Desa Telemow: Yang Diincar Perusahaan Hashim

Penulis : Ms Ardan, KALIMANTAN TIMUR

SOROT

Senin, 24 Maret 2025

Editor : Yosep Suprayogi

BETAHITA.ID - Belum sebulan Yudi Saputra bergabung dengan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, ketika pada pertengahan Juni 2023, sebuah pesan masuk ke gawainya. Pesan itu mengejutkan, berupa salinan surat somasi. Disebutkan, PT ITCI Kartika Utama meminta sebagian warga untuk angkat kaki dari Desa Telemow, Penajam Paser Utara.

Tak lama kemudian, ia menerima sejumlah foto. Dalam dokumentasi itu, puluhan warga terlihat membentangkan spanduk, menolak aktivitas perusahaan. Mereka juga memasang pagar dan portal di akses jalan keluar-masuk PT ITCI Kartika Utama.

Menerima informasi itu, ia mengaku merasa marah. Baginya, Desa Telemow adalah rumah. Dua puluh delapan tahun lalu, dia dilahirkan di kampung tersebut, nun jauh dari pusat perkotaan, sekitar 60 km dari Kota Balikpapan.

Ia pun bergegas mengumpulkan informasi, mempelajari tiap berkas dan aturan, berdiskusi dengan para ahli yang menurutnya mumpuni, dan menemui puluhan warga kampungnya di Telemow. Dari situ ia menyadari jika yang sedang terjadi pada warga kampungnya bukan persoalan sederhana.

Pagar dan portal yang dibangun warga untuk melarang masuk aktivitas PT ITCI Kartika Utama ke Desa Telemow. (Foto: MS Ardan)

Warga dituding menyerobot lahan PT ITCI Kartika Utama. Perusahan itu mengklaim telah menancapkan pelang sejak tahun 2017 di tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik perusahaan tersebut. Warga juga dipaksa untuk mengisi formulir dan mengakui bahwa mereka berada di lahan perusahaan.

Ibunya, Tati Masyani, termasuk warga yang memiliki lahan yang diklaim dalam HGB perusahaan. Menurut Tati, dirinya pernah mengurus surat keterangan tanah (SKT) ke Kantor Desa Telemow pada 2016. Namun, setahun berselang, bukannya SKT yang diterbitkan pemerintah, tapi mendapati pelang perusahaan telah tertancap di tanahnya.

Tati bersama 90 kepala keluarga lainnya mengatakan kepada Yudi bahwa mereka tak mengetahui ihwal proses terbitnya HGB tersebut. “Tiba-tiba ada pelang saja, warga ya terkejut,” ujar Yudi menceritakan momen itu kepada Betahita.id, pada akhir November 2024. Klaim HGB perusanaan itu juga termasuk bangunan fasilitas umum, pusat kesehatan masyarakat, dan kantor Desa Telemow.

Yudi kemudian menanyakan ihwal HGB tersebut ke kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kaltim pada Senin,17 Juli 2023. Ia mengajukan surat permohonan informasi. Namun, dengan berbagai alasan, Kantor ATR/BPN tak memberikan yang ia mohonkan.

Yudi Saputra (kiri) ketika memberikan keterangan dalam sidang pengajuan informasi publik ke Komisi Informasi Kalimantan Timur. (Foto: Walhi Kaltim)

Yudi pun mengajukan ajudikasi sengketa informasi ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Ajudikasi merupakan penyelesaian sengketa antar dua pihak atau lebih. Dalam persoalan ini, pihak yang bersengketa adalah Yudi dan ATR/BPN Kaltim.

Tiga kali Yudi memberikan kesaksian di persidangan selama hampir sepuluh bulan, akhirnya ia menerima hasil putusan dari KI Kaltim pada 12 Mei 2024. Amar putusan mengabulkan permohonan Yudi sebagian. Hasil sidang juga memerintahkan termohon, ATR./BPN Kaltim, untuk menunjukan dan memperlihatkan informasi publik sebagian sesuai yang dimohonkan.

Namun bukannya menerima dokumen sesuai hasil putusan KI, Yudi justru mendapatkan gugatan balik dari ATR/BPN Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 21 Mei 2024. Majelis hakim mengumumkan hasil putusan pada 17 Juli 2024. Putusan Nomor: 21/G/KI/2024/PTUN.SMD itu mengabulkan gugatan ATR/BPN Kaltim dan menyatakan batal atas putusan KI Kaltim Nomor 014/REG-PSI/KI-KALTIM/XI/2023 tanggal 13 Mei 2024.

