bahwa putusan bebas terhadap Yu Hao oleh Majelis Hakim PT Pontianak, merupakan tragedi penegakan hukum yang sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat di Kalbar. Ia berpendapat, dampak dari aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dilakukan oleh Yu Hao berdampak luas.

“Tidak hanya membuat kerugian secara ekonomi bagi negara, melainkan juga menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aparatur negara kalah dalam memerangi pelaku kejahatan lingkungan hidup yang notabenenya merupakan pemodal besar,” ujar Bobpi.

Kejahatan lingkungan hidup, lanjut Bobqi, seharusnya dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga penanganannya juga harus serius dan konsisten serta terhadap para pelaku kejahatan tersebut, selain diberikan sanksi pemidanaan yang keras.

“Apakah pidana penjara maupun denda, sehingga dapat memberikan efek jera dan dikemudian hari dapat meminimalisasi kejahatan terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Lebih lanjut Bobpi menyebut, harapan sanksi itu masih ada, dan Yu Hao masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab kasus tersebut belum inkracht (berkekuatan hukum tetap), karena Kejaksaan Negeri Ketapang telah melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung atas vonis bebas PT Pontianak terhadap kasus Yu Hao.

Publik Kalbar, menurut Bobwi, perlu memantau proses perkembangan penanganannya. Agar putusan kasasi nanti betul-betul berpihak pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

“Saya juga berharap, agar kasus pertambangan emas secara ilegal ini harus dapat diusut tuntas dan harus dapat mengungkap aktor-aktor lainnya,” ucap Bobpi.

SHARE