Pengadilan memerintahkan ATR/BPN Kaltim untuk menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi. Pengadilan hanya memerintahkan ATR/BPN Kaltim untuk memberikan informasi berupa nomor surat sertifikat HGB, nama pemilik HGB, tanggal penerbitan HGB, nomor surat ukur, tanggal surat ukur, dan luas tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 yang terletak di Desa Telemow.

“Kalau hasil putusannya kaya gitu, ngapain harus capek-capek ke pengadilan, orang itu semua ada di pelang yang perusahaan tancapkan di Telemow,” Yudi mengeluh. “Yang penting ‘kan risalahnya, bagaimana prosesnya HGB itu terbit, itu yang penting.”

Pengadilan juga menghukum Yudi untuk membayar biaya perkara empat ratus enam belas ribu rupiah.

Berdalih Mengukur

“Bahwa benar pihak desa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran cek lapangan,” kata Yuse Syaiful Aziz, ketika memberikan keterangan di atas sumpah sebagai saksi, dalam sidang gugatan ATR/BPN Kaltim di PTUN Samarinda, ihwal hasil putusan sengketa informasi KI Kaltim pada 12 Mei 2024. Hal itu juga tercatat dalam putusan nomor: 21/G/KI/2024/PTUN.SMD yang diakses dalam laman Direktorat Putusan, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam catatan itu, Yuse Syaiful Aziz merupakan aparatur staf Desa Telemow yang bekerja sejak 2010. Dua tahun setelahnya, ia naik pangkat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Telemow. Lalu, ia memiliki jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Telemow pada 2017, yang bertahan hingga sekarang.

Aziz menjelaskan pihak pemerintah desa telah mendapatkan surat untuk menemani dua orang dari BPN untuk mengukur lahan PT ITCIKU. Ia pun mendapatkan perintah dari atasannya untuk mendampingi dua orang dari BPN, bersama anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telemow, pihak pemerintah desa, dan Humas PT ITCIKU untuk mengukur lahan.

“Setelah di lapangan bahasanya untuk menemani mengukur, ternyata hanya menujuk patok HGB di situ,” kata Aziz seperti tercatat dalam persidangan. Aziz yang tak mengetahui ihwal HGB itu pun sempat mempertanyakan, bahkan berdebat dengan Humas PT ITCI ihwal HGB tersebut. Kala itu pihak PT ITCIKU menjelaskan bahwa kewenangan sepenuhnya ada di perusahaan.

“Saksi, akhirnya berargumentasi, dan saksi juga ada mengeluarkan surat di sini, SKT (surat keterangan terdaftar) segel yang ditandatangani oleh pak Camat, akhirnya ribut di situ,” tulis majelis hakim dalam proses persidangan.

Camat yang dimaksud dalam sidang itu adalah Risman Abdul. Risman menjabat sebagai Camat Sepaku, Penajam Paser Utara sejak 2013 hingga 2024.

Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa, sebelum tahun 2017, masyarakat bersama PT ITCKU hidup berdampingan. Kehidupan yang mulanya tenang antara warga dan perusahaan itu, seketika sirna sejak perusahaan menancapkan pelang di Desa Telemow.

Syahdin, saksi lainnya dalam persidangan itu membenarkan bahwa sebagian besar tanah mempunyai segel di Desa Telemow. “Setelah ribut dengan PT ITCI, Pak Camat datang untuk cabut segel-segel yang ada,” katanya yang tercatat dalam persidangan.

Syahdin merupakan warga yang pernah tinggal di Telemow pada tahun 1980–ketika Desa Telemow masih menjadi bagian dari Kelurahan Maridan sebelum pemekaran. Sebagian lahan itu masuk ke dalam area HGB yang diklaim oleh perusahaan pada 2017. Sebelum HGB PT ITCIKU itu diterbitkan, ia mengetahui bahwa izin perusahaan telah mati.

Melalui keterangan tertulis pada 19 September 2023, Public Affairs and Government Relation Arsari Group saat itu, Nicholay Aprilindo pernah menjelaskan bahwa PT ITCIKU mendapatkan perpanjangan HGB dengan Nomor 00001 seluas 83,55 hektare. Perpanjangan HGB itu dikeluarkan oleh BPN pada 2017. Arsari Group adalah lembaga yang menaungi beberapa perusahaan, satu di antaranya adalah PT ITCIKU.

Dalam keterangan tertulis pada itu, Nicholay menyampaikan, sebelum HGB diterbitkan, legalitas perusahaan berupa Buku Tanah No.01 tahun 1993 yang berlaku hingga 2013. Di samping itu, perusahaan juga memiliki Buku Tanah No.02 tahun 1994 yang berlaku hingga 2014. Namun, tak dijelaskan soal luasan dan cakupan wilayah yang ada dalam Buku Tanah tersebut.

Pada tahun ketika perpanjangan izin diterbitkan, perusahaan melakukan sosialisasi dan pendataan warga di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow yang dinilai menempati HGB perusahaan. Menurut Nicholay, saat pendataan, warga diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Isinya, warga diminta mengakui bahwa areal yang mereka tempati merupakan lahan HGB milik PT ITCIKU.

“Hasil pendataan tersebut, warga Kelurahan Maridan seluruhnya (118 warga) menandatangani surat pernyataan tersebut,” tulis Nicholay saat itu, “Sementara untuk warga Desa Telemow dari 51 warga, ada 27 warga yang tidak bersedia menandatangani surat pernyataan.”

Ketika Betahita menghubungi Arsari Group untuk meminta keterangan terbaru, Taufiqurahman, dari Arsari Group menyilakan untuk menggunakan keterangan sebelumnya. “Ini silahkan dikutip ulang,” ujarnya pada Rabu,12 Maret 2025. Ia memperbolehkan dengan catatan waktu ketika pernyataan tertulis itu disampaikan tidak berubah.

Melalui pesan singkat juga, Betahita menghubungi Nicholay Aprilindo pada Kamis, 20 Maret 2025. Ia memperkenankan Betahita untuk mengutip pernyataan tersebut. Namun, ia menegaskan pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Public Affairs and Government Relation Arsari Group pada 2023. Ia mengaku saat ini sudah tidak lagi mengemban jabatan tersebut.

Nicholay menambahkan, ia menyerahkan perkara ini sepenuhnya pada proses hukum.

Konflik antara warga Desa Telemow dan HGB PT ITCIKU memang telah berlanjut ke ranah hukum. Empat warga ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Tiga di antaranya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan PT ITCIKU-Saparudin, Rudiansyah, dan Hasanuddin. Seorang warga lainnya, Syahdin, ditetapkan tersangka atas dugaan pengancaman.

Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Tinggi Penajam Paser Utara resmi menahan empat warga Desa Telemow tersebut. “Perkembangan saat ini perkara tersebut sudah disidangkan di pengadilan negeri penajam, untuk penahanan saat ini menjadi kewenangan pengadilan negeri,” kata Eko kepada kepada Betahita, Kamis, 20 Maret 2025.

Ia mengatakan penahanan dilakukan karena ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Kaltim. Atas penyerahan itu, sambung dia, penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan. “Sebagaimana ketentuan Pasal 20, 21 dan 25 KUHAP, sehingga dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari sejak 13 Maret 2025,” katanya

“Akan tetapi karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan negeri penajam pada 14 Maret 2025, maka berdasarkan penetapan yang dikeluarkan majelis hakim PN Penajam, penahan terdakwa beralih menjadi kewenangan hakim sejak 17 Maret 2025,” tambahnya.

Menyoal konflik tersebut, Humas PT ITCIKU, Bambang Soetrisno meminta untuk menunggu proses pengadilan.”Kita tidak ingin mendahului proses hukum, sebaiknya kita sama-sama tunggu hasil keputusan pengadilan,” sebutnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Namun menurut pendamping hukum warga Telemow dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, dalam proses pendataan oleh PT ITCIKU ketika itu terdapat pemaksaan. Warga yang tak mau menandatangani surat pernyataan itu pun diancam. “Itu kenapa akhirnya warga yang ketakutan akhirnya menerima,” ujarnya.

Fathul mengungkapkan, proses perpanjangan HGB milik PT ITCIKU itu tak melibatkan masyarakat. Dalam fakta persidangan terkait sengketa informasi warkah atau buku tanah sebagai dasar penerbitan HGB PT ITCIKU di PTUN Samarinda, Yuse Syaiful Aziz yang dihadirkan sebagai saksi telah membenarkan tidak pernah ada undangan pengukuran tanah serta musyawarah.

Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah tertuang mekanisme penerbitan HGB. Di antaranya, Pasal 37 ayat (4) huruf a yang mengatur bekas pemegang hak atas tanah bisa menjadi prioritas dengan memperhatikan tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.

Pada huruf g dijelaskan bahwa untuk memberikan HGB kembali, pemerintah mesti memperhatikan keadaan tanah dan masyarakat sekitar. Dengan adanya kebun beserta tumbuhan warga, fasilitas umum dan rumah, Fathul menilai kondisi tanah dan masyarakat sekitar tak dipertimbangkan sebelum penerbitan HGB tersebut.

“Kami menduga HGB ITCIKU terbit di ‘ruang gelap’, tidak prosedural, saat persidangan PTUN saksi dari perangkat desa dan warga Telemow juga bilang nggak ada pengukuran lahan. Itu cacat formil,” ujar Fathul.

Namun, Kepala Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara, Zulkhoir menyatakan proses perpanjangan HGB dilakukan berdasarkan evaluasi lapangan dan sudah sesuai prosedur aturan. Ketika melakukan pembaharuan, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan tanah, tetapi hanya pakai konstatasi dua orang saja. Konstatasi merupakan bagian dari pemeriksaan data fisik dan yuridis di lapangan untuk memberikan hak atas tanah.

“Lalu dievaluasi lagi, siapa tahu fisiknya ada yang berubah, itulah yang diukur, misalnya ada perubahan, ya dipotong, biasanya begitu sih,” katanya Rabu, 15 Januari 2025. “Biasanya, HGB itu 20 tahun perubahan fisik pasti ada, tetapi nggak ada perubahan mereka (PT ITCIKU), karena masih ada mess (penginapan) pekerja dan lainnya.”

ART/BPN Penajam Paser Utara pun mengakui bahwa pihaknya yang bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut. Adapun kewenangan atas pemanfaatan tanahnya berada dalam pemegang hak–dalam hal ini yang memiliki HGB di area itu, PT ITCIKU. “Untuk pemanfaatan atau penggunaan di lapangan kita hanya sebatas penerbitan haknya, kemudian pemanfaatannya serahkan ke pengguna ataupun pemilik sertifikat,” urai Zulkhoir.

Ia menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan tidak disimpan oleh ATR/BPN, melainkan hanya dicetak satu kali dan diberikan kepada pemiliknya. “Sertifikat pun enggak dipegang ATR/BPN PPU (Penajam Paser Utara), sertifikat, kami hanya terbitkan cuman satu, dan kami berikan ke pemilik,” kata dia. “Jadi, kami cuman megang data.”

Telemow Dulu, Telemow Nanti

Pada masa orde baru, Presiden Soeharto pernah menyebutkan bahwa kawasan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) milik PT ITCI Kartika Utama merupakan konsesi terbaik di Indonesia. Hal itu tercatat dalam buku TB Silalahi Bercerita Tentang Pengalamannya (2008) yang ditulis oleh Atmadji Sumarkidjo.

Dalam buku itu juga disebutkan, sejak 1980-an, PT ITCIKU disebut merupakan bagian tak terpisahkan dari Angkatan Darat. Lalu, pada tahun 1985, perusahaan berada di bawah naungan Yayasan Kartika Eka Paksi. “Namun sungguh mengherankan perusahaan ini dilaporkan merugi,” demikian di buku ini tertulis.

Menurut buku tersebut, Soeharto marah mendengar mendengar PT ITCIKU merugi,. Ia memanggil Jenderal Rudini, ketika itu Kepala Staf Angkatan Darat. Rudini memohon agar HPH perusahaan itu tidak ditarik dari Angkatan Darat semasa kepemimpinannya. Dia juga berjanji untuk melakukan perbaikan manajerial terhadap perusahaan. Soeharto mengabulkan permohonan Rudini.

Masih menurut buku yang sama, Rudini lantas merombak kepengurusan perusahaan. Namun, setahun kemudian, Rudini digantikan Try Sutrisno, yang sebelumnya menjadi Wakil KSAD. Kala itu, pendapatan ITCIKU perlahan membaik.

Empat dekade kemudian. Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi pemindahan Ibu Kota Nusantara ke Kalimantan Timur. Tak lama setelah itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyampaikan laporan Ibu Kota Baru Untuk Siapa pada 17 Desember 2019. Dalam laporan itu disebutkan ada 162 konsesi di atas IKN, di antaranya milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto. Pada 2022, seperti disampaikan Tempo, Hashim pernah menjelaskan bahwa sebagian konsesi dari PT ITCIKU berupa hak pengelolaan hutan (HPH) dan HGB.

Dalam dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) yang diakses pada 2 November 2024 oleh Betahita, Hashim tercatat sebagai Direktur Utama PT ITCIKU. Sementara Wakil Direktur Utama diemban oleh Aryo Puspito Setyaki Djojohadikusumo–anak pertama Hashim dan politikus Partai Gerindra.

Hashim sendiri merupakan Wakil Pembina Partai Gerindra. Selain politikus, Hashim juga terkenal sebagai pengusaha. Pada 2018, Forbes menyebutkan bahwa Hashim masuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia.

Belum diketahui rencana yang akan dilakukan PT ITCIKU di lahan di Desa Telemow. Namun, dalam catatan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dari AHU Kemenkumham yang diperoleh Betahita juga terlihat, PT ITCIKU memiliki lima puluh tiga kelompok usaha. Di antaranya ada yang bergerak di bidang pemanfaatan kayu hutan alam, pemungutan bambu, penampungan dan penyaluran air baku, hingga jasa perlindungan hutan dan konservasi alam.

Hashim Djojohadikusumo tatkala melakukan memorandum of understanding (MOU) bersama Otorita Ibu Kota Nusantara untuk membangun Pusat Suaka Orangutan di Pulau Kalawasan, Penajam Paser Utara.

Kegiatan itu, misalnya, konservasi orangutan. Dalam sebuah siaran pers yang diterima 15 Februari 2022, Bambang Susantono, kala itu menjabat sebagai Kepala Otorita IKN, mengatakan pemerintah dan Yayasan Arsari akan membangun pusat suaka orangutan (PSO) di Pulau Kalawasan, Penajam Paser Utara, sepuluh kilometer dari Ibu Kota Nusantara.

Rencana usaha Arsari Group lainnya adalah membangun usaha penyediaan air bersih di Kalimantan Timur di Penajam Paser Utara. Namun, proyek itu diklaim sudah direncanakan pada tahun 2016–tiga tahun sebelum pemerintah mengumumkan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara. Bagaimana dengan Nasib lahan Telemow?

Direktur Walhi Kaltim, Fathur ‘Iqin’ Roziqin Fen, bercerita, lembaganya pernah menerima informasi bahwa area HGB PT ITCIKU di Desa Telemow hendak digunakan untuk perumahan. “Tapi informasi ini masih belum dapat dipastikan kebenaranya,” kata dia.

Namun, Iqin memastikan, pendudukan lahan warga Desa Telemow sarat akan kepentingan bisnis. “Lokasi Telemow merupakan kawasan yang strategis. Lokasinya berada di lanskap Teluk Balikpapan yang menjadi jalur perairan keluar dan masuk IKN,” kata Iqin.

“Kalau digambarkan topografi wilayahnya itu seperti PIK,” dia menambahkan. Adapun PIK yang dimaksud itu Pantai Indah Kapuk–kawasan perumahan elit yang ada di Jakarta Utara.

Iqin menambahkan, di samping berada di lanskap Teluk Balikpapan, dalam analisis sistem informasi geografis atau GIS yang dilakukan Walhi Kaltim, Desa Telemow masuk dalam zona pengembangan Ibu Kota Nusantara. Sejak itu, sambung dia, pembangunan infrastruktur penunjang memberikan daya tawar yang strategis untuk bisnis di area tersebut.

“itu terlihat dari adanya pembangunan jalan tol Balikpapan-IKN, Bandara VVIP (very very important person) serta akses jalan penunjang ke Jembatan Pulau Balang,” urainya, ”Jadi akses lautnya berada di pintu gerbang Teluk Balikpapan, sementara daratnya didukung infrastruktur penunjang untuk bisnis.”

Pembangunan di Telemow yang strategis ini, kata Iqin, tak hanya mengancam warga, tapi bahkan satwa. Walhi Kaltim menilai, rencana HGB ITCIKU sangat rentan terhadap kondisi Teluk Balikpapan. Menurutnya area teluk itu merupakan ekosistem yang unik–tempat tumbuhnya mangrove serta ekosistem untuk hewan-hewan endemik Kalimantan.

SHARE